Benarkah Khilafah Menjamin Keadilan?

KolomBenarkah Khilafah Menjamin Keadilan?

Seperti biasa, tajuk khilafah selalu kembali mencari panggung di tengah gejolak dan ketidakstabilan situasi. Bilamana harapan masyarakat pada pemerintah yang memimpin sedang lesu, maka saat itu slogan sapu jagat “khilafah adalah solusi” diedarkan ulang. Tagar #KhilafahMenjaminKeadilan terbukti mengemuka baru-baru ini, susul-menyusul dengan isu lain di media sosial untuk merebut perhatian. Kemudian yang menjadi pertanyaan, atas dasar apa ide khilafah ala HTI didaulat mampu menjamin keadilan?

Khilafah sendiri merupakan sistem pemerintahan yang pernah mengisi roda sejarah pasca Rasulullah SAW wafat. Dan itu murni satu bentuk ijtihad, bukan sistem baku yang dipatenkan Tuhan. Menolak penerapannya kini, tidak akan menodai akidah seorang Muslim. Hanya era al-khulafa al-rasyidun yang diklaim sesuai dengan jalan kenabian. Selebihnya, praktik khilafah tak ubahnya sistem monarki yang despotik, dan lebih tepat disebut sebagai dinasti, mengingat suksesinya melalui jalur keturunan.

Jika ditanya apa jaminan akan adilnya sistem khilafah, para agennya akan selalu memutar ulang kaset tentang kejayaan Islam masa lalu di bawah naungan sistem tersebut. Dibumbui dengan dalil-dalil yang disalahtafsirkan. Sedangkan, episode penuh darah, penindasan, dan kegetiran tidak dikabarkan adanya. Jangan beranggapan bahwa sikap para penguasa/khalifah saat itu selalu mengacu pada wahyu. Kita harus siap membaca sejarah politik Islam secara apa adanya. Bahwa praktik-praktik minus keadilan juga mewarnai sepak terjang sistem khilafah.

Ide tentang keadilan pada dasarnya menempati lanskap yang amat luas dan relatif. Adil mengandung arti bahwa suatu tindakan atau keputusan didasarkan pada norma-norma obyektif dan beradab. Segala hal yang menyangkut berbagai lini kehidupan masyarakat, setidaknya bisa diketengahkan dalam konteks keadilan untuk suatu sistem pemerintahan.

Sepeninggal Rasulullah SAW, umat Islam mengalami rentetan fitnah atau tragedi politik. Tidak sedikit khalifah yang memperlihatkan sikap bengis dan otoriter di masa pemerintahannya. Intrik, pembunuhan, perang saudara, atau pembantaian sudah menjadi hal yang umum terjadi dalam peralihan roda kekuasaan. Peristiwa mihnah yang diinisiasi oleh al-Makmun, merupakan gambaran tidak adanya keadilan bagi rakyat dalam hal pengambilan pendapat, karena mereka harus mengikuti kemauan khalifah. Sang khalifah memaksa para ulama agar mengakui bahwa al-Quran itu makhluk. Bagi yang menyebutnya qadim, maka habislah ia disiksa.

Banyak tokoh kenamaan yang dipenjara, bahkan dihukum mati karena enggan mematuhi perintah penguasa. Atas perintah Khalifah al-Mu’tashim, Imam Ahmad bin Hanbal ditangkap dan dicambuk karena enggan mengakui kemakhlukan al-Quran. Oleh Khalifah al-Watsiq, karena tetap pada pendirian bahwa al-Quram itu qadim, Imam Buwaythi disiksa dan wafat di penjara. Yang lebih tragis, Ahmad bin Nashr al-Khuza’i dipenggal dan kepalanya dikirim ke Baghdad, sedang badannya digantung di gerbang kota Samarra.

Khalifah Abu al-Abbas al-Saffah bahkan dijuluki sang penumpah darah, saking tak segannya ia membunuh secara kejam sesiapa yang melawan rezimnya. Khilafah memang bagian dari sejarah Islam, yang pada perjalanannya berubah substansi menjadi monarki totaliter-otoriter. Selain contoh di atas, masih banyak kisah penguasa dari satu dinasti ke dinasti lain yang jauh dari nilai-nilai kemanusiaan pun keadilan.

Sekadar perbandingan sederhana. Demokrasi yang oleh pegiat khilafah dianggap sebagai sistem kafir karena dimulai dari ide manusia yang lemah dan banyak alpa, tetapi demokrasi selalu terbuka dan belajar memperbaiki sistemnya dengan berkaca dari pengalaman sejarah. Kebalikan dengan khilafah yang mengklaim diri sempurna karena dianggap bagian dari kesempurnaan ajaran Islam dan solusi segala masalah. Karena itu, sistem ini menutup diri dan tak mau belajar dari kekeliruan yang pernah terjadi.

