Merayakan Maulid Nabi Kok Perlu Dalil

KhazanahHikmahMerayakan Maulid Nabi Kok Perlu Dalil

Tiap memasuki bulan Rabiul Awal, masyarakat kita masih juga diributkan dengan perkara boleh tidaknya merayakan Maulid Nabi. Berbeda dengan diskursus qunut-tahlil yang dulu melegenda, tetapi sekarang sudah cenderung mereda. Barangkali berkatan dari warga NU sudah berhasil menjadi medium rekonsiliasi NU dan Muhammadiyah.

Beragama yang sedikit-sedikit mempertanyakan dalil, terkesan mengesampingkan peran kerja hati dan sensitifitas rasa. Bisa jadi, itu memang satu bentuk kehati-hatian dalam beragama. Namun, secara tidak langsung telah meletakkan akal-rasional di satu wadah tertentu dan intuisi-empati di wadah lain. Pola demikian adalah cara berpikir modern, di mana bukti empiris adalah syarat dari kevalidan sesuatu.

Hal ini bukan berarti kampanye agama tanpa dalil atau menolak empirisme. Namun, membaca sesuatu seperti perayaan maulid Nabi, naif rasanya jika hanya dilihat secara instan dan hitam-putih. Esensi dari perayaan hari kelahiran Rasulullah SAW adalah praktik-praktik kebaikan yang memiliki dasar, seperti halnya pembacaan shalawat Nabi dan riwayat hidup beliau, serta lantunan serangkaian kalimat thayyibah. Majlis maulid juga menjadi ajang silaturahim dan saling berbagi. Yang menjadi inti, Quraish Shihab menuturkan, bahwa perayaan maulid adalah momen mengenalkan Nabi kepada tiap generasi agar terpupuk rasa cinta atas beliau.

Sederhana saja logikanya. Ketika kita merayakan hari kelahiran diri kita atau orang-orang yang kita kasihi, tidak ada yang repot-repot meributkan dalil. Tentu, rasa syukur dan bahagia atas manusia paling mulia di muka bumi ini, adalah lebih utama untuk dihaturkan dan diekspresikan. Dalam kaidah ushul fikih disebutkan bahwa semua muamalah hukumnya boleh, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.

Pihak yang menolak perayaan maulid Nabi selalu menyodorkan klaim bid’ah atas praktik tersebut. Mereka mengacu pada bunyi hadis, “Berhati-hatilah kalian dari sesuatu yang baru, karena setiap hal yang baru adalah bid’ah dan tiap bid’ah adalah sesat” (HR. Ahmad). Dan konsekuensi dari kesesatan itu adalah neraka. Rasa-rasanya hadis ini menjadi semacam dalil “sapu jagad” untuk memvonis sesat apapun yang diklaim tak dipraktikkan oleh Nabi.

Jika semua yang tidak dilakukan Nabi dianggap bid’ah bin sesat bin neraka, maka bagaimana dengan pembaharuan-pembaharuan yang diprakarsai para sahabat Nabi, seperti Sayyidina Umar bin Khattab yang menggagas pengumpulan al-Quran. Ia juga mengadakan shalat tarawih berjamaah, bahkan memberikan pernyataan, bahwa “Ni’matu al-bid’ah hadzihi” (inilah sebaik-baik bid’ah). Kemudian Sayyidina Usman bin Affan menambah azan Jumat menjadi dua kali. Apakah kemudian mereka dilabeli sesat dan layak masuk neraka? Sedangkan surga dijamin bagi keduanya. Tentu hal tersebut adalah kelancangan pada sahabat Nabi.

Atas dasar ini, tidak tepat jika mengartikan bid’ah semata-mata adalah segala sesuatu yang tidak dilakukan Nabi. Definisi demikian hanyalah makna bid’ah secara bahasa (etimologi) saja. Mari menilik definisi bid’ah dalam Iqtidha’ al-Shirath al-Mustaqim anggitan Imam Ibnu Taymiyyah yang notabene menjadi rujukan pokok dan andal kalangan Salafi-Wahabi, di mana mereka getol menolak praktik maulid.

