Penjelasan Gus Baha tentang Membagi Warisan Tak Berdasar Faraid

BeritaPenjelasan Gus Baha tentang Membagi Warisan Tak Berdasar Faraid

Harta warisan adalah perkara sensitif. Jika tidak diurus dan dikelola dengan seksama, salah-salah bisa menimbulkan pertikaian keluarga. Dalam Islam dikenal skema faraid, yakni tata aturan yang menjelaskan bagaimana prosentase pembagian warisan dan siapa saja yang berhak mendapatkannya. Namun, karena ilmu ini cukup rumit dan tidak banyak diketahui masyarakat, sehingga pada praktiknya orang tidak banyak menerapkan. Sedangkan yang jamak terjadi di masyarakat, harta peninggalan dibagi melalui cara hibah.

Gus Baha dalam salah satu kajiannya di kanal Youtube Santri Gayeng, menerangkan persoalan bagaimana warisan yang tak dibagi berdasar hukum faraid. “Orang yang akan meninggal itu mestinya berwasiat, maksudnya pesan-pesan penting harus disampaikan agar jelas. Karena jika di rumah induk tidak ada wasiat, akan mudah terjadi konflik”, terang Gus Baha. Tiadanya kejelasan tentang urusan harta adalah sumbu perselisihan keluarga, yang dampaknya sangat mengerikan. Ada yang memutus persaudaraan, ada yang bahkan tega menghilangkan nyawa sebab berebut warisan.

Sebab itu, adanya skema wasiat menunjukkan kalau agama itu enak, peduli pada perkara muamalah yang riskan konflik. Yang perlu diperhatikan, dalam berwasiat tidak boleh lebih dari sepertiga harta. Meskipun wasiat sebenarnya tak melulu perkara harta. Di lain sisi, sebagian ulama mengatakan bahwa wasiat kepada keluarga itu tidak boleh, Tidak ada wasiat bagi ahli waris. Maksudnya tidak boleh ke ahli waris karena sudah otomatis dapat berdasar faraid. Berarti, jika skema faraid jarang digunakan, maka harta dibagi dengan cara lain.

Selanjutnya Gus Baha memberikan contoh fenomena di masyarakat, “Misalnya ada yang meninggal, alaminya adalah dibagi secara faraid (harta pusakanya). Biasanya kalau orang saleh dibagi secara faraid. Namun, terkadang kalau dibagi secara faraid itu kurang sreg (terutama di kalangan umum). Makanya disuruh wasiat saja”, lanjut kiai asal Rembang tersebut.

Baca Juga  Khadijah Al-Kubro Perempuan Tangguh dan Dermawan

Wasiat yang dikatakan itu maksudnya dengan menjelaskan segala hal penting termasuk hutang serta distribusi aset. Gus Baha mencontohkan, misal menjelaskan tentang jatah yang akan diberikan untuk masjid, jatah untuk ahli waris pondok misalnya.

Kaitannya dengan pembagian warisan untuk keluarga, Gus Baha menuturkan bahwa adat kiai Jawa adalah adat yang ketiga, yaitu hibah. “Setahu saya, paman-paman saya, bapak saya, rata-rata itu hibah. Enaknya hibah itu kan jelas. Misalkan tanah ini milik kakak saya, tanah itu milik saya, sawah ini punya adik saya. Sehingga ketika orang itu mati, statusnya sudah bukan pemilik semua itu. Artinya sesuai kaidah hibah”, pungkas Gus Baha.

Dalam hemat saya, ketika faraid tak digunakan, maka langkah keluarnya adalah dengan wasiat serta hibah untuk membagi harta warisan. Sebagai tambahan, wasiat adalah perkara yang dianjurkan. Kata Gus Baha, “wasiat saja seperti di Quran, kalau kamu meninggalkan dunia, pokoknya berwasiat yang baik-baik untuk keluarga.”

Apa yang dijelaskan Gus Baha menunjukkan bahwa membagi warisan tidak dengan skema faraid itu tak masalah. Adat yang telah berkembang di masyarakat dalam membagi harta pusaka adalah melalui hibah, dengan langsung menentukan bagian bagi ahli warisnya. Hal ini karena hukum faraid memang cukup sulit diterapkan dan terkadang dirasa tidak sesuai. Islam adalah agama solusi, sehingga selalu ada jalan manakala satu pilihan sukar dilakukan. Tak lain agar tidak memberatkan umat dan tetap tercipta keteraturan. Wallahu a’lam. []

Khalilatul Azizah
Khalilatul Azizah
Redaktur Islamramah.co || Middle East Issues Enthusiast dengan latar belakang pendidikan di bidang Islamic Studies dan Hadis. Senang berliterasi, membahas persoalan sosial keagamaan, politisasi agama, moderasi, khazanah kenabian, juga pemikiran Islam.
Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.