Indonesia Tanpa HTI

KolomIndonesia Tanpa HTI

Pemerintah secara resmi melarang organisasi  Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), karena paham ideologinya yang sangat tidak sesuai dengan kehidupan masyarakat Indonesia. Indonesia tanpa HTI bukan berarti Indonesia benci atau phobia dengan agama Islam. Indonesia sudah Islami, karena Pancasila yang menjadi perekat bangsa.

Hizbut Tahrir Indonesia adalah organisasi masyarakat yang menganggap ideologinya sebagai ideologi Islam, yang tujuannya membentuk khilafah Islam atau negara Islam di Indonesia.

HTI masuk ke Indonesia pada tahun 1983, yang dibawa oleh Abdurrahman al-Baghdadi. Ia merupakan seorang mubaligh dari Yordania, sekaligus juga aktivis Hizbut Tahrir Australia. Awal mula masuknya HTI adalah dengan mengajarkan pemahamannya kepada beberapa kampus, hingga menjadi salah satu gerakan organisasi dan menghimpun anggota yang cukup banyak.

HTI dibubarkan oleh pemerintah pada tahun 2017, karena dianggap ancaman bagi negara, dan adanya keinginan mereka mengubah ideologi Pancasila. Maka dari itu, HTI tidak bisa dibiarkan begitu saja. Keputusan pemerintah sudah tepat dalam membubarkan HTI, meskipun banyak tantangan dan halangan yang menghadang.

Ada lima poin penting pernyataan pemerintah terkait pembubaran HTI, yaitu:

  1. Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan.
  2. Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah berhubungan dengan tujuan, asas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
  3. Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Mencermati pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi masyarakat pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas membubarkan HTI.
  5. Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UU 1945.
Baca Juga  Nalar Orientalisme tentang Nabi Muhammad Belum Berubah

Walau organisasinya sudah dibubarkan, keberadaan dan gerakan HTI kini malah semakin masif dan pengikutnya semakin banyak. Orang-orang HTI juga harus diperhatikan pergerakannya, karena pemikiran-pemikiran mereka tetap sama seperti semula. Mereka akan tetap berpegang teguh dalam memperjuangkan ideologinya dan akan tetap berjuang dalam pembentukan Negara Islam yang berideologi khilafah.

Pemerintah harus tanggap dan berperan penting dalam memperhatikan gerakan-gerakan bawah tanah HTI. Kalau tidak ada tanggapan dalam penanganannya pemerintah bisa kecolongan, dan dapat membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah juga harus sering memberi pemahaman dan mensosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan secara sungguh-sungguh keseluruh kalangan masyarakat. Yaitu, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Pemerintah dalam menangani kasus-kasus penyebaran khilafah harus menggandeng organisasi Islam terbesar di Indonesia yaitu Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah, karena kedua organisasi tersebut mempunyai sejarah keislaman di Indonesia, dan mempunyai peran penting dalam memperjuangkan ideologi Pancasila, dan kedua organisasi tersebut secara mutlak menolak dengan tegas sistem khilafah. Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah organisasi  Islam terbesar yang menjadi benteng Negeri ini. NKRI Harga Mati. Kedua ormas tersebut sepakat, bahwa Indonesia tanpa HTI.

Oleh: Firman Maulana

Artikel Populer
Artikel Terkait