Akhlak Terhadap Pekerja Menurut Rasulullah

BeritaAkhlak Terhadap Pekerja Menurut Rasulullah

Santer sekali terdengar kabar tentang tersendatnya pencairan insentif para tenaga kesehatan (nakes). Mereka adalah barisan terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19. Bukan hanya beban kerja yang berlipat, nyawa mereka pun juga menjadi taruhan karena bersentuhan langsung dengan korban virus. Keterlambatan tersebut tentu sangat memprihatinkan. Birokrasi yang rumit dan eksekusi daerah yang lamban disinyalir menjadi bagian dari penyebabnya.

Terkait peristiwa semacam ini, Rasulullah SAW telah jauh-jauh hari mengingatkan bagaimana etika dalam mengupah pekerja yang terekam dalam catatan hadis. Abdullah bin Umar meriwayatkan dari Rasulullah SAW bahwa beliau bersabda, Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya. (HR. Ibnu Majah).

Amanat dari hadis ini ialah perintah untuk bersegera membayar upah pekerja. Sebagaimana kita tahu, keringat bisa kering dalam waktu cepat, sehingga Rasulullah SAW mengambil permisalan jarak waktu pembayaran upah dan selesainya pekerjaan dengan keringat. Sebagai penegasan untuk bergegas menunaikan hak para pekerja setelah mereka selesai melaksanakan tugasnya.

Adapun Al-Munawi dalam Faidh al-Qadir menerangkan, bahwa hadis itu menunjukkan perintah untuk memberikan gaji setelah pekerjaan itu usai saat si pekerja meminta upahnya walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering.

Tunggakan insentif hingga berbulan-bulan dialami oleh banyak nakes kita, bahkan ada yang belum menerimanya tetapi telah lebih dahulu wafat karena terpapar kovid. Tercatat dalam data Kementerian Dalam Negeri, realisasi penyaluran insentif nakes daerah hingga 17 Juli 2021 lalu baru mencapai Rp 2,09 triliun atau 23,6% dari alokasi anggaran untuk insentif nakes daerah sebesar Rp 8,85 triliun.

Menunda pembayaran upah adalah kezaliman, apalagi jika tidak membayarkannya. Dalam suatu riwayat Rasulullah SAW bersabda bahwa, Menunda-nunda kewajiban (bagi yang kaya/mampu) adalah satu bentuk kezaliman. (HR. Bukhari dan Muslim).

Di samping itu, insentif untuk para tenaga medis ini adalah amanat Undang-Undang, sebagai bentuk apresiasi karena pengabdian dan kerja berlipat mereka. Karenanya, seluruh jajaran pemerintahan harus menunaikannya dengan seksama. Kita sekalian berharap agar penyerapan anggaran untuk penanangan wabah ini menunjukkan progres yang signifikan.

Ketika upah tak kunjung diterima pekerja, kebutuhan hidup mereka bisa kacau. Mereka bisa kelaparan, sakit, tidak dapat membayar sekolah anak, atau diusir dari kontrakan karena menunggak biaya bulanan. Begitu banyak efek domino yang potensial terjadi saat hak pekerja ditunda. Maka dari itu, tidak heran jika tindakan itu adalah kezaliman besar.

Baca Juga  Menasehati, Bukan Menghakimi

Tak bisa dipungkiri, memang harus ada mekanisme yang perlu dilewati dalam penyaluran insentif ini agar tepat sasaran dan terjaga akuntabilitasnya. Butuh kerjasama kuat antara pemerintah pusat dan jajaran daerah, sebab keduanya saling terjalin.

Kita sekalian sedang mendamba birokrasi peka krisis. Dengan adanya sensitivitas terhadap situasi darurat seperti sekarang, pemerintah dan otoritas terkait diharapkan bisa lebih mempermudah birokrasi dan cekatan dalam merespons persoalan. Jangan sampai lagi ada oknum-oknum elite yang malah memperkeruh suasana dengan beragam kelakuan nir-empati.

Bukan tanpa alasan, mengingat ada presedennya, di mana elite tega mengkorupsi dana sosial Covid-19, jujur saja ada kekhawatiran sama ketika menyaksikan dana bagi nakes yang kerap tersendat. Kecemasan kian menjadi saat ada rumah sakit daerah yang dikabarkan akan memotong 90% insentif nakes dan malah dialihkan untuk pembangunan fasilitas kesehatan. Menampakkan tidak adanya kepekaan dan rasa empati.

Bukan main-main ancaman bagi kezaliman seperti ini. Disebutkan dalam bahwa Nabi SAW bersabda, Orang yang menunda kewajiban, halal kehormatan dan pantas mendapatkan hukuman. (HR. Abu Daud, al-Nasa’i, Ibnu Majah). Maksud halal kehormatannya ialah boleh dibuka aibnya terkait tindakan penundaan pembayaran gaji pada karyawannya. Hal ini tidak masuk dalam kategori ghibah. Mengawal persoalan semacam ini pun menjadi kemestian. Di level tertentu ketika penundaan gaji menyebabkan keresahan, pihak berwenang dapat menjatuhi hukuman pada yang terkait.

Terlepas dari itu semua, tak ada intensi untuk menghakimi otoritas yang berwenang. Catatan ini hanya sebentuk pengingat, kritik, dan refleksi untuk mengamalkan ajaran Nabi, spesifiknya dalam hal etika terhadap pekerja.

Petunjuk Rasulullah SAW adalah pelita bagi sikap dan etika umat manusia dalam skala komprehensif. Ajaran beliau berlaku secara umum. Persoalan nakes ini hanya satu contoh dari sekian banyak persoalan serupa.

Sabda Rasulullah SAW tersebut harus menjadi ideologi yang dihidupkan dalam lingkup pekerjaan, agar terbangun tatanan yang stabil dan berkeadilan. Spirit untuk menunaikan kewajiban sebagaimana mestinya harus dihidupkan dalam semua sektor, terlebih dalam iklim pemerintahan yang menjadi pengayom masyarakat. Persoalan insentif nakes ini diharapkan bisa lekas terselesaikan agar tak ada lagi pihak-pihak yang terzalimi. Wallahu a’lam. []

Khalilatul Azizah
Khalilatul Azizah
Redaktur Islamramah.co || Middle East Issues Enthusiast dengan latar belakang pendidikan di bidang Islamic Studies dan Hadis. Senang berliterasi, membahas persoalan sosial keagamaan, politisasi agama, moderasi, khazanah kenabian, juga pemikiran Islam.
Artikel Populer
Artikel Terkait