Penguatan Moderasi Beragama Mencegah Radikalisme

KolomPenguatan Moderasi Beragama Mencegah Radikalisme

Belakangan, fenomena radikalisme terus muncul kepermukaan. Para radikalis ini berusaha menyebarkan pahamnya dengan dalih agama. Parahnya, paham ini menyebar dengan tak pandang bulu, mereka bisa masuk ke mana dan siapa saja, baik tua maupun muda, laki-laki ataupun perempuan, kaya atau miskin, terdidik atau tidak terdidik. Pandangan hitam putih dan oposisi biner demikian sungguh sangat bahaya dalam konteks kebhinekaan. Pasalnya, sampai saat ini mereka masih dengan gamblang melakukan berbagai propaganda mengatasnamakan agama.

Diskursus tentang radikalisme sampai saat ini memang masih berada dalam bingkai pemahaman yang mengalami peyorasi terhadap istilah tersebut. Secara umum, radikalisme dianggap sebagai sikap ekstrem dalam aliran atau paham yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik melalui konflik kekerasan (violent conflict) secara drastis. Pemahaman semacam ini berimplikasi pada strategi deradikalisasi, yakni program rehabilitasi untuk mengubah pemahaman keagamaan radikal.

Dalam sejarah dunia Islam, radikalisme muncul setelah masa al-Khulafa al-Rasyidun, saat itu terdapat perpecahan dalam tubuh umat Muslim dengan munculnya kelompok Khawarij yang berhasil membunuh khalifah Ali. Khawarij menjustifikasikan gerakan dengan paham takfiri, yaitu paham yang menuduh kafir kelompok di luar dirinya hingga menghalalkan darahnya. Dari catatan tersebut, sumber munculnya radikalisme disebabkan karena konflik politik. Hal ini dirasa logis, sebab dampak dari agama dan politik memiliki resonansi yang cukup kuat.

Sementara itu, radikalisme pada konteks Indonesia juga menghadapi banyak munculnya sikap intoleransi di tengah masyarakat. Fenomena tersebut bahkan tak jarang menyasar dan dirasakan hampir semua agama, sehingga bisa menjadi salah satu indikator menurunnya kualitas hubungan antar umat beragama. Hubungan antar umat beragama acap kali terganggu oleh serangkaian konflik benuansa kekerasan diberbagai daerah. Konflik komunal tersebut, bukan hanya mengganggu stabilitas nasional, tetapi juga mengancam integrasi bangsa.

Di Indonesia, hadirnya pluralitas keagamaan merupakan sebuah keniscayaan. Seiring berkembangnya dalam dunia komunikasi terutama media sosial, berbagai narasi keagamaan bisa tampil bersamaan dalam ruang publik. Hal inilah yang memunculkan ‘pertarungan’ berbagai narasi. Diskursus yang dulunya ada, kini mulai terpinggirkan dan bisa masuk ke wilayah publik. Demikian juga sebaliknya. Barangkali inilah akar persoalan dinamika keagamaan hari ini. Intelektualisme publik dikepung primodialisme keagamaan; narasi yang rasional, emosional dan radikal seakan tak ada jaraknya.

Menyikapi bahayanya radikalisme ini, dibutuhkan upaya penanganan serius, salah satunya adalah dengan moderasi beragama. Meskipun pemerintah sendiri telah menjadikan program moderasi beragama sebagai bagian dari rencana pembangunan jangka menengah pada tahun 2020-2025, akan tetapi penguatan moderasi agama seharusnya terus dilakukan karena kehidupan sosial keagamaan kita yang kian diwarnai oleh menguatnya politik identitas yang memecah belah, intoleransi, dan melemahnya ideologi bangsa.

Berbagai elemen masyarakat terpapar radikalisme yang merusak. Bukan hanya masyarakat biasa, kalangan aparatur sipil negara (ASN) juga misalnya, yang banyak terinfeksi virus radikalisme. Bahkan, anggota TNI yang merupakan benteng negara terdapat 3 persen yang terpapar radikalisme. (Kompas.com). Sementara itu, berbagai riset dan survei yang dilakukan beberapa lembaga, baik dari kalangan kampus maupun LSM, sudah cukup memberi data bahwa radikalisme terus merangsek dalam kehidupan sosial. Sendi-sendi kehidupan berbangsa pun terus digoyahkan.

