Membangun Negeri dengan Wakaf Produktif

KolomMembangun Negeri dengan Wakaf Produktif

Bagi sebagian masyarakat, peresmian Gerakan Nasional Wakaf Uang oleh Presiden serta Menteri Keuangan RI dinilai sensitif. Banyak isu berkembang mengenai pemerintah yang ingin mengambil alih dana wakaf. Gejolak penolakan gerakan wakaf uang semacam ini, memang sarat bias politis. Namun, dibanding mengikuti isu politiknya, meningkatkan literasi tentang wakaf tentu jauh lebih penting. Rendahnya pemahaman mengenai wakaf, membuat sebagian masyarakat memang sulit sekali menerima wacana pengembangan Wakaf Nasional. Sehingga, membangun negeri dengan wakaf menjadi sesuatu yang masih belum terbayangkan, bahkan mendapat penolakan.

Wakaf uang sendiri tidak baru-baru amat. Wakaf uang atau wakaf benda bergerak telah diatur dalam undang-undang sejak 2004, bahkan telah difatwakan sejak 2002. Namun demikian, wakaf ini tidak popular sampai sekarang, padahal potensinya begitu besar. Inilah yang kiranya membuat pemerintah akhirnya mencanangkan GNWU, tidak lain demi memperluas jangkauan sosialisasi wakaf uang. Jadi, mensosialisasikan dan memfasilitasi wakaf uang merupakan bagian dari peran pemerintah untuk mendorong optimalisasi perwakafan di Tanah Air. Tidak ada hal yang mengherankan ketika pemerintah mencangangkan wakaf nasional.

Hanya saja, rendahnya literasi mengenai wakaf menyebabkan cukup banyak kesalahpahaman di tengah isu wakaf Nasional ini. Misalnya, mengenai uang wakaf yang seolah-olah akan habis digunanan untuk membiayai APBN oleh pemerintah. Padahal, dana wakaf bukanlah sumbangan atau sedekah yang dapat diberikan dan dikonsumsi begitu saja. Hal penting yang membuat dana wakaf istimewa adalah adanya dimensi produktifitas, melalui mekanisme pengelolaan dana. Inti ajaran wakaf adalah pada kesinambungan hasil, serta modal dasar yang tetap lestari. Maka dari itu, uang wakaf perlu dikelola sebaik-baiknya, di antaranya melalui investasi atau Mudharabah agar mampu bergerak secara produktif.

Pengelolaan dana wakaf dilakukan oleh lembaga wakaf resmi yang berperan sebagai nazhir atau pengelola wakaf yang bersifat independen. Sedangkan, peran pemerintah dalam GNWU, sebagaimana yang diterangkan KH Ma’ruf Amin, yaitu sebagai fasilitator pengembangan wakaf. Artinya, pemerintah turut menyediakan fasilitas dan layanan bagi berjalannya wakaf uang secara aman dan produktif bagi masyarakat yang ingin berwakaf uang, seperti melalui Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) yang merupakan inovasi pemerintah dalam bidang investasi. Peran ini cukup penting untuk mendukung kemajuan pengelolaan wakaf yang produktif.

Tidak dipungkiri bahwa wakaf uang diharapkan akan memberikan dampak signifikan bagi pembangunan negeri. Hal ini dapat dicapai dengan memproduktifkan wakaf melalui investasi, misalnya wakaf uang pada sukuk negara, atau CWLS yang disebutkan di atas. Sukuk yang diintegrasikan dengan wakaf ini ini merupakan inovasi dalam menyediakan pembiayaan negara dalam rangka pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan. Dengan demikian, Sukuk Waqf menjadi alternatif sumber pendanaan bagi pemerintah, terutama untuk membiayai APBN dan membiayai pembangunan proyek infrastruktur di Tanah Air.

Baca Juga  Rasulullah SAW, Teladan Para Ayah

Tetapi, penting untuk ditekankan bahwa, mekanisme pembiayaan islami untuk mendukung pembangunan dalam konteks ini bukanlah sumbangan atau sedekah, melainkan investasi atau wakaf produktif. Yang artinya, ada hubungan timbal balik yang saling menguntungkan yang sifatnya kemitraan. Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) menurut Kemenkeu RI, ialah investasi wakaf uang pada sukuk negara yang imbalannya disalurkan oleh Nazhir atau pengelola wakaf, untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat. Sukuk negara adalah instrumen yang aman dan bebas dari risiko gagal bayar (default). Pembayaran imbalan dan pengembalian dana obligasi dijamin oleh Pemerintah berdasarkan UU No.24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, serta UU No.19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

Berdasarkan fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002, Sukuk ialah surat berharga berdasarkan prinsip syariah. Emiten atau pihak yang menerbitkan sukuk, wajib membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah, berupa bagi hasil margin atau fee, serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo. Jadi, Kementerian Keuangan akan mengembalikan 100% dana wakaf uang kepada Badan Wakaf Nasional (BWI) atau nadzir saat jatuh tempo.

Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa, pemberdayaan dana wakaf melalui investasi sukuk negara atau Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), menjamin terjaganya karakteristik aset wakaf, yaitu harta uang tetap terjaga 100%, kekal atau tidak habis, sekaligus mengalirkan hasil atau keuntungan investasi yang dapat dimanfaatkan secara terus menerus berupa imbalan yang dibayarkan setiap bulan kepada Nazhir yang akan disalurkan untuk kesejahteraan dan pemberdayaan umat.

Pada intinya, CWLS ini dikelola untuk membantu pembiayaan fiskal dalam bidang sosial, seperti pendidikan dan kesehatan. Selain itu, hasil dari investasi sukuk wakaf juga dapat dimanfaatkan untuk pembentukan aset wakaf baru, memberdayakan banyaknya tanah wakaf yang tidak produktif, dan membiayai kegiatan sosial. Keuntungan tersebut dapat menjadi sumber dana abadi bagi pembiayaan kebutuhan umat. Jadi, membangun negeri dengan wakaf produktif sama sekali tidak melanggar syariat Islam maupun ajaran wakaf itu sendiri. Sebaliknya, justru menegakan maslahat sebagaimana tujuan dari syariat.

Walhasil, Meningkatkan literasi mengenai wakaf, membuat wacana pembangunan negeri dengan wakaf menjadi sesuatu yang terbayangkan, bukan? Wakaf produktif berperan langsung pada pembangunan negara, apalagi ketika dana wakaf itu langsung berada dalam sukuk negara. Memberdayakan wakaf uang sebagai instrumen pembangun kehidupan sosial ekonomi umat Islam, merupakan gagasan penting bagi tantangan ekonomi saat ini. Pengelolaan dana wakaf melalui CWLS merupakan salah satu skema dalam memproduktifkan wakaf. Wakaf produktif berkontribusi langsung dalam penguatan ekonomi kerakyatan dan pembangunan negeri.

Selvina Adistia
Selvina Adistia
Redaktur Islamramah.co. | Pegiat literasi yang memiliki latar belakang studi di bidang Ilmu al-Quran dan Tafsir. Menuangkan perhatian besar pada masalah intoleransi, ekstremisme, politisasi agama, dan penafsiran agama yang bias gender.
Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.