Khilafah Bukan Sistem Pemerintahan

KolomKhilafah Bukan Sistem Pemerintahan

Khilafah masih disebut-sebut sebagai sistem pemerintahan yang wajib diterapkan di Tanah Air. Terbukti dari viralnya wacana Khilafah yang ditengarai menjadi solusi terbaik penyelesaian masalah-masalah negara. Pertanyaannya, benarkah Khilafah yang dibisingkan itu adalah sistem pemerintahan yang dituliskan dalam sumber hukum Islam?

Ide Khilafah sebetulnya adalah produk ijtihad masa lalu. Pertama kali dimainkan oleh Ikhwanul Muslimin pada tahun 1928. Selanjutnya, Hizbut Tahrir yang didirikan di Jerusalem tahun 1952. Kemudian, Islamic State of Iraq and Sham (ISIS) menggaungkan Khilafah sebagai sistem pemerintahan baku yang ditengarai terdapat dalam ajaran Islam.

Pandangan khilafah ‘ala Minhaj al-nubuwwah, kerap kali disandarkan pada hadis yang diriwayatkan dari sahabat Nu’man ibn Basyir, “kami duduk di masjid bersama Basyir ibn Sa’ad, bapak dari Nu’man ibn Basyir, seorang yang hafalan hadisnya terpelihara. Abu Tsa’labah datang tiba-tiba dan bertanya kepada Basyir, “apakah kamu hafal hadis-hadis tentang kepemimpinan? Huzaifah yang kebetulan duduk di samping Basyir menjawab, “saya hafal khutbah Nabi soal itu.”

“Abu Tsa’labah langsung duduk dekat Huzaifah dan ia pun mengisahkan Rasulullah SAW pernah berkata, masa kenabian akan dimunculkan Tuhan dan dihilangkan sesuai kehendaknnya. Setelah itu, datang masa kekhalifahan yang mengikuti metode kenabian dan Allah SWT menghilangkannya. Dan kekhalifahan tersebut diganti dengan sistem kerajaan despotis. Sistem kerajaan desptis kemudian dihilangkan Tuhan dan muncul setelah itu penguasa tiran. Tirani ini pada akhirnya lenyap dan kemudian baru muncul kekhalifahan yang mengikuti model kenabian [HR Ahmad].

Ulama berbeda pendapat dalam menghukumi sanad hadis ini. Sebagian dari mereka menyebutkan hadis ini dhaif. Namun, tidak sedikit pula yang menghukuminya kualitas sanadnya sebagai hasan. Perbedaan pandangan di kalangan ulama hadis, tak lain dikarenakan penilaian yang berbeda pula terhadap para rawi yang meriwayatkan hadis tersebut.

Hadis yang kerap dirujuk dan diperbincangkan dalam wacana Khilafah ini tak hanya diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnadnya, tetapi juga diriwayatkan oleh al-Bazzar, Abu Daud, al-Thabrani, Abu Nu’aim, dan Abu Ya’la. Adapun sahabat Nabi SAW yang meriwayatkan hadis ini adalah Nu’man ibn Basyir dan Abu Tsa’labah.

Dari sekian banyak jalur yang meriwayatkan hadis di atas, tidak terdapat satu jalur pun yang bermasalah dalam ketersambungan sanad. Akan tetapi, memiliki problem dalam kualitas perawi atau kualitas orang yang menyampaikan hadis tersebut, yakni pada riwayat Ahmad, al-Bazzar, dan Abu Daud. Dalam riwayat mereka, terdapat seorang rawi bermasalah bernama Habib ibn Salim.

Imam al-Bukhari mengatakan, fihi nadzar. Setidaknya, ada dua alasan mengapa al-Bukhari menghukumi Habib ibn Salim dengan istilah tersebut, dianggap tha’n (cacat) atau muttaham (tertuduh). Istilah itu tak lain menunjukkan kecacatan dan kelemahannya (jarh). Sejalan dengan pendapat al-Bukhari, al-Jurjani menyebut Habib ibn Salim tidak kuat periwayatannya. Sebaliknya, Abu Daud dan Abu Hatim menganggap Habib perawi yang tsiqah (kredibel). Sedangkan Ibn Hajar menyematkan la ba sa bihi kepadanya, berarti ia memiliki kredibilitas yang tak begitu kuat.

Silang pendapat di kalangan ulama hadis adalah hal biasa. Untuk menyelesaikannya, kita dapat menggunakan kaidah, “apabila bertentangan komentar negatif (jarh) dan positif (ta’dil), maka jarh lebih didahulukan daripada ta’dil selama argumennya jelas”. Berlandaskan kaidah ini, jarh terhadap Habib ibn Salim lebih diutamakan daripada ta’dilnya, sehingga riwayat Ahmad, al-Bazzar, dan Abu Daud tak dapat dijadikan landasan hukum didirikannya Khilafah.

