KH Maimun Zubair: Membela Tanah Air Fardlu ‘Ain

BeritaKH Maimun Zubair: Membela Tanah Air Fardlu ‘Ain

ISLAMRAMAH.CO, Membela Tanah Air merupakan manifestasi dari keimanan. Dalam diktum pesantren manifesto itu dikenal dengan istilah Arab, Hubbul Wathan Minal Iman. Istilah ini bukan istilah Al-Quran maupun Hadis, melainkan bentuk ijtihad ulama untuk memperkokoh kecintaan masyarakat terhadap Tanah Air.

Setiap umat Islam mempunyai kewajiban untuk menjaga dan mempertahankan Tanah Airnya. Alasannya, setiap penduduk di Indonesia menghirup udara Indonesia, menginjak tanah Indonesia, dan akan dikubur kelak di Tanah Indonesia pula. Tidak mungkin suatu perjuangan Islam dibangun tanpa Tanah Air, tidak mungkin pula pondok pesantren didirikan tanpa Tanah Air. Oleh karena itu, mencintai Tanah Air sejatinya suatu sikap untuk menegakkan nilai-nilai agama.

Selain itu, Tanah Air Indonesia juga didirikan oleh para ulama. Tanah Air Indonesia adalah tanah perjuangan ulama. Maka sebagai umat Islam, hendaknya menjaga warisan ulama dan melanjutkan cita-cita besar para ulama Indonesia, untuk menciptakan negara dan bangsa yang rukun di tengah-tengah beragamanya perbedaan yang ada.

Karena begitu pentingnya menjaga Tanah Air, Kiai Maimun Zubair, Kiai sepuh dan mustasyar Nahdlatul Ulama, menekankan, bahwa hukum membela Tanah Air adalah fardlu ‘ain. Artinya, setiap umat Islam Indonesia wajib hukumnya menjaga keutuhan dan kesatuan Tanah Air. “Hukum menjunjung dan membela Tanah Air adalah fardlu ‘ain”, kata Mbah Moen dalam ceramahnya di Youtube.

Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.