Syekh Ali Jumah: Institusi Pengawas, Wujud Amar Makruf Nahi Mungkar Masa Kini

BeritaSyekh Ali Jumah: Institusi Pengawas, Wujud Amar Makruf Nahi Mungkar Masa Kini

Dua di antara tugas-tugas dasar umat Muslim adalah menyeru pada kebaikan dan mencegah perilaku buruk. Sebab, kebaikan dan keburukan akan selalu hadir mengiringi lipatan kehidupan manusia. Mandat amar makruf nahi mungkar merupakan konsekuensi dari status mulia yang disandang umat Islam sebagai khairu ummah (QS. Ali Imran [3]: 110). Tiap pemberian kemulian, ada taklif yang mesti ditanggung bersamaan dengan itu. Dan taklif umat Muslim itu adalah amar makruf nahi mungkar. Seiring masa berjalan, bentuk amar makruf nahi mungkar pun mengalami penyesuaian dan perkembangan.

Melalui kanal Youtube Sanad Media, didapati ceramah Syekh Ali Jumah yang menguraikan tentang amar makruf nahi mungkar sebagai salah satu pokok dari juz empat dalam al-Quran. Mantan Mufti Besar Mesir tersebut menerangkan, prinsip amar makruf nahi mungkar adalah pengawasan. Amar makruf nahi mungkar merupakan terjemah konseptual dari sifat Allah sebagai Dzat Yang Maha Mengawasi. Dalam konteks kehidupan terkini, ilmu tentang manajemen pengawasan adalah perangkat yang dibutuhkan untuk mengatur sistem pengawasan yang melek zaman.

“Dalam manajemen, pertama ada perencanaan, lalu membuat sistem, kemudian eksekusi pengawasan”, jelas Syekh Ali Jumah. Pendek kata, perintah Allah untuk kita melakukan amar makruf nahi mungkar dalam istilah sekarang disebut dengan fungsi pengawasan yang didetailkan dan terlembaga melalui institusi, tapi tetap dengan pemikiran serta prinsip yang sama. “Ada badan pusat pemeriksaan, badan pusat manajemen, badan pusat statistik, badan pusat kontrol keuangan. Semua itu kembali pada amar makruf nahi mungkar”, lanjut Syekh Ali Jumah.

Institusi-institusi tersebut memiliki wewenang dan tugas resmi untuk mengawasi serta menertibkan tatanan agar berjalan selaras. Keberadaan lembaga resmi semacam ini, selain mempermudah juga untuk menghindari chaos dari kemungkinan praktik main hakim sendiri. Aksi main hakim sendiri pernah kita jumpai dari ormas Tanah Air yang bertindak seenaknya mengatasnamakan amar makruf nahi mungkar. Keberadaan lembaga pengawas resmi dalam suatu wilayah harus digarisbawahi, agar tak ada hal-hal kontraproduktif yang terjadi. Baik dalam skala personal maupun komunal, amar makruf nahi mungkar tak bisa dimainkan secara sembarangan tanpa etika dan pertimbangan serangkaian aspek.

Baca Juga  Nabi Muhammad SAW Tidak Membenarkan Pembunuhan

Pengawasan di masa sekarang sudah lebih detail dan terfokus. Keberadaan lembaga-lembaga itu adalah bukti perkembangan peradaban manusia. Artinya, perubahan dalam tata kelola masyarakat adalah wajar adanya, menyesuaikan pergeseran sosial-budaya. Untuk zaman Nabi dahulu dikenal pengawas yang disebut muhtasib. Menurut penjelasan Syekh Ali Jumah, muhtasib tersebut melakukan pengawasan dalam berbagai bidang yang dijalankan dengan ikhlas. “Dia mengawasi pasar, mengawasi terjadinya kecurangan, mengawasi jika ada yang melampaui batas, mengawasi jika ada penunggakan pembayaran hutang”, pungkas Syekh Ali Jumah. Wallahu a’lam. []

Khalilatul Azizah
Khalilatul Azizah
Redaktur Islamramah.co || Middle East Issues Enthusiast dengan latar belakang pendidikan di bidang Islamic Studies dan Hadis. Senang berliterasi, membahas persoalan sosial keagamaan, politisasi agama, moderasi, khazanah kenabian, juga pemikiran Islam.
Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.