Superioritas Laki-laki dalam Al-Quran

KolomSuperioritas Laki-laki dalam Al-Quran

Saat meragukan klaim superioritas laki-laki yang membudaya, orang mengira kita membenci laki-laki, lebih parah lagi, dianggap menentang kodrat Tuhan. Misalnya saya tadi pagi, mendapat komentar “kayaknya, laki-laki gak ada yang bener di mata kamu…”. Padahal, tidak demikian. Analisis jender bukan untuk memusuhi laki-laki, tapi untuk merekonstruksi budaya yang sudah tidak relevan, termasuk relasi jender yang tersusun atas klaim superior-inferior antara laki-laki dan perempuan. Budaya ini merugikan perempuan, sebagaimana juga sangat merugikan laki-laki.

Klaim supremasi laki-laki sering mendapat legitimasi agama, salah satunya disebabkan oleh pemahaman tekstual dan literal terhadap beberapa ayat al-Quran. Di dalam al-Quran, superioritas laki-laki diwakili oleh istilah Faddhala (kelebihan)dan Darajah (tingkatan). Seperti dalam dalam dua ayat yang dituding mempromosikan budaya patriarki, yaitu QS. An-Nisa ayat 34 yang menggunakan Faddhala dan QS. al-Baqarah ayat 228 menggunakan istilah Darajah. Kedua ayat tersebut memang sering digunakan untuk sebaagai landasan hak superior laki-laki atas perempuan, khususnya dalam relasi suami-isteri.

Ayat-ayat ini dianggap memberi laki-laki ‘gelar’ istimewa atas perempuan, yang memicu klaim tentang hak istimewa laki-laki untuk mendominasi, mengkontrol, dan menghakimi. Penafsiran tentang QS. An-Nisa ayat 34 pernah dibahas dalam artikel Alternatif Penfsiran Ayat Patriarki. Selanjutanya, dalam QS. al-Baqarah: 228 dikatakan Wanita-wanita yang ditalak handaklah menunggu tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika para suami menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan (derajat) kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.

Potongan ayat yang bergaris bawah di atas, sering diucapkan untuk mendukung superioritas laki-laki dalam semua konteks. Padahal, konteks pembahasannya jelas berkaitan dengan perceraian. Selain itu, maksud dari kelebihan atau keuntungan laki-laki atas istri, tidak dirinci dalam al-Quran. Maka dari itu, terjadi perbedaan penafsiran.

Para mufassir berbeda pendapat dalam menafsirkan makna superioritas laki-laki dalam ayat ini, beberapa ragam penafsiran sempat dirangkum oleh Asma Barlas (1998:), ada yang berpendapat derajat lebih tinggi itu karena suami dapat menyatakan cerai terhadap istri mereka tanpa arbitrasi atau bantuan, sedangkan istri membutuhkan arbitrase untuk bisa bercerai.Ada juga yang berpendpat bahwa derajat itu maksudnyamemberi suami keuntungan karena bisa membatalkan perceraian (talak), dan sebagai keuntungan bagi suami untuk bisa menikah lagi tanpa harus menunggu selama tiga quru’.

Bagaimanapun penafsiran atas makna derajat dalam frasa ini, jelas bahwa derajat tidak mengacu pada status ontologis laki-laki atau hak-hak mereka untuk menjadikan perempuan dibawahnya. Sebaliknya, keseluruhan ayat ini merupakan referensi khusus untuk mendorong lebih banyak kebaikan terhadap wanita, khususnya dalam konteks perceraian. Sebagian besar ketentuannya tampak ditujukan untuk melindungi kepentingan perempuan, mengingat posisi perempuan dalm konteks masyaarakat pada saat turunnya al-Quran sebagai kelompok yang rentan terhadap ketidakberdayaan dan manipulasi.

Faktanya, ajaran al-Quran tentang perceraian dalam ayat tersebut, secara meyakinkan menetapkan nilai egaliter yang mengamanatkan kasih sayang dan toleransi, tidak hanya dalam pernikahan tetapi juga dalam kasus perceraian. Bahkan jika seorang wanita secara mandiri dapat menafkahi dirinya sendiri, seorang suami dianjurkan mengakomodasi seorang istri yang akan diceraikannya. Rekomendasi ini luhur dan luar biasa biasa bahkan apabila dilihat menurut standar modern.

