Muslim Merayakan Tahun Baru Masehi, Apa Masalahnya?

KolomMuslim Merayakan Tahun Baru Masehi, Apa Masalahnya?

Bagi masyarakat umum, pergantian tahun adalah momen berkumpul bersama keluarga, teman, tetangga, ataupun rekan kerja. Biasanya, dihabiskan dengan kegiatan kekeluargaan yang harmonis dan berkesan. Namun, bagi segelintir orang, momen pergantian tahun benar-benar tidak bahagia. Sebagian orang menganggap aktivitas menghidupkan suasana tahun baru, mengandung unsur yang berbahaya dan terkutuk. Sehingga harus didukung dengan pelarangan.

Menjelang akhir tahun, memang tidak sedikit beredar dakwah-dakwah yang mengharamkan perayaan tahun baru. Bagi saya, tidak perlu meluapkan energi perdebatan yang besar terhadap ‘halal-haramnya’ sesuatu yang sudah lumrah diterapkan masyarakat. Perbedaan pendapat tentang hal-hal yang terbuka untuk interpretasi seperti ini, selama didasarkan pada ketulusan dalam menemukan kebenaran dan pengetahuan yang tepat, akan menjadi rahmat dari Tuhan. Apa yang telah lazim dan dianggap wajar, diserahkan pada penilaian masyarakat, selama tidak menentang teks wahyu yang jelas berkenaan dengan hal tersebut.

Tetapi, perbedaan pendapat yang sah pun dapat menjadi sumber kebingungan masyarakat, bahkan menimbulkan perasaan berkonflik tentang pendapat mana yang harus diikuti dalam praktiknya. Ketika saya mencoba mencari “Hukum merayakan tahun baru” di Google, saya menemukan banyak artikel berisi pendapat yang mengharamkannya, beberapa juga memuat dua sisi pendapat sekaligus. Sayangnya, sedikit sekali yang memberikan memahaman otoritatif terhadap perkara furu’ seperti ini.

Masalah khilafiyah ini terus berulang. Terkadang, tanpa mengetahui opini yang valid atau tidak valid, masyarakat secara tidak sengaja mengadopsi ide-ide keliru, atau terpikat untuk mengikuti penceramah yang kurang kredibilitas dan keahliannya.

Sampai di sini, penekanan perlu diberikan untuk memerangi keberpihakan, demagogi, dan kefanatikkan, sambil mempromosikan kejujuran intelektual dan objektivitas. Perhatian saya akan tertuju pada pengharaman selebrasi tahun baru, alasannya cukup sederhana, karena pendapat ini terlalu didasarkan pada tekstualitas, sehingga ada aspek buram yang penting untuk diklarifikasi. Selain itu juga, pendapat ‘haram’ ini telah mendukung orang ‘tidak bahagia’ yang saya sebut di paragraf awal.

Pada dasarnya, Islam mengakui adanya dua kalender yang umum kita pakai saat ini, yakni kalender matahari (masehi) dan bulan (hijriyah) sebagai penentu waktu, sebab keduanya memiliki peredaran teratur yang dapat dihitung dan diteliti sehingga menjadi sistem penanggalan yang sah.

Ada sekian banyak ayat al-Quran yang mengisyaratkan bahwa matahari dan bulan dapan dijadikan pedoman perhitungan yang akurat. Di antaranya, firman Allah yang berbunyi, menjadikan matahari dan bulan untuk perhitungan (QS. Al-An’am: 96), dan Matahari dan Bulan beredar menurut perhitungan (QS. Ar-Rahman: 5).

Uniknya, di dalam al-Quran, panjang tidur pemuda Ashabul Kahfi juga dikatakan melalui dua versi kalender, yaitu 300 tahun menurut kalender matahari, yang memiliki selisih 9 tahun jika menurut kalender bulan, berarti 309 tahun. Dan mereka tinggal dalam gua selama tiga ratus tahun dan ditambah sembilan tahun (QS. Al-Kahfi: 25). Oleh karena itu, tidak ada klaim bahwa kalender masehi haram, nyatanya selama ini masyarakat Muslim memanfaatkan kedua sistem kalender tersebut. Pergantian tahun masehi maupun hijriyah, sama pentingnya bagi keseharian kita.

Rata-rata, pengharaman perayaan tahun baru ini berdasarkan dua asumsi. Pertama, kecurigaan terhadap perilaku tasyabbuh atau mengikuti budaya kafir. Kedua, adanya kekhawatiran atas potensi mudharat dan maksiat dalam momen perayaan tersebut.

Berdasarkan asumsi yang pertama, perayaan tahun baru disebut-sebut sebagai pesta warisan zaman Romawi kuno untuk menyembah Dewa, sehingga ikut ‘tahun baruan’ sering dilarang dan diharamkan dengan dalih bukan tradisi Islam. Dalilnya? tentu saja hadits tentang tasyabbuh yang sudah amat sering dipakai para da’i untuk mengharamkan banyak hal lainnya. Hadis itu berbunyi, barang siapa yang mengikuti suatu kaum, dia termasuk bagian dari mereka (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Baca Juga  Hati-Hati Zaman Fitnah

Menyandarkan keharaman merayakan tahun baru Masehi kepada hadis tasyabbuh ini, paling tidak, hanya mungkin dilakukan dengan menelan mentah-mentah teks hadisnya, menafsirkan sendiri maksud dari setiap kata yang ada, dan mengabaikan konteksnya. Padahal, pemahaman siplistis seperti itu akan sangat merugikan. Bayangkan, dengan cara pemahaman yang sama, menggunakan internet, memakai gawai, menonton TV, dapat berarti budaya ‘suatu kaum’ yang haram.

