Hukum Allah Yes, Demokrasi No?

KhazanahHikmahHukum Allah Yes, Demokrasi No?

Di tengah upaya menekan demokrasi sebagai sistem yang menopang masyarakat pelural, Tanah Air menghadapi munculnya kelompok khilafah yang menolak demokrasi dan menilai hukum Allah tidak ditegakkan. Masyarakat Muslim merasa terusik, siapa yang bisa mengukur manusia bila hukum Allah belum ditegakkan? Meski informasi demokrasi sudah disebarluaskan bahwa tak ada unsur demokrasi memarginalkan apalagi peniadaan agama, termasuk Islam. Namun, keyakinan mereka tetap tidak berubah.

Umat Islam Indonesia sudah mengetahui menurut kajian ushul fiqh hukum Allah itu ada yang wajib, sunnah, makruh, haram, dan mubah. Dari kelima hukum tersebut, masyarakat Muslim telah mengimplementasikan dalam ibadahnya, sesuai alternatif hukum yang diyakininya. Sebab perbedaan madzhab atau haluan fikih, terkadang berimplikasi pada praktik ibadah yang beragam. Oleh sistem demokrasi Tanah Air, perkara ini tak ada pertentangan, baik dari teori maupun pelaksanaannya. Asalkan tidak mengganggu ketertiban publik dan menyusup terhadap pengrusakan tatanan negara.

Meskipun hak kebebasan beragama tersebut telah ada dalam perundang-undangan dan terjadi pada aktivitas keseharian sistem demokrasi Tanah Air. Gagasan hukum Allah harus tegak didirikan tiba-tiba mencuat di khalayah publik. Kepada siapapun yang mengatakan itu, lalu selama ini umat Islam menegakkan hukum siapa? Bukankah setiap tahun penentuan awal puasa dan hari raya besar Islam selalu diperdebatkn dalam sidang khusus di pemerintahan Indonesia? Kemudian sangkalan lain, alasan kesejahteraan dan sebagainya. Alibi-alibi tersebut akan terus bermunculan untuk menyakinkan tentang khilafah sebagai kebenaran absolut.

Menyoalkan keberagamaan atau hukum Allah dalam masyarakat, Ibnu Rusyd mengkritik firqah-firqah Islam yang mengafirkan dan membid’ahkan sebagian yang lain. Misalnya, kala itu adalah madzhab Mu’tazilah termasuk Asy’ari terakhir lebih sedikit, menakwilkan ayat dan hadis yang disuguhkan kepada masyarakat umum, hingga menyebabkan manusia dalam problem saling membenci dan peperangan.

Kemudian firqah perusakini, lambat-laun ia akan merambah pada aktivitas sosial politik yang menyerupai posisi syariat agama sebagai obat dengan berbagai unsur. Ibarat dokter yang pandai memelihara segala kesehatan manusia. Padahal kelahirannya, justru mendatangkan kemudharatan, lalu menyobek-nyobek syariat dan memecah belah manusia (Kritik Wacana Teologi Islam, 2019, hal. 149).

Baca Juga  Pribumisasi Islam, Bukan Arabisasi

Dalam lingkup demokrasi, sebagaimana yang disinggung Fazlur Rahman sang pemikir modernis Pakistan, sesuai prinsip al-Quran dan hadis bahwa preferensi etika dan nilai kehidupan berbangsa dan bernegara adalah sistem politik demokratis. Selanjutnya dikuatkan dengan sabda Nabi SAW, Sesungguhnya Allah akan mengutus bagi umat ini orang yang akan memperbarui (urusan) agama mereka pada setiap akhir seratus tahun. (HR. Abu Dawud). Dengan ilmu nubuwatnya Rasulullah SAW telah memprediksikan tentang terjadinya pembaruan dalam Islam oleh para mujtahid yang mampu memecahkan masalah umat karena arus perubahan zaman.

Berikutnya, ingatkah para ulama menyebutkan Khawrij dalam hadis Rasulullh SAW yang membicarakan kelak dari umatnya akan muncul kelompok yang paling rajin ibadah dan membaca al-Qurannya, tetapi yang dibacanya tidak melalui kerongkongan kemudian disebutnya kelompok tersebut adalah pemecah agama Islam (HR. Muslim dan berbagai redaksi dari Bukhari dan Abu Dawud). Ini menjadi perhatian umat Islam masa sekarang, mengingat hukum Allah sudah ditegakkan juga demokrasi sebagai alternatif terbaik menopang masyarakat Indonesia yang beragam.

Namun, semua itu masih dinilai kufur. Asumsi bahwa mereka yang paling islami dan dekat dengan syariat agama kebenaran, semakin menunjukan identitas diri mereka sendiri yang sebenarnya. Yakni, seperti yang diprediksikan Nabi SAW dan para ulama yang dijelaskan di atas. Jadi sudah jelas, hukum Allah sudah pasti ditegakkan karena di Indonesia memang demikian. Sama halnya dengan demokrasi kita, yang mengadopsi nilai dan etika serapan dari ajaran Islam.

Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.