Mari Dukung GNWU

KolomMari Dukung GNWU

Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang diluncurkan pada 25 Januari 2021 lalu, merupakan momentum peningkatan edukasi dan literasi masyarakat mengenai besarnya potensi wakaf di negeri ini. Namun, upaya positif ini tidak luput dari berbagai isu miring. Tuduhan mengenai penyelewengan aset wakaf untuk pembiayaan APBN, misalnya, telah menjadi isu kuat yang meracuni masyarakat dalam sepekan belakangan. Sayangnya, beberapa tokoh publik turut memperkuat isu yang tidak ada buktinya ini, salah satunya Amin Rais. Melalui kanal Youtubenya, ia kemudian menyuarakan ajakan untuk menolak GNWU yang dicanangkan pemerintah. Penolakan terhadap dukungan bagi oplimalisasi potensi Wakaf, seharusnya tidak terjadi di negeri kaum Muslim terbesar ini.

Sebagai masyarakat dominan di negeri ini, kemakmuran, kemajuan, maupun kemunduruan ekonomi umat Islam, turut mempengaruhi laju pertumbuhan perekonomian negara. Di tengah tekanan ekonomi yang begitu berat saat ini, keberadaan instrumen yang dapat membantu meringankan beban perekonomian masyarakat sangat dibutuhkan. Wakaf diharapkan menjadi instrument fiskal yang potensial bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya Muslim. Sepanjang sejarah umat Islam, wakaf telah menjadi perinsip keuangan publik yang berperan penting dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat (Maslahat Tahsiniyit). Maka dari itu, sangat mengherankan jika upaya untuk memperkuat peran wakaf dalam perekonomian nasional, malah mendapat respon negatif dari masyarakat Muslim sendiri.

Di banyak negara Muslim lain, praktik pengelolaan wakaf yang didukung oleh negara telah menunjukkan dampak sosial ekonomi luar biasa. Wakaf berkembang sesuai dengan dinamika negara di mana masyarakat Muslim tinggal. Misalnya di Mesir, badan wakaf dan kementrian perwakafan Wizarah al-Awqaf, mengembangkanwakaf dalam bentuk saham. Sebagai salah satu negara yang telah lama mengelola harta wakaf, Mesir menangani wakaf dalam skala nasional. Mesjid dan Universitas Al-Azhar merupakan salah satu harta wakaf yang sangat besar dan berhasil dikelola selama puluhan abad lamanya, sejak dibangun pada era dinasti Fathimiyyah.

Selain itu, kementrian wakaf wizarah al-hajj wa waqf di Arab Saudi juga berkembang sangat inovatif hingga berbentuk proyek. Di antaranya proyek perhotelan The orphans waqf yang keuntungannya mampu mencukupi pembiayaan 265.000 anak yatim dalam 28 negara. Ada juga proyek The health care waqf, berupa gedung 25 lantai yang menghasilkan keuntungan untuk pelayanan kesehatan 33 juta orang dalam 285 rumah sakit.

Lembaga Wakaf di Kuwait, Kuwait Public Waqf Foundation (al-Amanah al-‘Ammah li al-Awqaf), sejak lama menjadikan perwakafan sebagai instrumen ekonomi dan jaminan sosial. Mereka menggunakan sistem manajemen investasi yang membentuk perusahaan pengelola harta properti wakaf, sekaligus berkontribusi besar dalam pembangunan kawasan investasi keuangan syari’ah bagi negaranya. Menariknya, wakaf dari masyarakat dihimpun melalui mobile banking, SMS, kios wakaf, dan sebagainya. Sama seperti di Turki, di mana wakaf uang berkembang pesat sebagai pelayanan publik. Bank Wakaf dan Finance Corporation telah didirikan Turki untuk mobilisasi sumber-sumber wakaf dalam membiayai beberapa jenis proyek joint venture. Sebesar ¾ Luas tanah produktif di Turki trecatat sebagai wakaf.

Beberapa inovasi pengelolaan wakaf tersebut menunjukkan bahwa, wakaf di berbagai negara Muslim telah mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Tidak hanya berupa wakaf konsumtif dari aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, tetapi yang lebih dominan adalah wakaf yang bersifat produktif, yaitu wakaf yang mendatangkan nilai ekonomi, sehingga keberadaannya dapat mensejahterakan umat Islam.

