Memahami Politik Penegakan Syariat Islam

KhazanahHikmahMemahami Politik Penegakan Syariat Islam

Melalui pelbagai medium, gema suara penegakan syariat Islam belum juga surut. Kapan waktu ketika negara mengalami penurunan kinerja atau tidak optimal dalam mengawal laju pemerintahan, suara menuntut penegakan syariat Islam kian menguat. Dengan asumsi bahwa negara ini akan selalu terjerembab dalam kekacauan tersebab tidak menggamit syariat secara kaffah dan bulat-bulat sebagai hukum positif negara.

Pergulatan diskursus antara negara dan agama memang hampir tidak pernah usai. Alasan sederhananya bahwa tiap orang tidak terbebas dari keduanya, atau minimal tidak terbebas dari yang pertama. Tidak ada ruang kehidupan yang tidak bisa dimasuki negara. Negara menjelma menjadi instansi dengan kekuasaan, kewenangan, dan kekuatan yang besar.

Sedangkan Khittah (jati diri) agama adalah roh pembebasan untuk menyelamatkan manusia. Dalam perkembangan selanjutnya, agama menampakkan diri sebagai ‘badan’, menjadi organisasi sebagaimana negara. Ketika keduanya tampil dalam bentuk yang sama—sebagai badan—maka jadilah apa yang kita kenal sebagai diskursus agama-negara. Atas dasar ini, corak kompetitif cenderung lebih dominan daripada kolaboratif dalam hubungan keduanya.

Lanskap sejarah telah menjadi ruang uji coba dialog agama dan negara. Pada masa abad sebelum pertengahan, negara bertahta di atas agama. Kemudian di abad pertengahan, posisi negara berbalik menjadi di bawah kuasa agama. Sedangkan pada periode ketiga, dicirikan dengan pemisahan antara agama dan negara (sekularisme). Dinamika relasi keduanya telah menghasilkan perubahan dan lompatan kemajuan. Namun, malapetaka besar juga turut menyertai pola-pola hubungan agama-negara di atas. Tiap masa selalu mengoreksi periode sebelumnya. Mencari bentuk jati diri yang paling autentik dan pas.

Setidaknya secara teori, kini kita sedang di periode ketiga. Pola sekularisme sedang menghegemoni dunia, untuk tidak menyebutnya menyeluruh. Suara-suara yang menghendaki positivisasi syariat (penerapan syariat total dalam hukum positif), hakikatnya adalah langkah mundur menuju pola abad sebelumnya. Yang mana kenyataannya, agama dijadikan instrumen politik elite penguasa untuk melakukan kezaliman atas nama Tuhan. Pada saat tersebut, agama telah kehilangan watak profetiknya sebagai pembela kalangan yang tertindas.

Positivisasi syariat adalah bentuk dari Islam politik yang lahir dari paradigma bahwa Islam adalah agama sekaligus negara (politik). Simbol-simbol Islam diterjemahkan sebagai alat politik untuk memperjuangkan kepentingan dalam meraih kekuasaan an sich.

Paradigma ini meletakkan politik dan penegakan sistem politik sebagai bagian dari pokok ajaran agama (ushul al-din). Konsekuensi dari cara pandang ini, orang Islam yang tidak turut berjuang menegakkan sistem politik Islam adalah kafir karena abai dengan ajaran pokok agama. Pola-pola demikian terlihat pada gerakan-gerakan transnasional yang merebak saat ini, seperti Hizbut Tahrir.

Sedangkan politik Islam ialah bagaimana nilai-nilai Islam dapat ditegakkan dan menjiwai kehidupan politik yang berorientasi pada keadilan dan kemaslahatan. Mengidealkan terciptanya nilai-nilai Islam dalam kehidupan bernegara.

Setelah sekian kali pergulatan relasi agama dan negara bergulir, alternatif yang paling realistis bagi relasi keduanya adalah dengan menempatkan agama dan negara pada jati dirinya masing-masing. Sudah sepatutnya negara menjalankan fungsi operasionalnya dalam mengatur masyarakat.

