Pembinaan Ideologi Pancasila Berbasis Teknologi

KolomPembinaan Ideologi Pancasila Berbasis Teknologi

Sebagai negara kepulauan yang terdiri dari berbagai suku, ras, golongan, agama, dan kepercayaan,  Indonesia harus memiliki landasan ideologi yang dapat mengikat keberagaman. Ideologi Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, yang memiliki makna “walaupun berbeda-beda pada hakikatnya Indonesia tetap satu”. Dua pondasi ideologis vital dalam konteks Indonesia yang multikultural.

Tidak hanya berfungsi sebagai ideologi saja, Pancasila juga merupakan falsafah dan pandangan hidup yang merekatkan segala perbedaan. Serta memiliki fungsi sentral dalam berbagai aspek kehidupan seperti aspek pendidikan, sosial, dan ekonomi bangsa.

Basis dari Pancasila pada dasarnya dekat dengan nilai-nilai budaya yang sudah lebih dulu dipraktikan dan diamalkan masyarakat Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila telah dirumuskan melalui diskusi panjang dan hati-hati oleh founding fathers.

Pasca kemerdekaan Indonesia hingga saat ini Pancasila telah teruji dan masih bertahan sebagai ideologi yang paling tepat untuk Indonesia. Akan tetapi, perjalanan Pancasila sejak dilahirkan pada 1 Juni 1945 bukan berarti tanpa masalah. Pelbagai ideologi tandingan dan gerakan yang menentang Pancasila pernah dilakukan oleh berbagai oknum dan kelompok.

Tidak hanya berpotensi pada disintegrasi bangsa, ideologi-ideologi tersebut juga telah banyak memakan korban jiwa, seperti yang tercatat dalam perjalanan sejarah Indonesia sebagai sebuah bangsa. Sebut saja gerakan 30 S/PKI, DI/TII, NII, HTI, OPM atau Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) di Papua, dan lain-lain. Meskipun Pancasila masih tetap berdiri sebagai ideologi sah, bukan berarti kita harus abai terhadap ancaman-ancaman kekuatan asing.

Di era Indonesia modern atau pasca reformasi yang ditandai dengan jatuhnya Orde Baru di bawah Soeharto, tekanan terhadap eksistensi Pancasila terus berlangsung. Banyak kritik yang mengatakan bahwa Pancasila hanya slogan dan mitos saja. Hal ini sebenarnya telah terlihat dari beberapa hal.

Dalam level negara misalnya, adanya pencabutan Ketetapan MPR No II tahun 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P-4) dan pembubaran Badan Pelaksanaan dan Pembinaan dan Pendidikan P-4. Tidak hanya itu saja, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20/2003 menghilangkan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib di lembaga pendidikan formal. Ancaman lainnya adalah maraknya persoalan-persoalan sosial klasik seperti konflik-konflik sosial berbasis ras dan agama, pelanggaran HAM, dan ancaman radikalisme yang telah banyak memakan korban jiwa.

Dalam hal radikalisme, beberapa penelitian dan lembaga survai seperti Setara Instititute mencatat bahwa sebagian besar masyarakat di berbagai wilayah Indonesia bersikap intoleran terhadap perbedaan. Ironisnya, penelitian-penelitian yang dilakukan sejumlah lembaga seperti BNPT, the Wahid Institute, dan The Habibie Center menemukan bahwa, beberapa sekolah dan perguruan tinggi negeri ternama di Indonesia terpapar paham intoleran dan radikal yang berpotensi mengancam keutuhan bangsa.

Menurut hasil survei CSIS tahun 2017, generasi milenial yang percaya ideologi Pancasila sebagai dasar negara sebanyak 90 persen, selebihnya 10 persen dari generasi muda milenial sepakat ideologi Pancasila diganti.

Di sisi lain, menurut penelitian Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan, terdapat 19 pondok pesantren yang terindikasi mengajarkan doktrin bermuatan radikalisme. Angka ini jelas mengkhawatirkan dan mengancam eksistensi ideologi Pancasila dan keberlanjutan negara.

