Intoleransi Dasar Ekstremisme

KolomIntoleransi Dasar Ekstremisme

Bersamaan dengan semakin terbukanya kran demokrasi, sekaligus meningkatnya akses digital internet, banyak orang mengekspresikan lanskap keagamaan oleh aktor-aktor intoleran untuk mengonsolidasi kekuatan dari masyarakat sipil. Selain itu, pengaruh globalisasi modern juga berimplikasi secara cepat terhadap berkembangnya aksi intoleransi yang mengarah pada sikap ekstremisme. Keyakinan dan pemahaman kebenaran tunggal yang mengideologis, semakin membutakan seseorang tentang kedekatan realitas kehidupan yang multikultural dan pluralistis.

Dari hasil survei Pusat Pengkajian Islam Masyarakat (PPIM) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada Tahun 2017, responden yang terdiri dari pemuda setuju bahwa jihad adalah sebuah gerakan dan pertempuran melawan non-Muslim. Sedangkan dalam bentuk tindak kekerasan radikal agama, dipicu berdasarkan sikap intoleransi yang semakin memuluskan jalan menuju aksi-aksi ekstremisme teror.

Sementara Wahid Institute menerbitkan hasil survei pada Tahun 2020, memperlihatkan bahwa di Indonesia, sikap intoleransi terus meningkat dari awalnya 46% menjadi 54%. Meningkatnya angka intoleransi digambarkan karena beberapa faktor yang mempengaruhi. Di antaranya: konstelasi politik sebagai yang paling utama. Ceramah pemuka agama di mimbar-mimbar suci yang bermuatan politis, provokasi, propaganda, anti perbedaan, dan terutama sekali ujaran kebencian (hate speech). Dampak yang selanjutnya adalah aksi intoleransi dengan sebuah tindakan merusak terhadap kelompok minoritas lainnya di tengah kehidupan masyarakat yang sehat.

Data di atas dapat menggambarkan tren intoleransi yang mengarah pada sikap ekstrem di era modern sekarang ini yang cukup memprihatinkan. Meningkatnya ujaran kebencian, provokasi, dan sikap intoleransi dari pemuka agama juga dibarengi kecenderungan pelbagai aksi terorisme dewasa ini. Stigma bahwa Barat yang identik dengan Yahudi-Kristen Barat atau terjalinnya Kerjasama Komunis-Cina sebagai musuh Islam, semakin meyakinkan pemahaman ideologis yang berujung dengan tindakan ekstrem radikal.

Belum lagi, sebuah apresiasi dan rasa simpatik itu disematkan kepada aktivis islamis yang bertindak anarkis dengan cara-cara biadab dan brutal sebagai syahid. Kekerasan mengatasnamakan agama bukan hanya mengancam multikulturalisme dan nilai-nilai tradisional masyarakat, tetapi juga meningkatnya pelanggaran yang dapat merusak citra Islam di mata bangsa lain, sebab sudah antipati terhadap Islam.

Eksklusivitas, puritanis, dan konservatif agama ini yang semakin mendorong sikap intoleransi di ajarkan beberapa institusi pendidikan seperti sekolah, maupun tingkat universitas. Sebagaimana yang terjadi belakangan di SMK 2 Negeri Padang yang mewajibkan siswa dan siswi non-Muslim mengenakan jilbab. Pelanggaran atas kebebasan beragama terus memperlihatkan adanya peningkatan dari waktu ke waktu. Hal itu semakin menunjukkan Ibu Pertiwi kita sedang menuju kepada yang lebih konservatif, serta hilangnya nilai-nilai asli toleransi dalam masyarakat kita.

Jaminan keamanan dan hak-hak kelompok minoritas seringkali dikalahkan oleh kelompok mayoritas. Ironisnya, pelanggaran dalam bentuk intoleransi itu terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya diajarkan seluruh kenyataan hidup yang beragam dan tidak satu warna. Hal itu tidak hanya melanggar Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia (HAM), melainkan sudah melanggar nilai-nilai moralitas Pancasila dan Kebhinekaan.

Peran sekolah teramat vital dalam penanggulangan paham-paham ideologis yang berujung pada sikap intoleransi dan melompat ke aksi ekstremisme dalam bentuk teror. Sebab yang menjadi target utama aktor-aktor intoleran dan ekstrem, lebih mudah untuk didoktrin. Pihak-pihak di institusi pendidikan tentu saja sudah sepatutnya senantiasa kooperatif terkait metode pembelajaran dan kegiatan keagamaan; memberikan pemahaman-pemahaman secara komprehensif terkait ajaran Islam yang benar; ajaran agama yang lebih mengedepankan prinsip shura atau musyawarah dan dialog inklusif; memberikan pemahaman multikultural universal secara komprehensif.

