MUI Tak Pernah Melarang Ucapan Selamat Natal

KolomMUI Tak Pernah Melarang Ucapan Selamat Natal

Polemik ucapan selamat Natal setiap tahun mengemuka di negeri ini. Umat Muslim terpolarisasi menjadi dua kelompok. Di satu sisi ada kelompok ulama yang membolehkan dan di sisi lain ada kelompok ulama yang melarang. Dalam hal ini, Majlis Ulama Indonesia (MUI) sebagai salah satu lembaga representasi ulama tak pernah melarang ucapan selamat Natal kepada umat Kristiani. Benarkah demikian?

Wakil Ketua MUI periode 2015-2020, Zainut Tauhid Sa’adi menyatakan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa tentang hukum memberikan ucapan selamat Natal kepada umat Kristiani. Ia mengatakan, “MUI Pusat sendiri belum pernah mengeluarkan ketetapan fatwa tentang hukumnya memberikan tahniah atau ucapan selamat Natal kepada umat Kristiani yang merayakannya,” kata Zainut (23/12/2019).

Senada dengan pernyataan di atas, Ketua Umum MUI pada periode yang sama, KH. Ma’ruf Amin menyebutkan hukum mengucapkan selamat Natal merupakan masalah perbedaan pendapat di kalangan ulama. Kiai Ma’ruf mengimbau masyarakat agar tidak menjadikan hal itu sebagai polemik dan ia mengembalikannya kepada individu masing-masing. Ia mengatakan, “Tidak perlu ditajam-tajamkan, kembali saja ke masing-masing. Mau mengucapkan, mau tidak, nggak masalah. Dibikin enak sajalah,” ujar Kiai Ma’ruf (28/11/2019).

Lebih lanjut, Kiai Ma’ruf juga mengatakan selama ini tidak ada fatwa larangan mengucapkan selamat Natal dari MUI. Ia menegaskan yang jelas dilarang adalah mengikuti ritual perayaan Natal. “Tidak ada fatwa MUI yang mengatakan tidak boleh. Yang tidak boleh itu kalau ikut ritualnya,” imbuh Kiai Ma’ruf. Pernyataan Kiai Ma’ruf tersebut mengacu pada fatwa MUI tahun 1981 poin 2 yang menyatakan, Mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram.

Bahkan, Kiai Ma’ruf sendiri secara eksplisit pernah mengucapkan langsung selamat Natal pada umat Kristiani pada perayaan Natal tahun 2018. Ia mengatakan, “Kepada saudara-saudara kami dari kaum Kristiani, kami sampaikan selamat Hari Natal dan tahun baru. Semoga berbahagia.” Dalam video tersebut, Kiai Ma’ruf berharap momentum perayaan Natal 2018 dan tahun baru 2019 bisa membuat bahagia bagi yang menjalankannya.

Dalam konteks ini, jelaslah bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa melarang umat Muslim untuk mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani. MUI hanya melarang untuk mengikuti ritual perayaan Natal, sebagaimana fatwa MUI tahun 1981 yang sudah penulis sebutkan di atas. Hal itu juga dipertegas oleh Kiai Ma’ruf sendiri—dalam kapasitasnya sebagai ketua MUI—yang secara eksplisit mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani.

Menurut pandangan penulis pribadi, penulis cenderung sepakat dengan MUI. Yang mana, mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani adalah boleh-boleh saja. Merujuk pendapat Quraish Shihab bahwa mengucapkan selamat Natal kepada mereka yang merayakan diperbolehkan. Hal itu berdasarkan pada QS. Maryam ayat 33 yang menyebutkan, Dan kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari kelahiranku.

Baca Juga  Ustadz Kok ‘Nyeleb’?

Bagi Quraish Shihab, ayat di atas secara eksplisit menjelaskan ucapan selamat Natal atau selamat hari kelahiran. Dalam hal ini, Isa AS merupakan orang pertama yang mengucapkan selamat Natal. Karenanya, mengucapkan selamat Natal itu diperbolehkan. Sebab, selamat Natal itu ada dalam al-Quran.

Dari kacamata lain, penulis berpendapat boleh mengucapkan selamat Natal dalam konteks keragaman, toleransi beragama, dan ukhuwwah basyariyyah (spirit kemanusiaan). Sebagaimana diketahui, Indonesia adalah negeri yang sangat plural atau beragam. Karenanya, keberagaman menjadi sebuah keniscayaan. Untuk itu, kita wajib menghargai perbedaan-perbedaan yang ada sebagai wujud realitas keberagaman tersebut, termasuk menghargai perayaan hari Natal dengan ucapan selamat Natal.

Berangkat dari keberagaman itulah diperlukan sebuah sikap toleransi, khususnya toleransi dalam beragama. Toleransi harus menjadi bagian terpenting dalam lingkup intraagama dan antaragama. Artinya, setiap dari kita harus bertoleransi kepada sesama umat seagama, lebih-lebih terhadap umat agama lain. Dalam hal ini, ucapan selamat Natal kepada umat Kristiani yang kita sampaikan merupakan bentuk toleransi kita dalam beragama.

Pada akhirnya, sikap toleransi kita akan melahirkan sebuah ukhuwwah basyariyyah atau persaudaraan sesama umat manusia. Seperti yang katakan Quraish Shihab bahwa setiap orang itu bersaudara, kalau tidak bersaudara dalam seagama, maka ia bersaudara dalam kemanusiaan. Dengan kata lain, ucapan selamat Natal adalah wujud cinta kasih kita kepada sesama manusia. Sebab, Natal atau kelahiran Isa Almasih merupakan peristiwa kemanusiaan yang patut kita agungkan.

Walhasil, ketika kita mengucapkan selamat Natal itu berarti sebuah ungkapan kegembiraan atas perayaan yang tengah dirayakan oleh umat yang merayakannya. Artinya, ketika mereka bergembira, maka kita ikut bergembira. Dan ketika mereka bersedih, maka kita ikut berbela sungkawa. Itulah wujud persaudaraan sesama manusia yang sesungguhnya.

Atas dasar itu semua, penulis menyimpulkan bahwa mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani merupakan suatu kebolehan. Setidaknya, berdasarkan poin-poin di atas, ada empat alasan yang dapat disebutkan. Pertama, ucapan selamat Natal ada dalam al-Quran. Kedua, mengucapkan selamat Natal merupakan esensi menghargai keragaman. Ketiga, mengucapkan selamat Natal adalah wujud dari toleransi dalam beragama. Keempat, mengucapkan selamat Natal adalah bentuk ukhuwwah basyariyyah atau persaudaraan sesama manusia.

Maka dari itu, penulis dalam hal ini sependapat dengan MUI yang tak pernah melarang umat Muslim untuk mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani. MUI hanya melarang umat Muslim untuk mengikuti ritual perayaan Natal. Sebab itu, polemik boleh dan tidaknya mengucapkan selamat Natal tak perlu diperdebatkan lagi. Bukankah itu lebih indah untuk kita?

Selamat Hari Natal untuk umat Kristiani….

Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.