Generasi-generasi kita begitu rentan dalam mengadopsi ideologi intoleran. Tidak hanya menyusupi kaum muda, paham-paham radikal juga mulai menyusup ke badan-badan pemerintahan yang strategis (Suhardi Alius, 2019: 10). Merujuk pada kondisi-kondisi di atas, artinya Pancasila sedang dalam ancaman. Oleh karenanya, perlu upaya revitalisasi terhadap pengamalan nilai-nilai Pancasila dengan cara yang efektif, konsisten, dan benar. Upaya yang saya maksud adalah bagaimana menginternalisasi ideologi Pancasila kepada masyarakat, khususnya generasi muda, dengan cara yang efektif dan menarik. Hal ini penting untuk dilakukan, demi keutuhan bangsa. Hanya Pancasila yang masih relevan sebagai ideologi negara dan tepat untuk kehidupan berbangsa dan bernegara baik di masa kini ataupun di masa depan. Upaya menjaga dan menguatkan nilai-nilai Pancasila di masyarakat, dapat dilakukan salah satunya dengan pembinaan berbasis teknologi.

Baca Juga  Senandung John Lennon untuk Perdamaian Dunia

Maraknya intervensi dan integrasi ideologi transnasional yang merambah dunia media sosial, harus diimbangi dengan sosialisasi ideologi Pancasila agar Pancasila tidak tergerus eksistensinya. Kita harus bisa mengadaptasi dan mengoptimalkan dampak positif dari kemajuan teknologi untuk melakukan pembinaan ideologi Pancasila ke masyarakat.

Teknologi dan media sosial era ini saya rasa cukup efektif dijadikan wadah sosialisasi, pembinaan, dan pembumian Pancasila. Ragam media sosial itu bisa berupa Instagram, Facebook, Twitter, Line, Telegram, Youtube, bahkan Tik-Tok yang saat ini sangat populer. Kemasannya bisa dibuat dalam bentuk vidio pendek, meme, lagu-lagu yang edukaif, informatif, menghibur, dan menyesuaikan dengan segmen generasi milenial melalui smartphone yang banyak dimiliki generasi milenial ini. Dari data yang  dirilis We Are Social, pengguna smartphone di Indonesia didominasi oleh usia 15-35 tahun.

Sosialisasi dan pembinaan Pancasila dengan menggunakan media sosial tentunya harus memperhatikan pula nilai yang terkandung dalam kelima sila tersebut agar dapat tersampaikan dengan baik dan benar. Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dikombinasikan dalam konten media sosial dengan kemasan yang menarik, yang lebih mudah diterima oleh masyarakat, khususnya generasi milenial.

Namun pembumian Pancasila dengan cara konvensional juga harus tetap dilakukan, tentunya disesuaikan dengan keadaan masyarakat yang ada. Pada generasi milenial pun tidak selamanya cocok dengan pendekatan kekinian dengan media sosial, karena pastinya ada pula generasi milenial yang pada pendekatannya lebih cocok secara filosofis.

Era digital ini memang banyak membuat sekat. Situasi ini rentan memicu terjadinya kesenjangan sosial dan juga menggerus rasa nasionalisme anak bangsa. Hal ini disebabkan karena massifnya konten-konten ideologi transnasional melalui media sosial yang mudah diakses siapa saja, kapan saja dan dimana saja. Media sosial telah menjadi bagian penting yang sulit dipisahkan dalam keseharian kita.

Akhirnya, harus kita akui bahwa kemajuan teknologi adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari dalam kehidupan ini. Beberapa aspek positif perkembangan teknologi dan internet di era digital, berpotensi untuk memudahkan individu dan masyarakat baik dalam hal ekonomi maupun bidang lainnya.

Oleh karena itu, pembinaan ideologi Pancasila berbasis teknologi di masyarakat, khususnya generasi milenial, melalui teknologi dan media digital merupakan salah satu jalan alternatif yang bisa menjadi solusi pembumian Pancasila agar Pancasila tetap utuh dan terjaga di bumi Nusantara ini.

Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.