Ibnu Taymiyyah mendefinisikan bid’ah sebagai sesuatu yang tidak memiliki dalil syariat, baik dalil yang disepakati maupun dalil yang diperdebatkan. Menurut ia, kebaruan apapun jika dapat dilacak dalilnya berarti bukan termasuk bid’ah. Oleh Ibnu Taymiyyah, bid’ah diklasifikasi menjadi dua, yaitu bid’ah syar’iyyah dan bid’ah lughawiyah. Maka dari itu, rute menuju fatwa sesat, sejatinya tidak sesederhana seperti yang kerap terlontar selama ini.

Baca Juga  Kang Jalal Imam Kita

Masih dalam kitab yang sama, Ibnu Taymiyyah justru secara lugas menganjurkan maulid Nabi. Ia menuturkan bahwa mengagungkan maulid dan menjadikannya sebagai tradisi akan mendatangkan pahala besar karena tujuannya baik dan memuliakan Rasulullah SAW. Lalu sebenarnya Ibnu Taymiyyah yang mana yang selama ini mereka (Salafi-Wahabi) ikuti?  

Imam Ibnu Qoyyim (murid Ibnu Taymiyyah) pun menambahkan, bahwa setiap sesuatu yang terdapat maslahat di dalamnya berarti merupakan bagian dari agama. Menyambut kelahiran Nabi dan segala praktiknya selama ini, bukan kegiatan kosong yang sia-sia, tapi ada faedah dan kebaikan yang menyertainya.

Jika penuturan di atas dianggap belum cukup melegitimasi keabsahan praktik maulid, maka dalil dan bukti, mau tak mau harus turun gunung. Banyak sekali pertanda yang menunjukkan keagungan Nabi ketika hadir di muka bumi sepaket dengan dalil anjuran menyambut keberadaan Nabi.

Diceritakan oleh Ibnu Hajar al-Haitami dalam al-Ni’mah al-Kubro ‘ala al-‘Alam, bahwa alam raya bersuka cita menyambut kehadiran Muhammad al-Musthafa. Dalam satu riwayat disebutkan bahwa Abu Lahab sampai memerdekakan budaknya untuk merayakan kelahiran Nabi. Paman yang di kemudian hari paling mengingkari dakwah Rasulullah SAW, bahkan mendapat keringanan siksa di tiap Senin, hari kelahiran Nabi, tersebab penyambutannya atas kewujudan beliau.

Terdapat anjuran dalam Q.S. Yunus [10]: 58 agar kita menyambut gembira anugerah serta rahmat dari Allah SWT. Firman Allah, Katakanlah, dengan anugerah Allah SWT dan rahmat-Nya hendaklah mereka menyambut dengan senang gembira. Itu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan. Kata “rahmat Allah” dalam ayat tersebut oleh Ibnu Abbas ditafsirkan sebagai Nabi Muhammad SAW, merujuk pada Q.S. Al-Anbiya’ [21]: 107. Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki melalui Ikhraj wa Ta’liq fi Mukhtashar Sirah al-Nabawiyyah juga menyatakan hal yang sama agar kita bersuka ria karena adanya Nabi.

Merayakan hari kelahiran juga telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW sendiri. Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan bahwa alasan Nabi berpuasa di tiap hari Senin adalah karena beliau menghormati dan memuliakan hari tersebut sebagai hari kelahirannya sekaligus hari ketika beliau menerima wahyu pertama kali. Untuk itu Nabi mengisinya dengan ibadah puasa.

Islam adalah agama yang fleksibel dan akomodatif. Jika pertimbangan absah tidaknya sesuatu hanya ditilik dari aspek biner yuridis, yaitu halal-haram, maka agama tidak dapat sepenuhnya hadir sebagai maslahat bagi seluruh umat. Terma bid’ah yang marak adanya saat ini, harus dipahami dengan seksama dan pada porsinya agar fatwa sesat tidak seenaknya dilayangkan begitu saja. Merayakan maulid Nabi adalah fragmen dari ekspresi cinta umat kepada beliau. Kita butuh peran hati serta intuisi untuk mengasihi dan mencintai, bukan semata-mata hanya menodong dalil dan bukti. Wallahu a’lam.

Khalilatul Azizah
Khalilatul Azizah
Redaktur Islamramah.co || Middle East Issues Enthusiast dengan latar belakang pendidikan di bidang Islamic Studies dan Hadis. Senang berliterasi, membahas persoalan sosial keagamaan, politisasi agama, moderasi, khazanah kenabian, juga pemikiran Islam.
Artikel Populer
Artikel Terkait

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.