Tafsir Jilbab Dalam Al-Quran

KolomTafsir Jilbab Dalam Al-Quran

Sepanjang sejarah, perdebatan jilbab selalu menjadi topik yang ramai dan hangat untuk diperbincangkan. Muslimah zaman kini tengah berlomba-lomba memanjang dan melebarkan jilbab sekaligus pakaian agar nampak kian solehah dan syari. Tak hanya itu, tren hijrah melalui pakaian syari ini kerap menyudutkan mereka yang tak berjilbab sebagai suatu kekeliruan fatal yang mesti segera disadari. Demikian, pentingnya memahami jilbab dalam tafsir al-Quran secara komprehensif sebagai bahan pertimbangan hukum dan kajian supaya tidak mudah men-judge kesalahan orang lain, sementara pengetahuannya dangkal.

Dalam al-Quran surat al-Ahzab ayat 59 perintah berjilbab disebutkan, Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin. Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka mudah dikenali, sehingga mereka tidak diganggu… Memang secara literal perintah berjilbab menutup seluruh anggota tubuh ini cukup signifikan. Namun, bukan berarti terbebas dari mono-interpretasi. Demikian para ahli ulama tafsir telah sejak lama berdebat mengenai jilbab dan mengenai batasan-batasannya.

Untuk melihat berbagai penafsiran para ulama, mari kita tilik dari pendapat yang ulama klasik dan modern, dari pendapat yang ketat hingga longgar. Menurut Al-Maraghi dalam Tafsir Al-Maraghi, bahwa jilbab ditafsirkan sebagai baju kurung yang menutupi seluruh tubuh wanita, lebih dari sekadar baju biasa dan baju kurung (jilid 6: 1998). Senada dengan Ibnu Mas’ud yang mengatakan demikian.

Pendapat lain dari al-Qurtubi menafsirkan jilbab sebagai pakaian yang menutupi seluruh badan, sembari mengutip dari Hasan, ayat tersebut memerintah kaum wanita menutup separuh wajahnya. At-Tirmidzi juga menyebutnya, kecuali satu mata yang terlihat apabila seorang wanita hendak pergi keluar. Tafsir klasik yang ekstrem memang tidak dipungkiri, karena waspadaan mereka dalam berijtihad menafsirkan ayat jilbab sangat mengekang kebebasan perempuan.

Mungkinkah kelahiran perempuan hanya sebagai momok dan wujudnya boleh dinikmati orang lain, tidak dengan dirinya sendiri. Bungkus yang membalut tubuh perempuan sedemikian rupa, membatasi perempuan dalam segala gerak kehidupannya. Padahal, perempuan memiliki hak menjadi manusia untuk bebas mengekspresikan dirinya, dengan memerhatikan etika agama dan sosial. Untuk itu, penafsiran jilbab kontemporer di sini sangat diperlukan. Upaya menyesuaikan dengan tuntutan bahwa batasan dalam berjilbab bisa diterima oleh beragam masyarakat.

Sebagaimana pendapat Hamka dalam Tafsir Al-Azhar (1998), jilbab diletakkan di atas badan agar mereka tidak diganggu oleh orang usil, selain itu al-Quran tidak menjelaskan secara pasti bentuk dan mode pakainnya. Jadi yang pasti yang dikehendaki al-Quran adalah pakaian yang menunjukkan iman kepada Allah, pakaian yang menunjukkan kesopanan.

Selanjutnya dalam Tafsir al-Misbah, Muhammad Quraish Shihab yang mengutip dari pendapat Tahir bin ‘Asyur menyatakan jilbab merupakan produk budaya. Sebab jika ditelusuri penggunaan jilbab bukan hanya dikenakan ketika Islam hadir, melainkan sudah menjadi budaya pra-Islam. Ketentuan penggunaan jilbab sudah dikenal di beberapa kota tua, yakni Mesopotamia, Babilonia, dan Asyiria. Perempuan terhormat wajib menggunakan jilbab, sementara para budak sebaliknya. Pada perkembangannya, jilbab menjadi simbol kelas menengah atas masyarakat tersebut.

Baca Juga  Anak Tiri Bernama Palestina

Penggunaan jilbabebagai budaya telah ada sejaks masa pra-Islam, hanya saja jilbab yang digunakan di masa tersebut mendapat kritik dari al-Quran. Di mana kaum hawa sebelumnya mereka menggunakan jilbab dan panjang mengulurkannya, tetapi bahan yang dikenakan transaparan, ketat, dan membiarkan dadanya terlihat terbuka, hingga dapat memicu hasrat lawan jenis berpikir atau bertindak kejahatan atau yang kiranya melecehkan perempuan. Jadi, sudah sejak dulu jilbab ini menjadi kehormatan bagi para perempuan bangsawan atau merdeka, dan mode budaya.

Terkait kritik al-Quran sebagaimana dalam spirit surat al-Ahzab ayat 59, yakni jilbab sebagai anjuran pelindung perempuan. Maka dari itu, yang harus diperhatikan agar dapat dipahami sebagaimana mestinya, jilbab merupakan istilah untuk menutup aurat. Yakni menghindari penggunaan pakaian yang transparan, ketat, dan menutupi dada. Jilbab merupakan pakaian yang proporsional, tidak kurang bahan atau memanjangkannya secara berlebihan, karena itu bukan sesuatu yang baik.

Walakin, menurut Quraish Shihab kita boleh berkata yang menutup seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan telah menjalankan bunyi teks ayat itu. Namun, dalam hal yang sama, kita juga tidak wajar menyatakan terhadap mereka yang tidak memakai kerudung, menampakkan sebagian tangannya sudah pasti melanggar ajaran agama. Bukankah dalam al-Quran tidak menyebut batasan aurat? Oleh karena itu, para ulama berbeda pendapat atas ijtihadnya masing-masing.

Berdasarkan alternatif hukum di atas, apakah saya seorang perempuan yang berjilbab? Benar, saya menggunakan jilbab yang melingkar di kepala sebab pembiasaan oleh orang tua kala kecil. Bagi saya sesuatu yang konsisten itu baik. Oleh karena itu, keputusan mengenakan kerudung kini hingga nanti, yang menutupi mahkota kepala saya bagian dari konsistensi tanpa menyudutkan mereka yang tidak mengenakan hal yang sama.

Tafsir al-Quran bisa berkembang seiring perubahan zaman. Hal tersebut membuktikan keagungan teks al-Quran yang mencakup seluruh kebutuhan dan isi kepala manusia yang tak terbatas pada satu waktu, tempat, dan budaya. Sejatinya, mereka yang mengenakan al-Qamish (baju kurung yang menutupi seluruh tubuh) dan mereka yang tidak memakai penutup kepala sesuai etika agama dan sosial sama-sama berjilbab. Perbedaannya terletak kepada argumentsi ulama atau mufasir siapa yang mereka yakini.

Sebagaimana yang dipaparkan di atas, ketentuan batasan berjilbab oleh ulama dan para ahli tafsir al-Quran dikemukakan dengan perbedaan pendapat. Yang pasti, masing-masing pendapat telah berargumen dengan dukungan dalil-dalil yang kuat, berikut pertimbangan secara kontekstual dan rasional serta dukungan literatur lainnya. Apakah tetap mengenakan jilbab dengan tanpa penutup atau menutupi kepala secara utuh, bahkan bercadar, silahkan saja selagi itu masih dalam koridor etika dalam berbusana. Jadi, anda pilih pendapat yang mana?

Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.