Maka dari itu, para ulama berulang kali mengingatkan pentingnnya menarik kesesuaian nash dengan kondisi saat ini yang telah terlampau jauh dari era Nabi SAW. Perihal hadis tasyabbuh tersebut, Gus Nadir pernah menerangkan bahwa, konteks hadis tersebut adalah politik identitas bagi komunitas muslim di masa Nabi SAW. Pada masa itu, masyarakat Muslim masih merupakan komunitas terbatas di tengah-tengah budaya jahiliyyah yang mapan, sehingga sangat rentan terbawa kembali pada tradisi dan identitas lamanya dan melemahkan loyalitasnya terhadap Islam. Jadi, identitas pembeda pada saat itu sangat di butuhkan untuk mengukuhkan solidaritas dan loyalitas masyarakat Muslim yang baru terbentuk.

Dalam bukunya Saring Sebelum Sharing, Gus Nadir menjelaskan, kini umat muslim sudah menjadi warga dunia. Kondisi sudah berubah, identitas keislaman tidak akan tergerus oleh pembeda yang berupa aksesori semata. Essensi identitas keislaman yang terpenting adalah akhlak yang mulia.

Dari sini dapat di pahami bahwa, menggunakan hadis tasyabbuh untuk mengharamkan perayaan tahun baru, sepertinya kurang tepat. Sebab, bukan ‘suatu kaum’ yang menjadi perhatian utama, melainkan persaudaraan (bonding) komunitas muslim yang pada saat itu diupayakan dengan politik identitas. Maka dari itu, mengeluarkan fatwa kepada orang-orang hanya berdasarkan apa yang ditransmisikan dalam buku-buku, tanpa memperhatikan perbedaan norma, adat, waktu, dan tempat, dan kondisi mereka sendiri, telah tersesat dan menyesatkan orang lain, kata Ibnu al-Qayyim dalam kitabnya I’lam al-Muwaqqi’in.

Adapun pengharaman kedua, yakni berdasarkan adanya kekhawatiran atas potensi mudharat dan maksiat dalam ketika merayakan tahun baru. Mengarah pada kenakalan remaja. Perinsip pelarangan ini nampaknya menggunakan perinsip Sadd adz-Dzari’ah (antisipasi). Banyak penceramah atau guru agama berpikir, ada kemungkinan para remaja melakukan perbuatan maksiat seperti mabuk-mabukan, pergaulan bebas, bahkan perkelahian, selama merayakan tahun baru. Maka dari itu, untuk menghindari asumsi ini, perayaan tahun baru harus dilarang. Jika begini, maka masalah sesungguhnya ialah kenakalan remaja, bukan perayaan tahun barunya.

Hal ini sangat mengundang keprihatinan saya secara pribadi. Kata ‘haram’ terlalu sering keluar dengan mudah hanya untuk solusi instan yang semu untuk menuntaskan masalah sampingan dan menghindar dari masalah sesungguhnya. Para pemegang otoritas keagamaan, nampaknya, tidak mampu memberikan solusi pada masalah kenakalan remaja, selain dengan mengeluarkan berbagai macam pengharaman di permukaan, meskipun sangat kecil pengaruhnya.

Jadi, pelarangan tahun baru dengan alasan ini, tidak lain berfungsi menutupi kegagalan mendidik para remaja untuk menjauhi perbuatan terlarang dengan pikiran dan kesadarannya sendiri. Atau paling tidak, demi menenangkan kekhawatiran dan kecurigaan berlebihan terhadap kaum remaja. Padahal, potensi mudharat dan maksiat, atau maslahah dan keshalihan, dapat terjadi di mana-mana, tergantung pada individu masing-masing.

Meskipun demikian, tidak ada teks-teks al-Quran dan hadits yang secara jelas dan tegas melarang atau memerintahkan merayakan tahun baru. Masing-masing berhujjah dengan dalil-dalil yang dipahaminya sebagai keharaman atau kehalalan. Intinya, selama kita dapat menghindari hal-hal negatif yang dikhawatirkan, merayakan tahun baru itu boleh-boleh saja. Saat mengisi tahun baru, saya sama sekali tidak terpikir menyembah dewa Janus seperti masyarakat paganin Romawi, melainkan menunggu ikan bakar matang dan menyantapnya dengan senang bersama keluarga dan teman. Jadi, Muslim merayakan tahun baru masehi, tidak masalah!

Selvina Adistia
Selvina Adistia
Redaktur Islamramah.co. | Pegiat literasi yang memiliki latar belakang studi di bidang Ilmu al-Quran dan Tafsir. Menuangkan perhatian besar pada masalah intoleransi, ekstremisme, politisasi agama, dan penafsiran agama yang bias gender.
Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.