Makna Ketuhanan Yang Maha Esa

KolomMakna Ketuhanan Yang Maha Esa

Suara-suara yang menginginkan kembalinya “syariat Islam” yang tercantum dalam tujuh kata Pancasila versi Piagam Jakarta, masih terdengar. Bahkan ada yang memahami bahwa sila pertama yang ada sekarang, identik dengan sila pertama piagam Jakarta. Konsekuensinya, sila pertama dimonopoli oleh penafsiran agama tertentu.

Padahal redaksi sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang menggantikan tujuh kata itu, bertujuan untuk merangkul semua pemeluk agama yang ada di Indonesia. Dengan maksud yang sama, Bung Karno dalam pidato 1 Juni 1945, saat mengajukan Pancasila, sudah menyebutkan redaksi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Dalam uraiannya mengenai prinsip Ketuhanan dalam sila pertama, Bung Karno berkata: “…Segenap rakyat hendaknya ber-Tuhan secara kebudayaan, yakni dengan tiada “egoisme agama”. Dan, hendaknya negara Indonesia satu negara yang bertuhan!”. Dengan jelas, Bung Karno memaknai sila pertama dengan redaksi “tiada egoisme agama”. Artinya, tidak boleh ada agama yang merasa berkuasa atas agama yang lain. Hal ini juga berarti, Pancasila tidak boleh dimonopoli oleh agama tertentu. Bau egoisme agama yang dikatakan oleh Bung Karno itu, tampaknya kembali disuburkan hari ini. Karenanya kita perlu membahas lagi makna sila pertama.

Sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”, menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama dan bukan negara sekuler. Bukan negara agama maksudnya, negara tidak mengatur keyakinan, sistem norma, dan identitas keagamaan warganya, dalam ranah privat dan publik.

Menurut KH. Hasyim Muzadi, ulama dan tokoh NU, Indonesia tidak menjadi negara agama, karena Indonesia mempunyai multiagama dan kepercayaan, seperti Islam, Kristen, Hindu, Buddha, dan seterusnya. Karenanya, yang dijadikan acuan oleh para pendiri bangsa kita dalam merumuskan Pancasila, bukanlah teks salah satu agama, tapi nilai universal dari agama. Nilai itu menemui titik temu pada sila pertama yang menekankan kepercayaan kepada Tuhan.

Sila pertama juga menegaskan, Indonesia bukan negara sekuler, yang acuh dan tidak peduli urusan agama dan kepercayaan. Negara tidak bisa dipisahkan dari nilai-nilai agama, karena negara menempatkan agama sebagai nilai vital. Sebaliknya, agama membutuhkan peran negara dalam sebagian pelaksanaan dan perkembangannya. Negara membebaskan simbol, identitas, dan peran agama di ruang publik, memberi peluang partai agama dalam demokrasi, memperhatikan lembaga, institusi, dan organisasi keagamaan, serta kepentingan umat beragama.

Dalam hal ini, terkait hubungan antara agama dan negara, Yudi Latif dalam bukunya Negara paripurna: historisitas, rasionalitas, dan aktualitas Pancasila, menyebut hubungan keduanya sebagai konsep diferensiasi, jalan tengah antara fusi dan separasi. Fusi berarti meleburnya antara agama dan negara, seperti yang terjadi di Iran, Arab Saudi, dan Pakistan. Sedangkan separasi berarti pemisahan antara agama dan negara, seperti di beberapa negara Barat. Dalam konteks Indonesia, agama tidak disudutkan dalam ruang privat, tapi turut berperan di ruang publik dalam rangka mengisi demokrasi. Lalu, bagaimana kita memaknai dan mengaktualisasikan sila pertama dalam konteks bernegara?

Baca Juga  Mengenang Pemikiran Feminisme Nawal el Saadawi

Menurut Yudi, keberadaan sila pertama menyatakan bahwa Indonesia meletakkan nilai-nilai ketuhanan, moralitas, dan budi pekerti yang luhur sebagai basis pengelolaan ruang publik-politik. Pancasila dalam hal ini, menyerupai “agama sipil” (civic religion) yang melibatkan nilai-nilai universal agama dalam mengatur kehidupan masyarakat yang plural dan multietnis. Hal ini dalam bahasa Bung Karno pada pidato 1 Juni 1945, disebut sebagai “Ketuhanan Yang Berkebudayaan”. Ketuhanan yang memberi spirit untuk mewujudkan kemaslahatan bersama dalam kehidupan bernegara.

Karenanya, kita perlu membumikan Ketuhanan dalam kerangka Pancasila. Sebagai umat beragama, nilai itu harus kita timba dan gali dari agama yang ada pada masyarakat. Sebab, seluruh agama pasti mengandung kebaikan, nilai yang luhur, dan kemaslahatan hidup bersama. Tidak ada agama yang mengajarkan kebencian, perpecahan, intoleransi, dan diskriminasi.

Jadi, nilai-nilai yang ada pada agama seperti keadilan, kejujuran, kesetaraan, pembebasan, perdamaian, dan persaudaraan harus diangkat dalam mengisi sila Ketuhanan. Selanjutnya, nilai itu harus mewarnai sistem negara kita seperti ekonomi, politik, dan kehidupan publik.

Untuk memaknai sila Ketuhanan, kita hendaknya aktif terlibat menyebarkan nilai-nilai agama yang luhur, mendamaikan, dan mempersatukan. Secara luas, penimbaan makna sila Ketuhanan bisa dilakukan dalam dialog antaragama. Hal ini perlu dilakukan agar setiap agama punya titik temu dan semangat gotong royong untuk menyediakan landasan moral yang kuat bagi bangsa ini. Dialog ini penting, karena agama, kepercayaan, dan nilai-nilai yang ada pada masyarakat terus berubah dan berkembang. Tentunya, pemaknaan dan aktualisasi nilai Ketuhanan juga mengalami dinamika.

Sebagai umat Islam dan warga negara yang baik, memaknai sila Ketuhanan adalah dengan menjadi Muslim yang menebarkan kedamaian dan nilai-nilai kebaikan. Tujuan-tujuan agama Islam, seperti perlindungan atas agama, jiwa, akal, kepemilikan, dan keturunan, harus menjadi landasan moral dan etika publik, di mana pun kita berada. Semoga nilai-nilai Ketuhanan yang ditekankan oleh Pancasila mewarnai kehidupan kita bersama dalam berbangsa dan bernegara, khususnya dalam mewujudkan perdamaian, toleransi dan harmoni di tengah kebhinnekaan.

Oleh: Panji Setiawan

Artikel Populer
Artikel Terkait