Adzan ‘Hayya ‘Alal Jihad’ Doktrin Teroris

BeritaAdzan ‘Hayya ‘Alal Jihad’ Doktrin Teroris

Video adzan hayya ‘alal jihad viral di media sosial. Dalam video tersebut, lafal adzan yang berbunyi hayya ‘alas shalah diganti dengan hayya ‘alal jihad. Namun, lantunan adzan yang dikumandangkan di beberapa tempat tersebut bukan dimaksudkan untuk panggilan shalat, tetapi panggilan untuk berjihad. Bahkan, di antara video tersebut ada yang mengangkat pedang ketika disebut hayya ‘alal jihad. Sontak hal itu menjadi ramai diperbincangkan dan viral di berbagai platform media sosial hingga menimbulkan kontroversi di publik.

Penggantian lafal adzan tersebut tentu saja tidak dibenarkan dalam hukum Islam. Cak Nun—sapaan akrab Emha Ainun Najib—menyatakan, hayya ‘alal jihad tidak lazim karena bukan demikian ajaran dan tradisi baku sejak Rasulullah SAW. Karena itu, tidak salah jika sebagian ulama menyebut hal itu melanggar syariat, bid’ah sayyi’ah, bahkan sesat.

Adzan itu sebenarnya panggilan untuk memberi tahu waktu shalat dan melakukan shalat berjamaah di masjid, bukan panggilan untuk berjihad. Ajakan jihad dan berperang hanya dilakukan oleh para teroris dan memang menjadi doktrin teroris. Maka dari itu, penggantian lafal adzan tersebut tidak dibenarkan dan tidak patut untuk dilakukan.

Dalam sejarahnya, seruan adzan hayya ‘alal jihad pertama kali diserukan oleh seorang teroris bernama Salman al-Audah. Sebagaimana dinyatakan oleh Ishom El-Saha, bahwa kalimat hayya ‘alal jihad tidak pernah ditemukan dalam sumber hukum agama Islam. Kalimat tersebut hanya nama atau judul sebuah buku yang ditulis oleh Salman al-Audah, seorang ulama garis keras asal Arab Saudi.

Lebih lanjut, Ishom El-saha menyebut bahwa Salman al-Audah kerap bersikap kritis dan menentang kebijakan pemerintah Arab Saudi. Karenanya, Salman al-Audah menulis buku berjudul Hayya ‘Alal Jihad sebagai bentuk perlawan dan sikap oposisinya terhadap Kerajaan Arab Saudi. Pada intinya, Salman al-Audah melalui bukunya tersebut, berupaya untuk terus mengobarkan jihad fisik sampai hari kiamat.

Dalam hal ini, seruan untuk berjihad merupakan doktrin yang diajarkan oleh seorang teroris dari Arab Saudi, yaitu Salman al-Audah. Sebab, secara eksplisit dia mencoba mengobarkan jihad fisik melalui bukunya Hayya ‘Alal Jihad. Dengan demikian, ajakan berjihad secara fisik, bahkan sampai mengangkat pedang tidak dapat dibenarkan dalam hukum Islam.

Dari kacamata lain, ajakan jihad atau doktrin jihad hanya dimiliki oleh kelompok-kelompok radikal seperti Wahabi, al-Qaeda, dan ISIS. Wahabi Misalnya, memiliki tiga doktrin utama, yaitu tauhid, takfir, dan jihad. Jihad merupakan implementasi dari doktrin tawhid dan takfir. Pentingnya jihad bagi kalangan Wahabi ini tertuang dalam karya Muhammad bin Abdul Wahab, yaitu Kitab al-Jihad.

Jihad bagi Wahabi dimaknai secara spesifik sebagai perang. Karenanya, bagi Wahabi hukum jihad adalah fardhu kifayah. Setiap muslim hendaknya melaksanakan perang minimal satu kali dalam setahun, dan tidak diperkenankan perang hanya pada musim haji.