Baca Juga  Buya Syafii Maarif: Islam Berbeda dengan Arab

Betapapun absurd, suram, dan menyakitkan, peristiwa kelam di masa kekhilafahan silam harus diungkap kembali, sehingga narasi tentang sistem ini tidak berat sebelah. Tidak ada dalil bahwa khilafah menjamin keadilan, selain hanya berkiblat pada kebanggaan terhadap keemasan Islam dan prestasi sebagian khalifah terdahulu. Itu pun mereka gagal memahami faktor paling esensial di balik unggulnya Islam.

Tercipta tidaknya suatu keadilan, bukan semata-mata ditentukan oleh sistem pemerintahan, tetapi lebih kepada siapa dan bagaimana komitmennya dalam mengupayakan keadilan. Kendati suatu era kekhilafahan, laiknya masa al-khulafa al-rasyidun dianggap mencerminkan keadilan bagi umat, itu tidak bisa begitu saja dijadikan jaminan. Karena bersamaan dengan itu, sistem khilafah juga telah melahirkan banyak tragedi serta terbukti para khalifahnya bertindak tak manusiawi dan jauh prinsip keadilan.

Dapat dipahami, bahwa arus persaingan global dan modernisasi telah menyebabkan tekanan berupa krisis identitas dalam tubuh umat Islam. Terlihat dari sebagian pihak yang menolak mentah-mentah kenyataan dan produk modernisasi yang ada. Mereka lebih memilih menepi, membentuk koloni dan melakukan romantisasi zaman keemasan Islam, kemudian mencari kambing hitam atas keterpurukan sosial, ekonomi, politik, serta ilmu pengetahuan yang dialami umat Islam.

Menurut Khaled Abou El Fadl yang dikutip Ahmad Fuad Fanani dalam Islam Agama untuk Manusia, rasa frustasi yang dirasakan umat Islam menjadikan sebagian mereka mencari sebuah identitas baru untuk menunjukkan eksistensinya. Dan Islam politik, dalam hal ini khilafah, diklaim sebagai identitas baru itu sekaligus satu-satunya jalan melawan budaya dan pengetahuan Barat yang dianggap sebagai musuh Islam oleh mereka.

Bayang-bayang penegakan kembali khilafah adalah jumping conclusion dari pergumulan rasa kecewa yang menggelayuti sebagian umat Islam. Mereka salah paham. Karena dimabuk kenangan, daya kritisnya menumpul. Nyata sudah, bahwa konsep khilafah juga menyimpan noda hitam sejarah yang justru merupakan antitesis dari klaim jaminan keadilan yang disuarakan pengasongnya.

Sejatinya kita tak bisa mengatakan suatu sistem pasti menjamin keadilan. Yang bisa dikatakan ialah berupaya dan berprinsip untuk mencapai keadilan. Semua sistem bersaing pada tataran konsep yang ditawarkan dan ketahanannya akan bantingan zaman. Dan suatu sistem pemerintahan bisa berlaku selama ada kesepakatan bersama. Adapun pengasong khilafah telah bermain ‘curang’ dan tidak sportif karena mematri sistem yang ditawarkannya dengan bingkai agama.

Khilafah memang pernah menjadi bagian dari sejarah Islam. Dan Islam tentu diyakini kebenarannya, tetapi khilafah semata-mata adalah institusi politik yang tak selalu bersih atau kebal dari praktik amoral sebagaimana cuplikan kisah di atas.

Dengan demikian, semua itu telah menepis klaim jaminan keadilan di bawah payung khilafah sekaligus mendelegitimasi keserbabisaan khilafah menangani semua problematika. Demokrasi Pancasila ialah khilafah dalam konteks bangsa kita yang lebih konkret mengupayakan keadilan dan jauh dari nuansa pemusatan kekuasaan. Ketika suatu sistem absen dari mekanisme check and balance atau kontrol rakyat terhadap pemimpin, seperti pada sistem khilafah, di mana ini adalah bibit unggul dari lahirnya kediktatoran dan otoritarianisme, maka benarkah jika khilafah menjamin angin segar keadilan? Jangankan keadilan, dengan melihat rekam jejaknya, untuk adanya iklim keterbukaan saja sulit diharapkan. Wallahu a’lam. []

Khalilatul Azizah
Khalilatul Azizah
Redaktur Islamramah.co || Middle East Issues Enthusiast dengan latar belakang pendidikan di bidang Islamic Studies dan Hadis. Senang berliterasi, membahas persoalan sosial keagamaan, politisasi agama, moderasi, khazanah kenabian, juga pemikiran Islam.
Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.