Paradoks Dinar-Dirham Kaum Islamis

KolomParadoks Dinar-Dirham Kaum Islamis

Ceramah, khotbah, dan aktivitas politik banyak pemuka agama Islam, telah menyuburkan tren Islamisasi politik, sosioekonomi, dan hukum di banyak negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. sekitar Tahun 1920-an sampai 1970-an, kecenderungan politik, sosioekonomi, dan hukum didominasi sekuler. Namun dalam kurun empat dasawarsa terakhir ini, Islamisasi politik, sosioekonomi, dan hukum, regulasi sistem yang memanfaatkan agama sebagai komoditas kapital kian populer. Terutama di tengah kelompok hijrah Muslim urban.

Banyak kaum Islamis—khususnya di Indonesia sebagai pasar komoditi ekonomi komersil yang cukup, bahkan sangat menjanjikan—berusaha mengambil keuntungan dengan menggunakan simbol-simbol Islam sehingga banyak Muslim—terutama Muslim urban yang awam dan fashionable—terjerumus bau harum Islami yang bersifat duniawi, dan bukan ukhrawi (akhirat).

Ironisnya, kasuistik mutakhir tentang Pasar Muamalah Depok yang didirikan oleh Zaim Saidi yang sempat menulis buku berjudul Lawan Dolar dengan Dinar itu, menggagas dinar-dirham sebagai alat tukar yang digunakan di pasar ternyata hanya kedok untuk mendapat keuntungan yang menipu banyak orang. Meski Zaim Saidi menegaskan bahwa dinar-dirham bukan hal yang sunah, akan tetapi nilai dalam komoditinya dalam bentuk koin emas, perak, dan tembaga, berusaha terlihat nyunah Islami yang dapat mengeruk keuntungan lebih banyak. Ia juga mengharamkan mata uang dalam bentuk kertas, termasuk dinar-dirham.

Selain itu, Zaim Saidi mengelola pasar dengan menggunakan dinar-dirham, di bagian atas koin tertulis ‘Amir Zaim Saidi’ dan di bagian bawah tertulis ‘Amirat Nusantara’. Jika menggunakan bahasa Arab yang benar, maka seharusnya tertulis ‘imarat’, bukan ‘amirat’ yang berarti konstitusi politik pemerintahan negara. ‘Amir’ berarti pemimpin, ‘Amirat Nusantara’ berarti pemerintahan politik Nusantara. Apakah ini sebuah gerakan makar dengan tujuan politik kekuasaan? Mengingat pemerintahan Indonesia menggunakan rupiah sebagai alat transaksi mata uang yang resmi.

Zaim Saidi juga mengelola tukar-menukar mata uang rupiah dengan dinar-dirham. Dari pertukaran mata uang inilah, ia mengambil keuntungan sebesar 2,5% dari margin nilai mata uang—pertukaran rupiah dengan dinar-dirham—tersebut. Jadi mereka yang awam, yang menukarkan rupiahnya menjadi dinar-dirham merupakan korban dari motif di balik pengelolaan tukar-menukar mata uang.

Ditambah motif pengelolaan Pasar Muamalah Depok. Singkatnya, Zaim Saidi dapat diduga terlibat dalam penipuan dengan motif mencari keuntungan individu dengan menggunakan simbolisasi dinar-dirham berparas Islam. Kenyataannya istilah dinar-dirham juga tidak berasal dari Islam. Istilah dinar-dirham sudah lebih dulu digunakan sebagai alat tukar jauh sebelum lahirnya Islam.

Menurut Guntur Romli (2021), istilah dinar-dirham berasal dari Imperium Romawi, dinar disebut ‘denarius dan dirham yang berasal dari Imperium Persia disebut ‘drachma’. Kedua istilah itu diadopsi bangsa Arab pra-Islam hingga munculnya Islam yang hidup di tengah kedua Imperium penguasa besar dunia saat itu. Inilah kenyataan pahit kekeliruan sebagian Muslim urban dari salah satu metafora kaum Islamis yang paradoksal, dengan mengambil keuntungan dari istilah-istilah Islami.

Demikianlah metafora Muslim awam, dimanfaatkan betul oleh paradoksal kaum Islamis yang cerdik dan licik, yang hanya mencari kuntungan dari banyak komoditas dengan berbagai modus yang dalam konteks ini adalah sebuah bentuk penipuan dan kekacauan regulasi ekonomi negara. Penyakit ini yang kemudian Dunia Islam tak kunjung membaik dan membalik peradaban global. Maka benar tesis Ibnu Taimiyah (1263-1328) yang menyatakan, Allah akan menolong yang adil, meskipun negara kafir dan Allah tidak menolong negara yang zalim, meskipun negara Islam.

Memang benar Islam membolehkan bentuk transaksi masyarakat dengan berbagai macam bentuk. Akan tetapi harus dibangun di atas prinsip kebenaran, keadilan, dan kejujuran serta demi mewujudkan kemaslahatan manusia. Di sisi lain, Islam juga mengharamkan segala bentuk transaksi yang mengandung unsur kezaliman, tipu daya, dan segala unsur lain yang bertentangan dengan etika Islam (Prof. Dr. Muhammad Sayyid Thanthawi, 2019: 75). Sementara tipuan, kezaliman, dan merugikan manusia lainnya dilakukan oleh Pasar Muamalah Depok yang dikelola oleh Zaim Saidi ini.