Baca Juga  Ziarah Al-Kadzimain

Meminjam data survei selama 13 tahun (2005-2018) yang dilakukan lembaga LSI Denny JA dengan mengukur dukungan masyarakat terhadap Pancasila sebagai ideologi negara juga menunjukkan angka yang terus menurun. Jika pada 2005 pendukung Pancasila sebesar 85,2 persen, tahun 2018 dukungan itu hanya sebesar 75,3 persen. Hal ini berarti sebagian masyarakat kita yang mempersoalkan Pancasila sebagai dasar negara terus menebal dari waktu ke waktu. Jika Pancasila dimaknai sebagai perekat bangsa, data ini juga mengindikasikan semakin mencairnya rekatan tersebut.

Adapun untuk dapat penguatkan moderasi beragama dalam mencegah radikalisme melalui tiga dimensi, pertama moderasi pemikiran (fikrah)keagamaan. Dalam konteks Islam di Indonesia, moderasi pemikiran, antara lain, dibentuk melalui sejarah proses islamisasi yang kemudian membentuk genealogi intelektual. Terlepas dari perdebatan teoretis akademis mengenai kapan, dari mana, bagaimana, dan oleh siapa proses islamisasi di Indonesia dilakukan, islamisasi di Indonesia memberi landasan berpikir, baik pada aspek teologi, fikih, maupun akhlak atau tasawuf sebagai implementasi paham ahlussunnah wal jamaah.

Pemikiran keagamaan yang moderat, antara lain, ditandai dengan kemampuan untuk memadukan antara teks dan konteks, yaitu pemikiran keagamaan yang tidak semata-mata bertumpu pada kebenaran teks-teks keagamaan dan memaksakan penundukan realitas dan konteks baru pada kebenaran teks, tetapi mampu mendialogkan keduanya secara dinamis.

Dengan kata lain, moderasi pemikiran Keislaman ini berada dalam posisi tidak tekstual, tetapi pada saat yang sama tidak terjebak pada cara berpikir yang terlalu bebas dan mengabaikan rambu-rambu. Genealogi intelektual ulama Nusantara sangat jelas mewariskan tradisi intelektual yang moderat. Hal ini terumuskan dalam paham ahlussunnah waljamaah—sebagaimana dikembangkan dalam tradisi berpikir Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Kedua, gerakan (harakah) yang didasarkan pada semangat dakwah dan amar ma’ruf nahi munkar yang dilandasi prinsip melakukan perbaikan-perbaikan, tetapi harus dilakukan dengan cara-cara yang baik. Gerakan dakwah dalam proses Islamisasi di Indonesia dilakukan dengan mengedepankan kasih sayang (bi al-hikmah wa al-mau’idhah al-hasanah), tidak dengan menggunakan cara-cara kekerasan.

Ketiga, moderasi yang terkait dengan komitmen bernegara. Komitmen bernegara merupakan indikator yang sangat penting untuk melihat sejauh mana kesetiaan pada konsensus dasar kebangsaan terutama terkait dengan penerimaan Pancasila sebagai ideologi negara, sikapnya terhadap tantangan ideologi yang berlawanan dengan Pancasila. Sebagai bagian dari komitmen bernegara adalah penerimaan terhadap prinsip-prinsip berbangsa yang tertuang dalam konstitusi dan regulasi di bawahnya. Jika seseorang kehilangan komitmen pada kesepakatan-kesepakatan berbangsa, bisa diduga orang tersebut kehilangan watak moderatnya.

Dengan demikian, penguatan moderasi beragama untuk mencegah radikalisme membutuhkan partisipasi semua pihak untuk dapat memotong seluruh variable yang menjadi stimulus lahir dan berkembangnya radikalisme, sehingga gerakan moderasi beragama tidak hanya bersifat top and down saja , tapi juga buttom up.

Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.