2021, Kita Bebas dari Ujaran Kebencian

Kolom2021, Kita Bebas dari Ujaran Kebencian

Menuju penghujung 2020, banyak sekali persoalan-persoalan kita yang mengudara selama kurun waktu setahun terakhir. Tidak saja dihantam dengan gelombang pandemi yang mematikan, tetapi juga kita dihadapkan dengan sampah ujaran kebencian. Di kedai-kedai kopi, di kanal-kanal youtube, di beranda-beranda medsos kita tak pelak terhindar dari wabah kebencian. Tentu, penomena demikian bukan persoalan remeh. Dan mesti menjadi pelajaran penting bagi masa depan bangsa. Sebab, ujaran kebencian sudah menjadi sumbu perpecahan. Cepat atau lambat virus kebencian harus dilerai. Dimusnahkan berbarengan dengan rampungnya 2020, sehingga 2021 saatnya kita menatap masa depan terbebas dari ujaran kebencian.

Ujaran kebencian dinilai masih menjadi batu sandungan toleransi dan keberagaman di Indonesia. Ujaran kebencian menjadi salah satu tantangan serius bagi proses demokratisasi di Indonesia dari waktu ke waktu. Keterbukaan politik memungkinkan berbagai narasi yang mendorong permusuhan terhadap kelompok lain yang berbeda. Ujaran kebencian tidak jarang dikaitkan dengan terjadinya banyak tindak kekerasan terhadap kelompok agama minoritas. Dan belakangan, kebencian sudah merambak pada ranah perpolitikan nasional. Tentu, ini menjadi perkerjaan rumah bersama. Sebab, keberlangsungan berbangsa dan bernegara kita salah satunya ditentukan dengan lobi politik. Tentu, lobi perpolitikan yang beradab.

Maju atau tidaknya bangsa ke depan dapat dilihat dari kacamata perpolitikan kita. Jika politik kita sehat akan sehat pula kebangsaan. Sebaliknya, jika gelanggang politik sudah dirasuki narasi-narai kebencian, tidak menutup kemungkinan menjadi ancaman perpecahan. Bukan tanpa alasan. Bahaya ujaran kebencian terhadap demokrasi sudah tidak diragukan. Negara-negara di Eropa sudah lebih dulu mengalami pengalaman buruk dengan propaganda kebencian, seperti yang dilakukan Nazi. Sementara di Amerika, di mana kebebasan sipil menjadi bagian penting dalam sejarah nasionalnya memilih untuk mentoleransi ujaran kebencian. Dan dampaknya, dapat kita temukan dari kebebasan itu. Amerika beberapa tahun terakhir mengalami krisis sosial-politik yang mengkhawatirkan. Hal ini tergambar dengan jelas dalam buku The Death of Expertise karya Tom Nichols (2020) dan How Democracies Die (2018) karya Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt.

Sedikitnya di Indonesia kita sudah melihat tanda-tanda membahayakan itu. Dan pastinya medsos menjadi lumbung tersubur dalam membuahi berbagai ujaran kebencian. Apalagi, di era pandemi kita paksakan untuk hidup berteman dengan media sosial. Kompas.com sebagaimana melansir, Polda Metro Jaya tengah menyelidiki 443 kasus penyebaran hate speech dan hoaks terkait wabah Covid-19 selama bulan April hingga Mei 2020. Tercatat peningkatan jumlah kasus penyebaran berita hoaks selama pandemi Covid-19 dibandingkan kasus penyebaran hoaks tahun 2019. Dari total keseluruhan kasus yang diselidiki, 14 kasus telah masuk tahap penyidikan dengan menetapkan 10 orang sebagai tersangka, (4/5/2020).

Baca Juga  Hindari Narsis dalam Beragama

Melihat peningkatan itu, tentu sangat memperihatinkan. Ujaran kebencian yang merupakan satu instrumen perpecahan sudah menjadi konsumsi mayoritas masyarakat kita. Dan pastinya ini tidak dapat dibenarkan. Tahun 2020 hanya tinggal menghitung hari menjuju penghabisan. Saatnya kita bersih-bersih, tidak saja dari kotornya pikiran, tetapi juga sampah ujaran kebencian. Menatap 2021 yang asri juga bersih dari caci-maki. Hidup rukun dan harmoni dalam kebhinekaan. Ujaran kebencian tidak boleh menjadi komoditas kita di tahun yang baru.

Yang perlu diketahui, dalam konteks demokrasi, kita mesti bisa membedakan mana hate speech dan freedom of speech. Mesti diakui acap kali kita gamang membedakaan keduanya. Namun, jika kita mau jeli sangat jelas perbedaan diantara keduanya. Kebebasan berpendapat (freedom of speech) merupakan hak semua warganegara dalam menyampaikan kritik, gagasan, dan opini terhadap isu kebangsaan dalam kontek kenegaraan. Dan tentu, ini pun harus dihiasi dengan argumentasi dan fakta yang kuat, serta disampaikan dengan cara dan bahasa yang menjunjung etika. Sedangkan ujaran kebencian (hate speech) merupakan narasi hasutan, cemoohan, provokasi, dan adu-domba yang hadir dalam mengambil tempat dalam memanfaatkan sebuah isu untuk menimbulkan keresahan dan kegaduhan bangsa-negara.

Karena itu, melihat dari pengalaman satu tahun terakhir dan tahun-tahun sebelumnya. Sudah saatnya kita dewasa dalam menyikapi dan melihat kebelakang. Ujaran kebencian bukanlah karakteristik yang baik untuk diimplementasikan dalam kultur kebangsaan dan kenegaraan kita. Sebab, kebangsaan kita menjunjung tinggi persatuan dan keharmonisan, bukan kebencian, apalagi perpecahan. Tahun 2020 sudah cukup menjadi pelajaran kita dalam menyaksikan kepahitan perpecahan. Selanjutnya, kita harus dapat menatap masa depan dengan saling bergenggaman tangan. Menyaksikan, juga menciptakan 2021 dan tahun-tahun seterusnya, menjadi momen kita terbebas dari ujaran kebencian. Happy new year!

Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.