Madinah, Negara Bangsa Bukan Negara Islam

KolomMadinah, Negara Bangsa Bukan Negara Islam

Konsep nation-state (negara-bangsa) merupakan keniscayaan yang mesti diamini oleh bangsa-bangsa di dunia, khususnya bangsa yang menjadi korban kolonialisme dan imperialisme. Walau dalam sejarahnya, negara-bangsa juga merupakan hulu kolonialisme lahir, tetapi kita tidak dapat menafikan jika konsep negara-bangsa adalah acuan perjuangan dan pergerakan para revolusioner di belahan dunia melawan kolonialisme itu sendiri.

Kehadiran Negara-bangsa sebagai suatu konsep politik dalam tatanan kenegaraan, bukanlah sesuatu yang alamiah. Kemunculannya bermula pasca berakhirnya perang panjang di Eropa (1618-1648) antara penguasa politik lokal dengan otoritas gereja. Perang yang diakhiri melalui Perjanjian Westphalia (1648) ini, mengakui bentuk-bentuk penguasa politik lokal seperti monarki, kepangeranan, kebaronan, keuskupan, negara kota, dan negara ordo sebagai penguasa teritorial politik independen. Dari sini permulaan munculnya  konsep kedaulatan (sovereignity) dalam konsep negara-bangsa. Walter C. Opello, Jr. dan Stephen J. Rosow, dalam The Nation-state and global order: a historical Introduction to contemporary politics (2004), memperjelas bahwa kedaulatan menjadi prinsip utama dalam pembentukan sistem negara-bangsa.

Spirit negara bangsa berlanjut, merasuki sendi-sendi masyarakat dunia dalam menentukan nasibnya sendiri, tak terkecuali Indonesia. Indonesia merupakan satu dari sekian bangsa-bangsa dunia yang mendeklarasikan diri sebagai nation-state. Kelahiran Indonesia pun sebagaimana kelahiran negara-bangsa itu sendiri, tidak serta-merta lahir secara alamiah, tetapi dengan perjuangan dan pertumpahan darah melawan penjajah. Dengan semangat kemerdekaan, mandiri, dan kebersamaannya yang panjang, tidak mengherankan jika para pendiri bangsa menciptakan satu konsensus yang adiluhung untuk dijadikan pedoman berbangsa-bernegara bangsa Indonesia, yakni Pancasila dan UUD 1945.

Pancasila dan penjabarannya oleh UUD 45 telah menjadi satu warisan yang masyhur, yang menjamin setiap warga negara untuk mendapatkan hak-haknya sebagai makhluk Tuhan yang difitrahi kemerdekaan. Namun dewasa ini, jika bercermin pada perjuangan kemerdekaan kita yang panjang, cukup mengherankan jika masih ada kelompok-kelompok Islam fundamentalis menolak konsep negara-bangsa dan mendistorsi keadaan dengan mengkampanyekan tegaknya khilafah (negara Islam) untuk Indonesia. Pasalnya, jika kita melihat fakta sejarah khazanah keislaman di Madinah pada tahun 622 M, jauh sebelum tragedi Westphalia tahun 1648 umat Islam telah lebih dulu memanifestasikan konsep negara-bangsa, yakni negara Madinah. Konsep yang diproklamasikan oleh Nabi Muhammad SAW dengan Piagam Madinah sebagai staatfundamentalnorm ini, sebagaimana diakui oleh para pakar Barat seperti Julius Wilhausen, Leon Caetani, Hubert Grime, Montgomery Watt dan lainnya, sebagai konstitusi pertama di dunia dan paling lengkap sepanjang sejarah manusia.

Nabi Muhammad SAW secara verbal tidak sedikit pun mengatakan negara Madinah sebagai negara Islam. Bahkan Husen Sya’ban, sebagaimana dikutip Zuhairi Misrawi dalam MADINAH KOTA SUCI, PIAGAM MADINAH, DAN TELADAN MUHAMMAD SAW (2018) menegaskan perihal poin-poin yang tertera dalam konstitusi tersebut yang secara eksplisit tidak menyebutkan ayat-ayat al-Quran dan Hadis Nabi. Dari sini kita mendapati sebuah pelajaran penting, jika dalam membuat konstitusi suatu negara tidak mesti mencantumkan ayat-ayat al-Quran dan Hadis, tetapi tidak juga kabur dari nilai-nilai keagamaan.

Baca Juga  Ngatawi Al-Zastrouw: Shalawat Itu Seni dalam Gerakan Keagamaan

Karena pada hakikatnya, yang terpenting dari ajaran agama dalam berbangsa-bernegara adalah bukan seberapa banyak kita dapat mengabadikan teks-teks suci itu ke dalam konstitusi, melainkan seberapa besar kita dapat mengimplementasikan ajaran agama (kemanusiaan, keadilan, persaudaraan, dan kemerdekaan) dalam bentuk nyata.

Piagam Madinah mengarahkan konsep pemerintahan yang tidak kaku. Dengan menjunjung tinggi perbedaan, etika, moralitas, dan kasih sayang. Nabi Muhammad SAW dengan Piagam Madinahnya, telah memberi satu pelajaran bagi kita, umat Islam khususnya, jika beliau mampu melindungi dan mengatur warga negara yang multi-etnis, suku, dan agama, tanpa harus menjadikan Madinah sebagai negara Islam, melainkan negara yang Islami. Hal ini menjadi bukti sejarah, telah terjalankannya iklim negara-bangsa yang demokrastis dan berkeadilan.

Karena itu, konsep negara-bangsa yang dalam misi sejarah kelahirannya adalah mendorong umat manusia mendapatkan hak-haknya sebagai makhluk merdeka, jelas selaras dengan konsep negara Madinah. Dan tidak ada alasan sama sekali untuk menolaknya. Nabi Muhammad SAW sebagai kepala negara kala itu telah sukses menetapkan satu konsensus pemerintahan yang berhasil menyatukan berbagai golongan. Piagam Madinah merupakan konstitusi yang mengemban visi Islam sebagai ruhnya, yang selalu mengedepankan kemanusiaan, keadilan, dan peradaban. Senada dengan misi Nabi Muhammad SAW sebagai Rasul yang dapat menjadi rahmatan lil-‘alamin.

Pun jika kita membaca dan meresapi nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945. Seperti dalam UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2 yang menyebutkan, jika “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Dari pasal ini kita akan menemukan titik-temu anatar nilai-nilai kebangsaan Indonesia dan Piagam Madinah Pasal 27 yang menyebutkan “orang-orang Yahudi hendaknya berpegang pada agama mereka, dan begitu pula orang-orang Islam hendaknya berpegang pada agama-agama mereka”. Secara subtansial keduanya memiliki persamaan, yakni ihwal kebebasan setiap pemeluk agama untuk memeluk dan meyakini agamanya masing-masing.

Oleh sebab itu, ditinjau dari sisi mana pun konsep negara Islam yang dipromotori dan pasarkan oleh kelompok-kelompok Islam fundamentalis, dengan dalih amanat al-Quran dan Hadis tidak dapat dibenarkan. Karena, pada zaman Nabi Muhammad SAW sendiri, secara eksplisit beliau tidak menyebutkan Madinah sebagai negara Islam, melainkan jika ditinjau dari konseptual adalah negara-bangsa.

Pendek kata, Madinah adalah negara-bangsa, bukan negara Islam!

Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.