Ngaji Maraqi Al-‘Ubudiyah: Adab Masuk dan Keluar Kamar Kecil (Bagian 2)

KhazanahNgaji Maraqi Al-‘Ubudiyah: Adab Masuk dan Keluar Kamar Kecil (Bagian 2)

ISLAMRAMAH.CO, Janganlah bersuci dengan air yang ada di tempat pembuangan hajat, atau air yang tidak dipersiapkan untuk bersuci karena bisa jadi kena percikan air seni sehingga menyebabkan najis. Berbeda dengan orang yang bersuci menggunakan batu (istinja’) yang tidak menimbulkan percikan. Demikian pula dengan air yang dikhususkan untuk bersuci, karena bersuci dengan air tersebut menjamin kebersihan diri dari kotoran.

Lain halnya dalam kondisi tertentu, seperti ada air yang berhembus dari arah berlawanan sehingga cara bersuci dengan menggunakan batu atau istinja’ menjadi makruh disebabkan adanya kemungkinan terkena percikan air seni. Sebaiknya engkau menuntaskan sisa air kencingmu dengan cara berdehem dan mengusap kemaluanmu, atau memijitnya tiga kali dari pangkal sampai ujung kemaluan. Hal ini berdasarkan perintah Rasulullah Saw, “Maka hendaknya ia mengurut-urut kemaluannya tiga kali.” Artinya, mengurut-urut kemaluan setelah kencing.

Adapun caranya dengan mengusap atau mengurut menggunakan tangan kiri. Dimulai dari pangkal zakar ke arah kepala secara perlahan (menarik batang kemaluan perlahan-lahan dan lembut sehingga memanjang) agar tidak ada lagi air kencing yang tersisa di saluran pembuangan. Dalam hal ini, hendaknya digunakan ibu jari dan jari telunjuk secara bersamaan sehingga dapat meliputi seluruh bagian atas dan bawah kemaluan. Bagi perempuan, hendaknya ia meletakkan jari-jemari tangan kiri pada rambut kemaluannya dan memijitnya secara perlahan. Demikian, ini pemaparan al-Bujairami dalam Syarh ar-Raudh yang disusun oleh Syaikhul Islam.

Pada praktinya, setiap orang berbeda-beda dalam permasalahan ini. Bisa jadi hukumnya sunnah bagi orang yakin bahwa air kencingnya sudah berhenti, dan menjadi wajib jika menduga kuat bahwa air kencingnya hanya dapat dituntaskan dengan cara berdehem dan memijit kemaluannya. Apabila engkau berada di tempat terbuka, maka menjauhlah dari penglihatan orang. Pergilah ke tempat di mana orang tidak melihatmu sehingga mereka tidak mendengar suara dan tidak mencium bau kotoranmu saat buang hajat. Demikian ungkapan al-Wanna’i yang diriwayatkan dari ar-Ramli.

Baca Juga  Jodoh dalam Teologi Gender Sachiko Murata

Selain itu, carilah sesuatu untuk menutupi dirimu dari pandangan orang di sekitarmu. Dalam hal ini, kaca tidak memenuhi syarat untuk tidak dijadikan tabir atau penutup, dan keharusan untuk menggunakan penutup ini hukumnya sama, apakah menghadap kiblat atau tidak.

Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.