Baca Juga  Pilih Kemudahan dalam Beragama

Sebagaimana tolernasi itu juga diperlihatkan oleh para ilmuan dan pemikir muslim antarmazhab Islam pada abad ke 8-11. Mereka saling menghargai dan menghormati ilmu pengetahuan satu sama lain. Baik perbedaan dalam hal fiqih, tafsir, filsafat dan lainnya. Pemikiran agama yang berbeda menjadi sebuah khazanah keislaman yang kaya.

Jika kaum muda kita diberikan pemahaman demikian maka dapat mengurangi sikap-sikap intoleransi dan tentu ekstrem mengatasnamakan agama. Lalu yang menjadi pertanyaan, masih adakah secercah harapan demi terwujudnya toleransi di negeri kita tercinta ini? Munculnya apresiasi terhadap konsep HAM, yang di dalamnya semua manusia dinilai mempunyai hak individu tanpa melihat keyakinan agama (Irwan Masduqi, 2011: 55). Jika ini bisa terus diwujudkan, maka angka-angka statistik dalam survei dari berbagai LSM terkait diskriminasi dan intoleransi, akan semakin menurun.

Realitasnya, sikap tersebut sulit diwujudkan jika masih diwarnai fenomena pengafiran, penyesatan, dan pembunuhan terhadap liyan. Dalam hal ini, pemerintah perlu merumuskan kompleksitas paling mendasar, yakni pencegahan sikap-sikap intoleransi yang mengarah pada ekstremitas teror. Bentuk pencegahannya bagaimana? Salah satunya adalah pemerintah berusaha meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan rakyat serta supremasi hukum yang berkeadilan.

Percuma kita selalu berteriak mengampanyekan toleransi jika tidak dibarengi dengan sikap elite pemerintah yang masih banyak melakukan perampokan uang dan aset negara. Mohammed Abed Al-Jabri (1936-2010), mengungkapkan, “Tidak ada artinya meneriakkan slogan toleransi jika tidak dibarengi dengan keadilan yang berpijak pada upaya menghormati hak-hak orang lain.”

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang kekerasan yang dapat mengakibatkan Tindak Pidana Terorisme sebagai bentuk pencegahan, merupakan pendekatan keamanan, dan bukan pendekatan yang bersikap persuasif. Begitu juga yang baru-baru ini keluar, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE), yang bertujuan meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman warga negara terkait bahaya ekstremisme yang mengarah pada terorisme.

Semua itu adalah upaya tertulis yang sebenarnya langkah progresif pemerintah dalam hal kesetaraan. Namun yang paling utama dan terpenting bukan itu. Pembangunan nasional yang berkeadilan sosial itulah yang menjadi kebutuhan primer kita. Ibnu Rusyd atau sering dilatinkan dengan sebutan Averroes (1126-1198) mengatakan, “Keadilan menuntut kesetaraan di antara manusia dalam hak dan kewajiban.” Yang perlu digarisbawahi ini adalah hak dan kewajiban. Negara harus memberikan hak-hak kepada warganya secara penuh, warga negara menunaikan kewajibannya dengan identitas nasional, dan bukan primordial.

Jadi keadilan dan kesetaraan merupakan hal fundamental sehingga kita tidak terus bersuara meneriakkan toleransi semu. Tapi bukan berarti suara itu tidak penting. Semua itu bertujuan mulia dengan merekonstruksi sebuah pemahaman demi generasi-generasi yang sehat ke depan. Upaya sekecil apapun yang dapat kita berikan dalam memberi pemahaman yang benar tentang agama, merupakan perbaikan yang positif bagi agama maupun negara.

Karena perlu kita pahami bersama, sikap intoleransi yang mengarah pada tindakan ekstrem atas nama agama, sudah dapat dipastikan bukan bermotif agama, melainkan uang, kekuasaan-jabatan dan kursi, atau pengaruh. Tidak akan jauh dari ketiga corak itu. Sebab yang benar-benar memahami agama Islam, akan menentang sikap-sikap intoleran yang merupakan dasar kekerasan ekstrem. Kecuali mereka yang diusir dari rumahnya, atau dirampok hartanya dan diperangi lebih dulu sebagai upaya mempertahankan diri. []

Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.