Nasihat Bijak Buya Arrazy Hasyim tentang Bekerja di Bank

BeritaNasihat Bijak Buya Arrazy Hasyim tentang Bekerja di Bank

Bank kini merupakan kebutuhan sehari-hari masyarakat. Namun demikian, hukumnya telah menjadi perdebatan panjang banyak pihak. Ada yang mengharamkannya secara mutlak dan ada yang lebih detail dalam memberikan putusan hukum. Orang yang meyakini keharaman mutlak bank, kerap kali mengambil pilihan ekstrem, misalnya pekerja bank yang sekonyong-konyong memilih resign dari pekerjaannya karena mendengar ceramah ustadz yang hitam putih mengharamkan bank konvensional. Fenomena ini meresahkan, karena masyarakat yang mengamini ceramah semacam itu tak sedikit yang kemudian mengalami kesulitan finansial dan efek domino lainnya.

Persoalan seputar bank tak bisa direspons dengan pendekatan instan hitam putih. Karena berkaitan dengan kepentingan muamalah publik yang jejaringnya sangat kompleks. Mengenai hal ini, Buya Arrazy Hasyim menjelaskan dalam ceramahnya, “Perlu dipahami bahwa bank belum tentu haram, tapi ada produk-produknya yang haram, atau yang syubhat. Bank syariah yang digadang-gadang menjadi alternatif bank konvensional pun belum betul-betul sepenuhnya syar’i. Dan bank konvensional juga tidak semua produknya ribawi.”

Dengan konsep di atas, memutlakkan keharaman bank dan bekerja di sana adalah suatu ketergesaan. Mengutip sabda Nabi, Buya menjelaskan himbauan Rasulullah kepada para pebisnis dan pekerja untuk memperbanyak sedekah guna membersihkan harta serta menutup hal yang abu-abu. Artinya, potensi-potensi harta kotor dari transaksi di bank bisa dibersihkan dengan sedekah. Bukan dengan semata-mata meninggalkan pekerjaan, padahal masih sangat membutuhkan dan belum ada opsi pekerjaan alternatif.

Lebih lanjut, bagi pengguna bank konvensional Buya menyarankan untuk juga memakai jasa bank syariah, sebagai bentuk dukungan pada lembaga syariah. Adapun bagi pekerja bank konvensional, jika memang ada pilihan lain, maka lebih baik berpindah. Namun, sebelum ia mendapat sumber penghasilan lain yang sekiranya jauh dari urusan syubhat, ia masih boleh bekerja di bank tersebut. Karena kita mesti menjaga dan melanjutkan kelangsungan hidup.  Tidak ada pengharaman mutlak dalam hal ini. Tapi di saat yang sama, dianjurkan mencari pekerjaan yang lebih menenangkan hati. Sebagaimana hadis Nabi, Tinggalkan hal-hal yang membuatmu tak nyaman kepada hal yang membuatmu tenang.

Apabila bank mutlak diharamkan, maka produk-produk turunannya, seperti ATM, kartu kredit, pinjaman, dan yang semisalnya juga otomatis haram. Ekonomi pun bisa mengalami kelumpuhan. Dalam menghukumi persoalan yang terkait hajat banyak orang haruslah berhati-hati. Maka dari itu, jangan terburu-buru mengharamkan sesuatu. Ada hukum yang memang hitam putih, tapi ada pula hukum yang bernuansa pelangi. Wallahu a’lam. []

Khalilatul Azizah
Khalilatul Azizah
Redaktur Islamramah.co || Middle East Issues Enthusiast dengan latar belakang pendidikan di bidang Islamic Studies dan Hadis. Senang berliterasi, membahas persoalan sosial keagamaan, politisasi agama, moderasi, khazanah kenabian, juga pemikiran Islam.
Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.