Jihad Akbar Santri Memerangi Korupsi

KolomJihad Akbar Santri Memerangi Korupsi

Banyak ungkapan yang mengatakan setiap waktu itu ada masanya, ada waktunya kita berperang, ada pula waktunya untuk damai. Dahulu berperang melawan imperialisme melalui legitimasi teologis (fatwa) resolusi jihad tanggal 22 Oktober 1945, yang menandai perjuangan kakek buyut kita semua di tiap-tiap daerah, melawan sekutu yang mencoba kembali menduduki Tanah Air kita dengan apa yang disebut oleh Sir Thomas Stamford Raffles sebagai “Tanah Harapan”, dan kompeni menyebutnya “Zamrud Khatulistiwa”.

Perang suci itu meletus pada 10 November 1945, hingga hari ini kita masih memperingatinya dengan Hari Pahlawan Nasional. Memerangi kegelapan menuju terang benderang; perang antara kekuatan kebaikan dan kejahatan; perang antara kekuatan kebatilan dan kebenaran. Seruan para ulama membela Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), membakar semangat moril terintroduksi dalam jihad fi sabilillah (perjuangan di jalan Tuhan). Upaya mempertahankan kemerdekaan Indonesia ini sebelumnya telah diproklamirkan Soekarno pada 17 Agustus 1945.

Pada tahun 2015, Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 (Keppres No. 22/2015) tentang Hari Santri Nasional, sempat menimbulkan polemik. Kekhawatiran beberapa pihak akan terjadi potensi eksklusivisme sektarian yang akan memecah belah bangsa. Kekhawatiran tersebut jika kita cermati secara seksama, sesungguhnya cacat logika.

Bukan hanya gagal memahami tujuan Hari Santri Nasional yang tidak semata-mata memuliakan santri, tapi juga terlalu berlebihan dalam menilai santri adalah orang-orang yang eksklusif atau lebih istimewa dan tidak terbuka. Justru Hari Santri Nasional ditujukan untuk mengenang semangat nasionalisme sipil umat Islam yang dipompa oleh fatwa resolusi jihad. (A. Helmy Faishal Zaini, 2018: 37-38).

Hari Santri Nasional di masa damai seperti sekarang ini, dalam arti filosofis bertujuan mengingatkan kembali akan pentingnya nasionalisme rasa cinta Tanah Air yang kian memudar di kalangan pemuda kekinian. Selain itu, jihad santri hari ini dapat juga dikatakan berperang melawan hedonisme kebodohan; kejumudan; kepandiran milenial kekinian dan kedisinian sosial-kemasyarakatan. Radikalisme, intoleransi, revivalisme, konservatisme dan purifikasi agama yang kian mewabah pada sebagian muda-mudi, mahasiswa dan kaum terdidik pun akibat ketidaktahuan secara kontemplasi perjuangan para pahlawan bangsa.

Lebih dari itu, kata-kata populer dari KH. Mustofa Bisri (Gus Mus), bahwa santri bukan hanya yang mondok saja, tapi siapapun yang berakhlak seperti santri, dialah santri. Tentu kita amini argumen ini, mengingat perilaku dan akhlak juga yang menjadi tujuan Nabi Muhammad SAW dalam misinya sebagai utusan Tuhan di bumi ini, layak bagi siapapun disebut santri dalam artian etika dan moralitas.

Selama ini, kita memaknai jihad adalah sesuatu yang berkaitan dengan kekerasan dan perang. Bentuk lain jihad yang sebenarnya justru lebih luas seperti mencari ilmu, semangat menegakkan keadilan, bahkan cara berdakwah atau menasehati dengan lembut, dapat kita sebut jihad. Begitupun akar semantik yang dimaksud santri, tidak hanya dipahami sebagai orang yang belajar di pesantren saja. Santri juga disebut sebagai orang-orang yang merasa terikat dalam pandangan dan menjalani kehidupannya pada garis syariat atau ajaran Islam. Tidak hanya pada bidang formal ajaran keagamaan yang murni (mahdlah) melalui interaksi personalnya dengan Tuhan, tentu saja santri juga berperan dalam domain kehidupan sosial-kemasyarakatan dan situasi-kondisi publik dalam lingkaran politik negara.

Dalam pandangan santri, secara tidak langsung Indonesia adalah “Negara Islam”, tapi belum menjadi “Negara Islami”. Mengapa disebut demikian? Pertama, atas perjuangan para ulama-santri terdahulu dalam resolusi jihad. Selain itu, pembentukan negara berdasarkan Pancasila menjadi sebuah ideologi fundamental yang mengambil dari intisari Piagam Madinah, adalah bentuk personifikasi ajaran tata negara yang dibangun Nabi Muhammad SAW dalam membangun negara Madinah yang harmoni terhadap segala perbedaan.

Kedua, “Negara Islam” dalam pengertian santri bukan menghendaki logo besar ataupun stempel yang bersifat formalistik, melainkan substansialistik yang telah diatur dalam sistem demokratik yang mampu mengkanalisasi seluruh perbedaan orientasi politik di Indonesia, serta aturan hukum perundang-undangan yang secara formal derivatif dari ajaran-ajaran Islam. Ketiga, mental dan budaya korupsi yang telah dianggap biasa, absah dan lumrah oleh jaringan penjabat, harus dimusnahkan selama-selamanya demi tegaknya keadilan.