Baca Juga  Krisis Akhlak al-Karimah di Kalangan Remaja

Tentu hal itu jelas terlarang. Selain akan merusak regulasi ekonomi negara yang memiliki aturan bagaimana transaksi keuangan itu berlaku, hal itu juga merupakan kategori dosa besar dalam Islam. Apalagi dengan memanfaatkan komoditas simbolik Islam demi keuntungan pribadi. Demikian kiranya etika, keluwesan, dan kebijaksanaan Islam yang harus kita junjung tinggi dalam pengelolaan ekonomi suatu negara.

Jika dahulu kala—sekitar abad ke-7 sampai abad ke-11-an—Dunia Islam yang bergelut di bidang perniagaan dan ekonomi perdagangan sangat terpinggirkan dan dianggap rendah oleh persekutuan ulama dan negara militer, sekarang justru kaum Islamis memanfaatkan perdagangan kapital dengan menggunakan istilah-istilah Islam sebagai alat untuk mencari dan mengeruk keuntungan besar dengan cara-cara yang tak dihalalkan. Inilah yang disebut orang-orang sebagai era post-truth (pasca-kebenaran).

Pada era post-truth, Istilah-istilah Islam telah mengalami distorsi, sebagaimana istilah dinar-dirham yang dikesankan Islami, padahal tidak sama sekali walaupun menggunakan tulisan Arab. Makna ‘hijrah’ saja misalnya, saat ini terasa semakin terkesan sempit, kaku, rigid, dan rancu. Simbol hijrah pada awalnya, secara maknawiyyah berarti berserah diri kepada Allah dengan bentuk kepasrahan, penuh keikhlasan, dan ketakwaan kepada Allah SWT. Selain itu, bentuk makaniyyah yang berarti pindahnya Nabi Muhammad SAW dalam wilayah teritorial berdaulat, menjadi istilah yang sangat kabur, tidak jelas, dan rancu.

Doktrin hijrah yang selalu didengungkan oleh kaum Islamis, hanya sebatas label kosmetik Islam. Istilah hijrah dalam benak mereka, bisa bermotif politik, syariat atau hukum, atau ekonomi. Motif politik biasanya kaum Islamis mengajak Muslim awam pada satu pilihan tertentu dalam kontestasi kepemimpinan yang akan memerintah selanjutnya (hijrah siyasah).

Dalam segi hukum, penerapan syariat ketat yang tidak substantif, atau tidak dapat diterapkan di suatu daerah tertentu, seperti hukum penggal, potong tangan, dan lainnya (hijrah syariat Islam). Dan dalam ekonomi, istilah pasar muamalah, dinar-dirham, dari rambut terurai menjadi berjilbab atau bercadar yang tentu saja memiliki motif bisnis kapital mencari keuntungan bisnis busana dengan menggunakan simbolik istilah Islami.

Belum lagi, makna hijrah, dibelokkan oleh kelompok-kelompok radikal ekstrem sebagai kebenaran tunggal dan men-judge yang lain salah, menyimpang, sesat, dan kafir. Ini yang mengerikan, makna hijrah Nabi, diplintir demi kepentingan mereka yang destruktif. Seperti halnya menganggap negara Indonesia adalah negara thaghut yang harus diluruskan atau bahkan diperangi dengan kampanye khilafahnya. Ditambah distorsi iman, akidah, dan makna jihad yang sebenarnya sangat jauh dari orientasi makna yang direpresentasikan mayoritas umat Islam dari era Nabi, sampai sekarang ini.

Setelah kita mengetahui lebih banyak beberapa metafora dan paradoks dari kaum Islamis, mestinya kita harus lebih banyak belajar memahami. Tidak hanya agama, melainkan konteks sejarah, sosioekonomi, dan lebih banyak literatur secara komprehensif. Bahwa ajaran Islam memberikan transaksi dengan nilai pengelolaan pasar ekonomi dan tukar-menukar yang bermanfaat antarsesama manusia.

Islam tentu sangat melarang segala bentuk transaksi yang mengandung atau mendorong pada kecenderungan unsur penipuan, kezaliman, tipu daya, menimbun, monopoli, dan bentuk-bentuk transaksi lainnya yang diharamkan sekaligus bertentangan dengan prinsip negara. Sebagaimana kasuistik Pasar Muamalah Depok dengan dinar-dirhamnya.

Lebih daripada itu, Islam memerintahkan semua transaksi harus didasarkan pada etika atau akhlak, yakni sikap keadilan, kejujuran, toleran, menjauhi syubhat dan sesuatu yang diharamkan. Mari kita jaga kehalalan secara legal dengan menghindari pelbagai kampanye paradoks dinar-dirham yang negatif dari kaum Islamis, demi kepentingan atau merupakan pondasi kokoh kehidupan berbangsa dan bernegara dengan penuh kebahagiaan, baik di dunia, maupun akhirat nantinya. []

Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.