Sedangkan pada jalur lain yang diriwayatkan oleh al-Thabrani dan Abu Nu’aim, masalahnya terletak pada ketersambungan sanad hadis. Tepatnya, terdapat rawi majhul dan rawi yang tidak disebut namanya (mubham). Rawi majhul ‘ain (tak diketahui identitasnya) adalah Mas’ud ibn Sulaiman.

Baca Juga  Menghilangkan Mental Munafik Saat Puasa Cara Nabi Isa

Maka dari itu, dapat disimpulkan, bahwa hadis yang bersumber dari sahabat Abu Tsa’labah dan Nu’man ibn Basyir itu kualitasnya lemah (dhaif). Tidak dapat dijadikkan hujjah (dalil) beragama. Status hadis ini juga tak dapat naik menjadi hasan li ghairihi (kualitas hadis hasan karena faktor eksternal), karena penyebab lemahnya hadis ini tidak memenuhi syarat untuk menjadi hasan li ghairihi, meskipun riwayatnya lebih dari satu.

Dalam makna hadis. Hadis khilafah ini termasuk ke dalam hadis futuristik, salah satu keistimewaan yang dimiliki Nabi Muhammad SAW. Tak heran, ulama hadis selalu berupaya menafsirkan fenomena sosial yang terjadi pada masanya berlandaskan hadis-hadis Nabi SAW tentang masa depan.

Hadis ini diturunkan saat Nabi SAW berada di Madinah. Nabi tidak menyampaikannya di Makkah lantaran pada masa itu, umat Islam masih sedikit dan belum kuat untuk menguasai wilayah. Di sisi lain, hadis tentang kekhalifahan ini muncul pada masa akhir kenabian. Sebagai pesan terakhir Nabi SAW kepada umatnya agar tidak panik saat kekacauan melanda.

Pemahaman hadis ini selalu berubah dan berkembang mengikuti perkembangan zaman. Habib ibn Salim menyatakan, hadis ini berkaitan dengan kepemimpinan Umar ibn Abdul Aziz (w. 101 H). Bagi Habib, kepemimpinan Umar ibn Abdul Aziz merupakan Khilafah ala minhaj al-nubuwwah.

Setelah Habib ibn Salim, pada abad pertengahan, pemaknaan hadis ini berubah. Mulla Ali al-Qari (w. 1014 H) menafsirkan, Khilafah ala minhaj al-nubuwwah hanya akan terwujud saat diturunkannya Nabi Isa dan Imam Mahdi. Ia memahami khilafah ala Minhaj al-nubuwwah dengan terbentuknya sistem pemerintahan berdasarkan ajaran kenabian yang hanya ada saat Nabi Isa dan Imam Mahdi turun. Karena hanya pada saat itu, keadilan dapat ditegakkan secara utuh dan menyeluruh.

Sedangkan pada masa modern. IS dan afiliasinya menganggap diri mereka sebagai perwujudan dari prediksi Nabi SAW. Mereka menamai dirinya sebagai kelompok mulia pendiri sistem kekhilafahan, berdasarkan sunnah Nabi SAW. Ironisnya, mereka menganggap sistem selain kekhilafahan sebagai sistem yang tak boleh diikuti. Barangsiapa yang mengikuti dan menaatinya, maka ia kufur.

Berbeda dengan kelompok ini, ulama moderat menafsirkan, hadis tentang kekhilafahan tidak mengandung unsur perintah. Tidak dianjurkan pula untuk mengikuti ramalan Nabi SAW. hadis ini sejatinya adalah bentuk kabar gembira dari Nabi SAW sekaligus keistimewaan Nabi dalam mengetahui peristiwa yang akan terjadi.

Dalam hadis, Khilafah yang disebut Nabi SAW bukan sistem pemerintahan, melainkan pertukaran kepemimpinan dari Nabi kepada sahabat. Sahabat kepada tabiin (generasi setelah sahabat). Tabiin kepada atba’ tabiin (generasi setelah tabiin). Begitu seterusnya. Sedangkan sistem pemerintahan adalah bagian dari mu’amalah yang dapat berubah sesuai dengan waktu, kondisi, dan kebutuhan. Faktanya, Rasulullah tidak pernah menyebutkan satu model sistem negara Islam secara detail.

Apapun bentuk atau model pemerintahannya, hal itu adalah Khilafah ala minhaj al-nubuwwah. Dengan catatan, keadilan dan kesejahteraan masyarakat menjadi esensi yang harus ada dalam negara, termasuk kebebasan beragama. Pemimpin negara harus melindungi warganya, termasuk menjamin kedamaian, tanpa perpecahan.

Dengan demikian, Khilafah bukan sistem pemerintahan, melainkan proses pergantian pemimpin dari Nabi SAW kepada sahabar. Begitu seterusnya. Hadis yang disebut-sebut sebagai dalil Khilfah ala Minhaj al-nubuwwah, nyatanya dhaif dan tidak bisa dijadikan dalil legitimasi sistem Khilafah ala mereka.[]

Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.