Jangan Menghakimi Ahmadiyah

KolomJangan Menghakimi Ahmadiyah

Klaim sesat atau kesesatan memicu sikap dilematis masyarakat Muslim Indonesia. Jemaah Ahmadiyah yang konon menyandang klaim tersebut, kerap kali mendapat intimidasi dari kelompok sentimen yang tidak menyambut baik keberadaannya. Sebagaimana pengrusakan masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat (3/9/2021) merupakan insiden kepongahan masyarakat yang merasa benar di atas segala-galanya. Tindakan main hakim sendiri tersebut, tentu akan mengobrak-abrik kesepakatan damai yang telah terjalin antara Ahmadiyah dan kebijakan pemerintah yang menjamin mereka atas nama hak-hak kemanusiaaan.

Sangat sensitif ketika akidah didiskusikan dalam ruang publik. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi terjadinya perseteruan yang serius harus ada yang menjembatani agar titik temu bisa didapatkan. Dalam hal ini, masyarakat tidak bisa mengambil tindakan secara langsung terhadap Ahmadiyah, selain mengadukan kepada pihak yang berwenang. Yakni pemerintah, yang juga perlu membawa para tokoh dan agamawan atau representasi lainnya serta harus ada payung hukum yang menaunginya.

Sejauh ini kita mengetahui, jika hak ibadah Jemaat Ahmadiyah tetap boleh dipenuhi, karena negara telah menjaminnya sehingga tidak boleh dilarang. Termasuk ketika terjadinya penyegelan Masjid Ahmadiyah, Menteri Agama Lukman Hakim yang saat itu menjabat berupaya memerintah masyarakat agar tidak main hakim sendiri. Apalagi sampai merusak dan membakarnya, tindakan amoral atau di luar batas karena dilematis klaim sesat telah menodai Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi kemaslahatan bersama.

Adapun yang lebih menyedihkan lagi, peristiwa itu terjadi setelah warga sekitar usai menunaikan shalat Jumat. Ibadah yang mestinya melembutkan perangai makhluk, justru telah mengabaikan nurani dan melabrak hukum. Dalam buku Fatwa dan Canda Gus Dur (2010), semuanya dilakukan dengan kesadaran, suka cita kolektif bagai “gerombolan penjahat yang menjadi pahlawan”. Itu semua mengindikasi “ada yang salah” dalam berkeimanan kita. Sangat sulit rahmat Allah tercurah pada suatu komunitas yang selalu mengobarkan amarah dan kekerasan.

Menilik cara Rasulullah SAW melindungi umatnya yakni dengan tidak memberikan label kepada kelompok tertentu. Beliau mengajarkan agar manusia dapat menilai seseorang melalui tindakan yang menyesatkan bukan berdasarkan label sesat. Meski lambat menyadari, fatwa sesat yang menyasar pada kelompok Ahmadiyah telah menggembok antipati dalam ingatan masyarakat. Indonesia yang telah menyatakan sebagai negara yang beragam, bisa menjadi koreksi kiranya di mana batas letak keberagaman dapat diterima.

Seperti yang telah dijelaskan, dapat dianalisis jika yang melatarbelakangi tindakan represif masyarakat awam adalah korban dilematis atas fatwa sesat yang telah dilabelkan pemerintah. Mereka gagap terkait aktivitas Ahmadiyah lantas bersikap demikian karena merasa mendapat legitimasi dari pemerintah, khususnya MUI.

Baca Juga  Kiai Said Aqil Siroj: Di Bulan Ramadhan Buang Rasa Permusuhan

Adanya inisiatif yang diajukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas supaya mengkaji ulang SKB 3 Menteri, kiranya perlu mendapat dukungan masif sebagai upaya signifikan, kalau negara telah serius memerhatikan hak-hak dan melindungi warga negaranya dari segala ancaman yang membahayakan.

Pada intinya, kita tidak dilarang menghakimi siapapun, tak terkecuali warga Ahmadiyah. Patut diingat pula, bahwa yang disalahi itu bukan seputar perbedaan akidah semata, melainkan mereka yang telah melandaskan akidah untuk perbuatan kriminal, seperti membunuh, terorisme, dan merenggut hak asasi manusia lainnya. Jika memang terdapat pelanggaran yang dilakukan, maka harus dilakukan melalui jalur hukum karena Indonesia itu menganut negara hukum.

Mari kita bersama-sama belajar menjadi bangsa yang lebih dewasa, toleransi menghadapi perbedaan. Tidak gegabah, merusak dan mudah mengatakan sesat, kafir, dan klaim lainnya. Sebab klaim tersebut implikasinya bisa menjadi berkepanjangan, masyarakat banyak yang antipati terhadapnya. Kehidupan sosial yang demikian sangat tidak sehat, karenanya rentan menimbulkan perpecahan.

Ikhtiar Ahmadiyah untuk menjadi warga negara yang baik dan selama ini hanya menjadi korban intimidasi masyarakat sebab ideologinya, nampaknya perlu dipertanyakan di mana letak keadilan bagi mereka dalam mendapat peran keragaman beragama dan keyakinan. Sebagaimana yang dikatakan Gus Dur, yang dibela itu kemanusiannya, bukan membela ajaran Ahmadiyah. Jika masyarakat bisa menilai yang diajarkan Ahmadiyah tidak tepat dengan ajaran Islam, maka cukup tidak diikuti dan memilih giat mempelajari Islam lebih dalam. Tanpa embel-embel sesat yang dicap secara resmi penguasa agama (MUI).

Memegang kebenaran itu keniscayaan, tetapi bila sudah main hakim sendiri itu berlebihan (ekstrem, ghuluw). Islam mendidik umatnya agar tidak merasa diri paling benar, paling suci, sementara yang lain salah dan kotor. Demi menghindari dari pribadi yang angkuh, Allah SWT mengingatkan kaum beriman, Apakah kami tidak memperhatikan orang yang menganggap dirinya bersih. Sebenarnya Allah mensucikan siapa yang dikehendakinya dan mereka tidak dianiaya sedikitpun (QS. An-Nisa: 49).

Sejatinya, pada saat seseorang yang melakukan tindakan merusak atau kekerasan dengan main hakim sendiri pada Ahmadiyah yang konon diklaim bertentangan, justru yang dianggap kriminal adalah seseorang tersebut. Oleh sebab itu, sudah sepatutnya lebih berhati-hati dan rendah hati dalam bertindak agar kita sendiri tidak terjerumus dalam perbuatan yang keliru. Jadi jangan menghakimi Ahmadiyah, melainkan hakimilah melalui jalur hukum kepada mereka yang berbuat kriminal.

Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.