Negeri kita sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, tentu memiliki potensi keuntungan pengelolaan wakaf produktif yang sangat besar, jauh lebih besar daripada negara-negara pengeola wakaf yang disebutkan di atas. Namun demikian, wakaf yang berkembang saat ini lebih banyak diwujudkan untuk keperluan ibadah ritual, seperti masjid dan mushala. Berdasarkan data tanah wakaf yang tercatat di SIWAK Kemenag, dari total 52.631,50 Ha tanah wakaf yang tersebar di 393.192 titik lokasi, sebagian besarnya digunakan untuk Masjid (44,19 %) dan Mushola (28,36%). Sedangkan, wakaf untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat masih kurang dipraktikkan. Oleh sebab itu, aset wakaf yang dikelola secara produktif masih sangat sedikit .

Baca Juga  Makna Sifat Keibuan dalam Islam

Menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI) masih cukup banyak para nazir (pengelola wakaf) yang mengelola wakaf dengan cara tradisional. Visi wakaf masih sangat sederhana, sebatas mewujudkan mushala, masjid, madrasah, atau makam. Selain itu, para wakif yang mewakafkan hartanya kebanyakan mengamanatkan wakafnya untuk pembangunan tempat ibadah saja. Bahkan, ada kecenderungan untuk menilai wakaf selain untuk masjid dan mushala itu kurang kebaikannya. Kurangnya literasi dan sosialisasi mengenai wakaf itulah yang menyebabkan perwakafan di Indonesia belum optimal.

Peran wakaf dapat ditingkatkan untuk kemaslahatan umat di berbagai bidang. Mengelola wakaf secara produktif melalui optimalisasi investasi, dapat mendorong percepatan pembangunan ekonomi Indonesia. GNWU merupakan momentum untuk melakukan edukasi dan literasi penguatan sosialisasi wakaf, khususnya mengenai kebijakan wakaf uang yang juga telah diterbitkan sejak 2004. Wakaf uang merupakan inovasi terbaru dalam perwakafan di tanah air. Dengan wakaf uang, samua lapisan umat dapat berwakaf tanpa harus kaya dan menjadi tuan tanah terlebih dahulu.

Wakaf uang dikelola oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang merupakan lembaga independen. Uang wakaf yang terhimpun akan diinvestasikan ke berbagai macam produk keuangan syariah yang resmi. Misalnya, deposito mudharabah, musyarakah, bahkan sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara. Sesuai dengan perinsip wakaf, nilai pokok wakafnya tidak akan berkurang sama sekali, yang dimanfaatkan ialah hasil atau keuntungan dari investasi tersebut.

Luasnya kesempatan untuk berwakaf ini, sampai sekarang memang belum membudaya di tengah masyarakat. Maka dari itu, GNWU dicanangkan guna meningkatkan kesadaran publik tentang besarnya potensi wakaf yang dimiliki umat Islam negeri ini, serta mensosialisasikan berkembangnya pengelolaan perwakafan di Indonesia ke arah yang lebih baik, modern, dan profesional.

Dalam sejarah umat Islam, wakaf berperan penting dalam mengembangkan berbagai kegiatan sosial, ekonomi, pendidikan, dan kebudayaan. Wakaf terbukti mampu menjadi instrumen jaminan sosial dalam pemberdayaan masyarakat yang berkaitan langsung dengan upaya pemecahan masalah-masalah sosial, ekonomi, dan kemanusiaan. Seperti, pengentasan kemiskinan, peningkatan sumber daya manusia, dan kesehatan masyarakat. Jadi, mengoptimalkan potensi wakaf merupakan suatu keniscayaan bagi masyarakat Muslim di mana pun.

Walhasil, wakaf merupakan salah satu tradisi keshalihan sosial dan ekonomis yang dibanggakan umat Islam di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Wakaf telah menjadi salah satu instrument fiskal Islam sepanjang sejarah. Harta yang dijaga dalam wujud wakaf lebih kekal serta memberikan manfaat yang beskesinambungan. Wakaf menyimpan potensi luar biasa untuk berperan dalam membangun umat agar mampu mengurangi ketergantungan pendanaan dari pemerintah. Wakaf yang dikelola dengan baik, amanah, dan profesional akan membawa kemaslahatan yang besar. Masyarakat Muslim di negeri ini harus besyukur atas potensi wakaf yang begitu besar, serta harus siap untuk mengoptimalkannya. Mari dukun GNWU!

Selvina Adistia
Selvina Adistia
Redaktur Islamramah.co. | Pegiat literasi yang memiliki latar belakang studi di bidang Ilmu al-Quran dan Tafsir. Menuangkan perhatian besar pada masalah intoleransi, ekstremisme, politisasi agama, dan penafsiran agama yang bias gender.
Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.