Baca Juga  Kiat Menjadi Mukmin yang Tangguh

Dengan ini, kita dapat memandang superioritas laki-laki yang ada dalam al-Quran secara positif. Dalam konteks ayat yang mengakui laki-laki sebagai pemegang kekuasaan dan otoritas ini, kepentingan dan kesejahteraan perempuan merupakan misi utamanya. Sehingga supremasi yang diberikan kepada laki-laki itu ditunjukan untuk meningkatkan kebaikan dan perlindungan bagi hak-hak perempuan. Hal demikian sama sekali bukan untuk menyebarkan gagasan bahwa laki-laki lebih tinggi daripada perempuan dalam kapasitas mereka sebagai laki-laki, bukan pula untuk dipolitisi demi kepentingan laki-laki semata.

Jika, Al-Qur’an merupakan teks patriarki yang menetapkan superioritas laki-laki secara mutlak, maka al-Quran tidak akan mengadopsi sudut pandang perempuan. Misalnya, sudut pandang istri selama keadaan rentan saat menstruasi, hamil, atau dalam masa Iddah, untuk mendefinisikan dan mengatur perilaku suami yang menceraikannya seperti QS. al-Baqarah ayat 228.

Di sisi lain, apabila keluar dari tataran sosial dan merujuk pada interpretasi lain yang lebih dalam, kita akan menemukan penafsiran yang sangat unik atas ayat “derajat di atas perempuan”. Hal demikian dapat kita temui dalam literatur sufistik. Umumnya, saat membicarakan perihal wanita, para sufi mengekspresikan wanita sebagai suatu kekuatan yang sangat besar (Devine feminine).

Pendekatan yang lebih esoteris, di luar aturan Syariah di ranah sosial, mengedepankan semangat makna batin dari ayat tersebut. Seperti, Ibnu Arabi yang dikutip oleh Sachiko Murata (2000), mengatakan bahwa “Orang yang menikah (nakih) adalah seorang pencari, dan seorang pencari itu miskin dan membutuhkan. Orang yang dinikahi (mankuh) adalah yang dicari, dan yang dicari memiliki kekuatan sebagai objek kebutuhan. Dengan demikian telah dijelaskan kepadamu mengapa dia memanifestasikan kekuatan”

Lebih unik lagi, ‘Abd al-Razzaq Kashani (dalam Sachiko Murata: 2000) bahwa manusia dapat tertipu oleh keadaan alami mereka saat memproyeksikan dan menampilkan atribut Yang (maskulinitas). Karena, mereka secara bawaan cenderung mengklaim otoritas dan wakil, tetapi ini adalah bahaya besar, karena mereka tidak memiliki klaim yang sah tanpa terlebih dahulu mencapai status hamba. Sebaliknya, perempuan memiliki keuntungan dari kelemahan dan ketidakmampuan relatif di ranah luar. Oleh karena itu, mereka cenderung tidak akan membuat klaim yang tidak berdasar. Mereka memiliki keuntungan dari semacam penghambaan yang alami.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa superioritas laki-laki dalam al-Quran bukan berarti laki-laki itu lebih tinggi dari perempuan hanya karena dia laki-laki. Supremasi laki-laki itu berlaku secara terbatas dan berkaitan erat dengan hak-hak wanita yang harus dijaga dan dipenuhi pada konteks turunnya ayat. Lebih penting dari itu, ia harus difungsikn bersama prinsip egalitarian. Sebagian Muslim terus membaca ketentuan al-Quran tanpa batas waktu dan konteks yang tepat, sehingga alternatif superioritas itu malah menjadi sesuatu yang mengancam kemajuan.

Selvina Adistia
Selvina Adistia
Redaktur Islamramah.co. | Pegiat literasi yang memiliki latar belakang studi di bidang Ilmu al-Quran dan Tafsir. Menuangkan perhatian besar pada masalah intoleransi, ekstremisme, politisasi agama, dan penafsiran agama yang bias gender.
Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.