Baca Juga  Waspada, Media Sosial Senjata Kelompok Radikal

Dalam al-Ahkam al-Sulthaniyyah, al-Mawardi mengemukakan bahwa negara ialah sebuah lembaga politik sebagai pengganti fungsi kenabian guna menunaikan urusan agama dan mengatur perkara dunia. Aristoteles, seorang filsuf klasik, mendefinisikan negara sebagai suatu kekuasaan masyarakat yang bertujuan untuk mencapai kebaikan tertinggi bagi umat manusia.

Terlihat dari pengertian di atas, bahwa negara terkonfigurasi sebagai lembaga yang bersifat praktis-operasional, mulai dari membuat hukum, menentukan kebijakan, penanggungjawab keamanan, dan sebagainya.

Agama harus dikembalikan kepada khittah-nya (jati diri) semula sebagai sumber nilai etis, dan inspirasi. Agama adalah roh kemanusiaan yang berwatak kritis. Otoritas agama terletak pada aspek substansi.

Dengan pemahaman demikian, iklim kolaboratif-konstruktif antara agama dan negara sangat mungkin diwujudkan, karena keduanya memerankan domainnya masing-masing. Masdar F. Mas’udi dalam Kiai Masdar: Membumikan Agama Keadilan, menawarkan satu alternatif pendekatan yang lebih memadai untuk menempatkan agama dalam tataran negara.

Menurutnya, pendekatan transformatif adalah paradigma yang kompatibel dengan realitas yang dinamis ini. Transformatif ialah suatu pendekatan yang memandang perubahan sebagai sarana untuk mencapai cita kebaikan kualitatif yang bermuara pada cita kebaikan mutlak, dalam bahasa agama disebut Tuhan.

Transformatif berarti perpindahan dari satu posisi menuju posisi yang lain untuk mengejar tingkat kualitas yang lebih baik. Berbeda dengan kalangan ortodoks atau fundamentalis yang memandang teks ajaran (ayat) sebagai wujud dari “ide kemutlakan”. Adapun pendekatan transformatif melihat ayat tetap sebagai ayat, yang berarti tanda atau perlambang dari “ide kemutlakan” yang dikandungnya.

Pendek kata, nash wahyu adalah verbalisasi (pengungkapan tersurat) terhadap ide-ide kebaikan universal yang telah ditanamkan Tuhan dalam fitrah manusia. Untuk itu akal harus selalu diberdayakan. Karena agama berperan sebagai sumber nilai, maka ajaran agama diterapakn secara substantif dalam konteks kehidupan bernegara sebagai prinsip-prinsipnya.

Ada garis pembeda yang jelas antara Islam politik dengan politik Islam. Yang pertama, menjadikan sistem politik Islam sebagai tujuan. Adapun yang kedua, menempatkan politik sebagai sarana dan nilai-nilai Islam diadopsi sebagai sumber inspirasi yang penting

Melalui pendekatan transformatif, akan terbentuk pola simbiotik antara agama dan negara. Agama kembali pada jati dirinya sebagai supplier nilai etis dan prinsip yang menjiwai negara. Dan negara menjalankan wewenangnya sebagai penjamin jalannya agama. Pancasila hakikatnya adalah contoh konkret dari relasi damai antara agama dan negara.

Upaya menerapkan syariat Islam pada negara memang merupakan sesuatu yang baik, tetapi harus didasarkan pada pemahaman dan pertimbangan yang matang. Positivisasi syariat yang kaku dan tidak adaptif, tak ubahnya hanya langgam politik kalangan fundamentalis yang menghendaki kekuasaan. Pendekatan transformatif yang mengdepankan substansi dan pendayagunaan akal, dirasa tepat untuk menengahi ‘pertengkaran’ antara agama dan negara yang abadi ini. Jika dipahami, Islam politik adalah semacam politik toxic yang hipokrit. Wallahu a’lam.

Khalilatul Azizah
Khalilatul Azizah
Redaktur Islamramah.co || Middle East Issues Enthusiast dengan latar belakang pendidikan di bidang Islamic Studies dan Hadis. Senang berliterasi, membahas persoalan sosial keagamaan, politisasi agama, moderasi, khazanah kenabian, juga pemikiran Islam.
Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.