Waris Setengah Bagian untuk Wanita itu Adil

Dunia IslamWaris Setengah Bagian untuk Wanita itu Adil

Pembagian hak waris dalam Islam disebut ilmu faraid. Al-Quran menjabarkan secara gamblang ilmu tersebut dalam surat An-Nisa agar hak pewaris mendapat keadilan yang telah ditetapkan Allah SWT. Namun, setelah dikaji pendapatan hak perempuan lebih sedikit ketimbang laki-laki pun memicu pertanyaan mengapa hak waris, baik perempuan maupun laki-laki tidak disamaratakan agar jelas keadilannya. Oleh karena itu, hal signifikan yang harus diketahui agar tidak salah dalam menuntut keadilan yang ditetapkan oleh Tuhan melalui kalam sucinya.

Dalam buku, Ketawa Sehat Bareng Ahli Fikih (2016), pada kisahnya di abad kedua hijriah, tepatnya pada masa Imam Ja’far Shadiq, ada seorang ateis yang tersohor bernama, Ibn Abi Al-Awja. Konon, ia dikenal sebagai orang yang mahir dalam berdebat dan bersilat kata. Ia sama sekali tidak memercayai Tuhan atau agama apapun. Tatkala dalam suasana bebas, ia menantang orang untuk berdebat. Lantas ia pun mengunjungi Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah agar bisa diajak berdebat dengannya.

Salah satu perkara yang memberatkannya dalam Islam adalah tentang hak waris. Ibn Abi Al-Ajwa berkata, “Mengapa seorang wanita, yang lebih lemah dari pria, hanya mendapatkan satu bagian bagian dari warisan, sedang pria mendapat dua bagian?”. Dengan lantang ia mengatakan, “Ini bertentangan dengan keadilan.” tandasnya.

Suatu kali Imam Ja’far Sadiq menjawabnya, “Hal itu disebabkan karena Islam telah membebaskan wanita dari tugas peperangan dan karena mahar dan nafkah ditetapkan sebagai hak wanita atas (kewajiban pria)”. Imam juga pernah berkata, “Kedudukan khusus kaum wanita dalam warisan merupakan akibat mahar dan nafkah serta pembebasan kaum wanita dari tugas peperangan  dan dari membayar uang tebusan”.

Baca Juga  Cara Gus Dur Menyiasati Protokol Istana

Kendati saat ini sudah asing dengan terjadinya peperangan, akan tetapi keberadaan mahar dan nafkah masih terus berlanjut, hingga setengah bagian untuk perempuan itu tidak bisa dikatakan tidak adil. Demikian Islam telah mempertimbangkan apa yang telah menjadi hak-hak perempuan agar tidak terjadinya ketimpangan.

Ilmu faraidh atau ilmu waris adalah salah satu ilmu yang mendapat perhatian penting dalam islam. Dari Ibnu Mas’ud ra. berkata, telah bersabda Rasulullah SAW, Pelajarilah al-Quran dan ajarkanlah kepada orang-orang. Dan pelajarilah ilmu faraid serta ajarkanlah kepada orang-orang, karena aku adalah orang yang akan direnggut (wafat), sedang ilmu itu akan diangkat dan fitnah akan tampak sehingga dua orang yang bertengkar tentang pembagian warisan. mereka berdua tidak menemukan seorangpun yang sanggup meleraikan (menyelesaikan perselisihan pembagian hak waris) mereka. (HR. Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan hadis tersebut, tentu hak waris yang ditetapkan dalam al-Quran adalah nominal yang sebaik-baiknya didapat. Jika masih ada orang yang dapat memahami ilmu waris, itu artinya masih ada orang yang memerjuangkan dan keadilan masih bisa ditemukan di dunia. 

Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.