Bahaya Islamisasi Ruang Publik

KolomBahaya Islamisasi Ruang Publik

Berbagai kalangan kini gencar memperjuangkan penerapan syariat di ruang publik dan beberapa wilayah negara. Hal ini secara sederhana terlihat dari trending topic di beberapa media sosial, seperti Twitter yang kerap menyuarakan khilafah sebagai solusi segala permasalahan, sebagai salah satu upaya formalisasi syariat Islam. Bahkan, demi mewujudkan kepentingannya, kelompok pejuang syariat Islam secara formal bekerjasama dengan partai politik atau pemerintah daerah tertentu.

Pemberlakuan syariat Islam menimbulkan pro-kontra, khususnya di negara-negara yang secara resmi bukan negara Islam, termasuk Indonesia. Jika ditelisik lebih jauh, motivasi penerapan syariat menjadi hukum publik mulai muncul kembali sejak era reformasi 1998 yang melahirkan kebebasan, baik dalam berpikir, berserikat, maupun berkumpul. Setelah sebelumnya kebebasan itu dikekang Orde Baru selama puluhan tahun, kesempatan ini lantas dimanfaatkan oleh umat Islam.

Dari sekian banyak organisasi Islam, gerakan Islam militan merupakan yang paling banyak tumbuh di era reformasi (Fuad, 2020). Front Pembela Islam (FPI), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Islamiyah (JI), Darul Islam (DI), Laskar Jihad, serta Laskar Ahlussunnah wal Jamaah adalah di antara oraganisasi-organisasi militan yang lahir pasca Orde Baru.

Kelompok-kelompok tersebut memanfaatkan reformasi di Tanah Air demi menyebarkan ideologi gerakan dan mempropagandakan pentingnya Islam masuk ke ruang publik, sebab ormas arus utama, seperti NU dan Muhammadiyah ditengarai kurang keras dan tegas dalam menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan Islam.

Kebangkitan ini secara umum merupakan respons yang wajar atas krisis multidimensi dan multikultural yang berlarut-larut, terutama bagi mereka yang cenderung berpikir praktis daripada berpikir kritis. Pemberlakuan syariat sebagai hukum publik menjadi satu-satunya cara untuk menanggulangi berbagai krisis tersebut. Singkat kata, formalisasi syariat Islam diyakini sebagai solusi komplet nan ampuh dalam menyelesaikan persoalan-persoalan di masyarakat.

Sedikitnya, terdapat tiga gagasan besar yang tampak dalam menyikapi formalisasi syariat Islam. Pertama, arus yang menghendaki formalisasi syariat. Kelompok ini menginginkan syariat dijadikan pondasi berbangsa dan bernegara yang diimplementasikan dengan cara menyuarakan perlunya mendirikan negara Islam dan sebagainya.

Selanjutnya, deformalisasi syariat Islam, menuju Islam kultural. Kelompok ini cenderung memaknai syariat secara substansi. Syariat telah diterapkan oleh setiap individu Muslim, sehingga formalisasi dalam undang-undang tidak memiliki alasan yang kuat. Ketiga, arus moderat. Kelompok ini suka mengambil jalan tengah, yakni menolak sekularisasi dan islamisasi di ranah publik.

Di sisi lain, dalam menegakkan formalisasi syariat Islam tentunya perlu ditetapkan baik satu madzhab, satu aqidah, maupun satu ajaran tasawwuf yang kelak diyakini dan dijadikan landasan hukum negara, sementara hal ini merupakan bentuk penjajahan atas kebebasan dan kemajemukan masyarakat dalam beragama.

Baca Juga  Bung Karno Ajari Kita Toleransi Beragama

Belajar dari Aceh, wilayah Tanah Air yang diberi keistimewaan untuk menerapkan formalisasi syariat Islam dalam iklim negara demokrasi. Akan tetapi, formalisasi syariat Islam yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini, kenyataannya masih belum menunjukkan perubahan yang signifikan terhadap kemajuan dan kesejahteraan umat Islam di Aceh, justru timbul beragam kendala ketika syariat dijalankan instrumen wilayah.

Demokrasi yang dikenal dengan istilah syura dalam hal ini masih dijalankan setengah hati, tidak setiap pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan syariat Islam, rakyat turut terlibat dalam proses pengambilan keputusan. Masyarakat hanya dijadikan objek dari sebuah penerapan hukum, bukan subjek hukum yang memiliki wewenang dan hak dalam merumuskan hukum. Singkatnya, perilaku demikian sama dengan menganggap masyarakat Aceh jahiliyah, sedangkan pemerintah menganggap diri sendiri suci dan paling benar.

Tidak dapat dipungkiri, penerapan syariat Islam di ruang publik sejatinya memberi dampak yang cukup membahayakan bagi masyarakat. Sebagai contoh, penetapan halal-haram atas suatu tindakan atau produk yang pada dasarnya masuk ke dalam ranah furu’ (wilayah hukum yang dibolehkan berbeda pandangan), menimbulkan aksi takfiri. Jika tidak sejalan dengan apa yang dianutnya diklaim kafir dan boleh untuk diperangi, bahkan dibunuh.

Tidak sampai di situ, setelah melakukan judgement (penghakiman) terhadap orang lain, sangat mungkin masyarakat melakukan penghukuman tanpa hakim yang membahayakan kesatuan dan keharmonisan hubungan antar-masyarakat di Tanah Air. Padahal, perintah dan kewajiban dalam ajaran Islam ada untuk memenuhi hak-hak asasi manusia.

Hal ini menjadi lebih serius, ketika syariat Islam yang masuk dalam ranah publik adalah hasil pemahaman tekstual dan sempit atas dua sumber hukum utama agama Islam, al-Quran dan hadis, maka kekerasan dan aksi-aksi teror mudah dilakukan masyarakat sebab pelegalan yang mengemuka dari individu, lembaga, atau pihak-pihak yang dipercaya publik.

Gerakan islamisasi ruang publik secara formal juga menjadi cikal bakal terbentuknya politik identitas yang tidak menyehatkan bagi demokrasi Tanah Air. Setelah muncul pengelompokan dalam masyarakat berdasarkan agama, identitas tersebut lantas dipolitisasi guna menguntungkan kepentingan kelompok.

Maka dari itu, islamisasi ruang publik secara formal harus dipertimbangkan dan dikritisi, karena menyangkut kelangsungan hidup seluruh lapisan masyarakat dari berbagai kalangan. Menjadikan ajaran Islam yang dianut pribadi atau kelompok menjadi ajaran Islam yang wajib dianut satu negara sejatinya merupakan salah satu bentuk perilaku otoritatif dan egois. Sejalan dengan pandangan Gus Dur, hanya negara inklusif seperti Negara Pancasila yang bisa menaungi terpenuhinya ushul al-khamsah, perlindungan atas agama, nyawa, akal, keturunan, dan harta. Fungsi negara sebagai penegak hukum Tuhan harus dipahami secara substansi melalui visi rahmatan lil ‘alamin, bukan islamisasi ruang publik.

Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.