Atas dasar pandangan jihad Wahabi tersebut, Ibnu Saud pernah mengeluarkan fatwa jihad melawan Dinasti Ottoman. Pemberontakan atas nama jihad tersebut, menurut Khaled Abou El-Fadl dalam Sejarah Wahabi dan Salafi bertujuan untuk menggulingkan kendali Dinasti Ottoman dan memperkuat jenis Islam puritan Wahabi ke dalam dunia Arab.

Baca Juga  Mengenal Lebih Dekat Kiai Ma’ruf Amin: Menjaga Moderasi Islam (Bagian 4)

Lebih dari itu, kelompok radikal lainnya seperti al-Qaeda dan ISIS merupakan kelompok teroris kontemporer yang banyak dipengaruhi oleh doktrin jihad Wahabi. Al-Qaeda, kelompok teroris dari Afghanistan ini mengusung ideologi salafi-jihadi yang merupakan metamorfosa dari salafi-wahabi. Sementara ISIS, adalah organisasi teroris yang paling kejam dalam sejarah terorisme. Dengan spirit doktrin jihad pula, ISIS menghalalkan pembunuhan yang sangat sadis terhadap siapapun yang tidak setuju kepada mereka.

Dalam kontek ini, seruan hayya ‘alal jihad atau ajakan untuk berjihad jelas merupakan doktrin kelompok-kelompok radikal, bahkan teroris. Wahabi, al-Qaeda, dan ISIS secara nyata telah mengusung doktrin jihad untuk mencapai segala kepentingan mereka. Mereka menghalalkan darah siapapun yang berbeda pandangan dengan mereka. Itulah kenapa, seruan adzan hayya ‘alal jihad ini merupakan doktrin teroris yang tak dapat dibenarkan. Seruan jihad tersebut tak lebih hanyalah provokasi semata.

Karenanya, seruan berjihad ataupun ajakan untuk berperang dalam konteks Indonesia saat ini tak dapat dibenarkan. Terlebih, situasi kondisi dan negeri ini dalam keadaaan damai dan tenteram, tidak dalam keadaan bahaya, gangguan, ancaman, juga tidak dalam keadaan perang.

Maka dari itu, ajakan untuk berjihad ataupun berperang ini sangat keliru. Islam melarang memerangi siapapun, kecuali mereka dianiaya dan diperangi terlebih dahulu. Islam juga menegaskan bahwa umat Muslim boleh berperang dan melawan jika mereka diusir dari kampung halaman dan tempat tinggal mereka (QS. Al-Hajj: 39-40).

Permasalahannya, di negeri ini kondisinya baik-baik saja, aman, damai, dan tenteram. Tak ada yang dianiaya dan menganiaya. Tak ada yang diusir dan mengusir dari tempat tinggal dan kampung halamannya. Setiap warga negara memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang sama. Setiap warga negara bebas melalukan aktivitasnya masing-masing tanpa ada gangguan dan ancaman dari siapapun. Karena itu, sekali lagi ajakan berjihad dan berperang tak dapat dibenarkan.

Justru sebaliknya, dalam kondisi pandemi seperti saat ini, bukan ajakan berjihad dan berperang yang patut dikumandangkan. Namun, seruan hayya ‘alal falah, agar kita semua dapat menghadapi dan menanggulangi pandemi secara bersama-sama. Sebab, pandemi inilah musuh nyata bagi kita semua.

Dengan demikian, jelaslah bahwa seruan adzan hayya ‘alal jihad adalah doktrin para teroris yang hanya bentuk provokasi semata. Maka dari itu, seruan tersebut tak dapat dibenarkan dan tak patut diikuti. Dan karenanya, kita harus terus waspada terhadap seruan jihad tersebut. Jangan sampai seruan jihad itu menyebabkan kita terjebak pada kubangan konflik yang tak berkesudahan.

Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.