Persoalan yang ketiga ini yang menjadi titik fokus santri hari ini. Realitas atas perilaku koruptif yang menggelayuti bangsa ini dengan pelbagai modus, benar-benar menjadi penyakit yang mewabah menjadi epidemi, kian menggerogoti imun bangsa kita. Persoalan transparansi dan akuntabilitas juga berbanding lurus dengan tingkah korup elit politik kita.

Baca Juga  Perempuan Bergantung Pada Tuhan, Bukan pada Laki-laki

Sebagaimana Syamsuddin Haris, seorang Profesor Riset LIPI dalam harian kompas pada rabu (21/10/20), ia mengungkapkan pemilu dan pilkada semakin bebas dan langsung, tetapi politik uang dan korupsi tetap marak dan cenderung meluas. Syamsuddin juga menambahkan bahwa penegakkan supremasi hukum yang diharapkan mampu mengawal demokrasi dan menghindarkan kekuasaan dari perangkap korupsi dan pembusukan masih jauh dari harapan.

Korupsi juga menghalangi terciptanya bentuk institusi yang adil karena ia sendiri mempraktikkan ketidakadilan secara telanjang. Korupsi juga merusak pilar keutamaan dan kebebasan karena ia mempraktikkan kejahatan dan penyelewengan. (Etika Politik dan Kemanusiaan, Haryatmoko, 2003). Kejahatan besar korupsi yang merugikan rakyat banyak itulah yang dapat meruntuhkan keutuhan bangsa. Anggaran yang semestinya didistribusikan secara merata untuk mengentas kemiskinan, justru dicolong oleh kantong-kantong pribadi yang serakah dan selalu dalam rasa kekurangan itu. Di sini kemudian peran santri sebagai simbol etik-moral untuk kembali dalam seruan jihad.

Seruan jihad santri kali ini sebagai entitas nasional dalam menegakkan perintah agama untuk berjalan dalam kebenaran dan mencegah kemungkaran (amar ma’ruf nahi mungkar). Perilaku korup ini berimbas sangat merusak dan membahayakan yang dilakukan beberapa elit politik, diposisikan sebagai musuh bersama (common enemy).

Dalam pembahasan fiqih, santri banyak mengenal istilah pidana yang memiliki unsur-unsur korupsi, diantaranya adalah ghulul, sariqah, hirabah, risywah, ghasab, khiyanatul amanah, dan lainnya. Istilah-istilah ini ramai diperbincangkan dalam fiqih jinayah (hukum pidana Islam), lengkap dengan sanksi dan hukum acaranya. (Jihad Nahdlatul Ulama Melawan Korupsi, Lakpesdam NU,2017: 53).

Maka dari itu, apa yang diungkapkan Kiai Masdar F. Masudi (2020) sebagai “Artikulasi Politik Santri” santri tradsionalis maupun santri modernis yang berkiprah, baik teoritis maupun praksis, dari masyarakat santri dalam perebutan dan pengelolaan pemerintahan, maupun keputusan dan sikap politik santri yang wacana dan nalar politiknya itu, harus sejalan dengan berdasarkan nilai-nilai etik-moral, inklusif, dan tidak mendiskriminasi, yakni menegakkan keadilan.

Jadi, dalam pandangan Kiai Masdar bahwa politik kaum santri khususnya dan politik umat Islam pada umumnya, secara normatif kiranya tidak punya acuan lain kecuali keadilan. Terutama sekali dalam perlindungan hak-hak segenap warga negara, apapun latar belakang agama, etnis, atau warna kulit. Dalam pandangan Islam, negara hanya perkakas untuk mengasah tegaknya keadilan bagi mereka orang-orang masakin (duafa, fakir dan miskin).

Oleh karenanya, jihad santri dalam pemaknaan spiritual, dapat memerangi korupsi yang menjadi tanggung jawab dalam menegakkan “Negara Islami” (memerangi budaya korupsi demi keadilan). Aktualisasi santri secara kuratif tidak hanya soal perebutan kekuasaan politik, melainkan menjadi garda terdepan dalam kontrol masyarakat untuk mengkritisi segala kebijakan pemerintah yang terindikasi korupsi. Kejahatan dan kebohongan dalam kecanggihan intelektual koruptor, harus santri perangi dan lawan dengan hal yang serupa.

Sinergitas santri dan seluruh elemen masyarakat, menjadi penting untuk membentuk jaringan anti-korupsi secara konsentris dan merumuskan hal-hal yang menghimpit “para maling uang negara” itu. Bahkan tidak jarang, koruptor mencuci uang (pencucian uang atau money laundering) melalui dalih pemberian zakat dan infak sosial, atau pengelolaan tempat ibadah sebagai hal yang lumrah dan biasa.

Gus Dur yang lebih lama membaca fenomena yang akan kita semua alami ini, sudah menanggapi persoalannya dalam buku Tuhan Tidak Perlu Dibela (1999: 87), “Membiarkan terjadinya korupsi besar-besaran dengan menyibukkan diri pada ritus-ritus hanya akan membiarkan berlangsungnya proses pemiskinan bangsa yang semakin melaju,” untuk itu,sudah saatnya santri turut berperang di jalan Allah SWT.

Melakukan perlawanan, menyatakan ketidaksetujuan, pertentangan dan negasi terhadap korupsi adalah perilaku inheren prososial santri dalam bentuk jihad akbar transenden memanifestasi cita-cita universalisme Islam, sesuai dengan tesis ontologis Islam dan demokrasi demi membangun martabat bangsa Indonesia, maupun mewujudkan peradaban dunia. 

Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.