Vaksinasi, Sarana Hifzun Nafs

KolomVaksinasi, Sarana Hifzun Nafs

Selama beberapa dekade terakhir, keragu-raguan vaksin telah muncul sebagai masalah utama kesehatan masyarakat yang menyebabkan berjangkitnya infeksi menular seperti campak, rubella, dan polio. Alasan penolakan vaksin sangat kompleks. Namun, kekhawatiran tentang keamanan dan kehalalan vaksin terus menjadi pendorong kuat penolakan vaksin. Sejak diperkenalkannya vaksin Covid-19 di sebagian besar dunia, masih banyak Muslim ragu untuk menerima vaksin sebagai ikhtiar untuk mencegah terjadinya penularan wabah mematikan ini.

Sejak jauh-jauh hari, data survey menunjukkan kesediaan menerima vaksin Covid-19 di kalangan Muslim cukup rendah, padahal Muslim adalah kelompok dominan di negeri ini. Sangat disayangkan, penerimaan vaksin oleh responden Muslim lebih rendah dari responden agama lain. Di kalangan penganut Hindu tercatat sebesar 71%, Kristen dan Katolik 75%, dan Budha 70%, sedangkan di kalangan Muslim hanya 63%. Menurut Survei Penerimaan Vaksin Covid-19 di Indonesia (2020) yang dirilis oleh Kementrian Kesehatan ini, berkembang kekhawatiran cukup besar terkait keamanan dan efektivitas vaksin, ketidakpercayaan terhadap vaksin, dan persoalan kehalalan vaksin di tengah masyarakat.

Meskipun ada banyak data ilmiah yang mendukung keamanan dan kehalalan vaksin yang disediakan pemerintah saat ini, melawan informasi palsu dan melakukan pendekatan sosial keagamaan untuk meyakinkan masyarakat Muslim yang ragu, nampaknya terus menjadi tantangan kita ke depan.

Pada dasarnya, ajaran Islam sendiri menuntun kita untuk mencari sumber informasi terpercaya, memerintahkan kita untuk memperoleh jawaban dari pihak-pihak yang memiliki pengetahuan, spesialisasi, dan keahlian tentang hal-hal yang tidak kita ketahui. Allah SWT berfirman, …maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui (QS. An-Nahl: 43). Tradisi Islam sangat mementingan keshahihan dan validitas informasi dalam berbagai hal. Maka dari itu, sudah menjadi Muslim wajib untuk mencari informasi yang otoritatif, khususnya mengenai berbagai hal terkait pandemi Covid-19 ini, agar terhindar dari fitnah dan kebohongan seputar vaksin.

Jadi, dalam menerima informasi seputar Covid-19 dan Vaksinasi, kita harus merujuk pada orang-orang terpercaya, ilmuan, para dokter, tenaga kesehatan, dan ulama kita yang shaleh. Meraka adalah sumber terpercaya bagi kita. Sampai saat ini, tidak ada ahli kesehatan dan juga ‘Alim ulama kita yang mengajarkan untuk menolak vaksin, sebaliknya mereka terus mendorong kita untuk berikhtiar dan mencari keselamatan jiwa. Banyaknya informasi miring tentang Covid-dan Vaksin biasanya hanya bersumber dari sebaran-sebaran tidak jelas dan orang-orang tidak benar.

Vaksinasi adalah wacana sentral bagi kepulihan negeri kita. Menurut perbincangan para ahli, diperlukan cakupan imunisasi sebesar 70-80% agar herd immunity segera tercapai dalam kurun waktu kurang dari setahun. Untuk itu, sangat diperlukan parisipasi positif dari masyarakat dalam program penanggulangan pandemi, khusnya vaksinasi.

Pemerintah terus mendorong masyarakat untuk tidak lagi meragukan vaksin. Vaksinasi Covid-19 merupakan upaya yang dilakukan Pemerintah sebagai urusan wajib (Obligatory Public Health Functions). Seluruh biaya vaksinasi telah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Dalam konteks ini, mengikuti kebijakan kesehatan masyarakat, taat pada aturan yang membatasi penularan penyakit, adalah bagian dari keshalihan sosial umat Islam. Sebab, menaati pemerintah adalah bagian dari moral seorang Muslim yang banyak ditekankan oleh ulama dan teks-teks Islam. Satu-satunya pengecualian hanyalah menaati ‘perintah yang bertentangan dengan Islam secara eksplisit’. Jadi, menaati karantina diri, jarak sosial, memakai masker wajah, mengikuti program vaksin, dan beberapa kebijakan terkait pandemi lainnya, merupakan keshalihan yang perlu terus kita amalkan di masa pandemi ini.

Baca Juga  Politik Islam dan Islam Politik

Jika dihayati, vaksin merupakan salah satu sarana dan jalan keluar yang sediakan Tuhan untuk keselamatan manusia. Tidak memanfaatkanya dengan baik itu cukup bertentangan dengan sunnah dan ajaran Islam. Muslim senantiasa diajarkan untuk mendukung kehidupan dan menjauhi hal-hal yang membahayakan nyawa manusia. Siapa pun yang mengganggu keselamatan manusia, seperti kesehatan dan keamanannya, sangat dicela dalam Islam. Terlebih lagi, Pelestarian kehidupan manusia atau hifdzun nafs adalah salah satu tujuan hukum Islam yang sangat tinggi dan paling penting dari lima tujuan hukum Islam (Maqashid Syari’ah).

Oleh sebab itu, menghindari penularan penyakit berdasarkan otoritas ilmiah tentu selaras dengan nilai-nilai Agama. Dewan Fatwa MUI, sebagai salah satu Lembaga otoritatif yang dapat kita percaya, telah membahas kesinambungan antara peraturan hukum Islam dan bukti ilmiah vaksin. Sejak 11 Januari lalu, MUI telah memberikan Fatwa yang meyakinkan bagi masyarakat Muslim tentang vaksin COVID-19. Vaksin yang digunakan dalam program imunisasi pencegahan Covid-19 di negeri kita, terbukti halal dan suci, serta terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten. Maka dari itu, sangat aneh jika masyarakat Muslim masih ragu untuk menerima vaksinasi.

Sebenarnya, keputusan untuk menerima vaksin bukan semata-mata didasarkan pada fakta ilmiah dan aturan pemerintah saja, tetapi lebih didasarkan pada tradisi kita sendiri sebagai umat Muslim. Seperti halnya tanggung jawab lainnya, umat Islam harus menggunakan sarana yang telah Allah SWT sediakan untuk menjaga kesehatan diri sendiri dan keselamatan orang lain secara luas. Vaksinasi memberikan kesempatan untuk melindungi Muslim dan orang-orang di sekitarnya dari bahaya pandemi. Rasulullah SAW “Manfaatkanlah pengobatan, karena Allah tidak membuat penyakit tanpa menunjuk obatnya, kecuali pikun (tua)” (HR. Abu Daud).

Walhasil, mengabaikan solusi yang tersedia seperti itu, berarti melalaikan tanggung jawab yang diberikan Tuhan untuk menjaga keselamatan individu dan masyarakat. Pencuci tangan, masker wajah, hand sanitizer, jaga jarak, kehati-hatian dan vaksinasi yang diterapkan, merupakn sarana keselamatan (hifzun nafs) yang sebenarnya disediakan Allah SWT bagi kita. Jadi, sepatutnya vaksin mendapat penerimaan yang tinggi di kalangan Muslim sendiri. Mencari informasi yang benar, menaati kebijakan kesehatan, dan kesadaran untuk menjaga keselamatan bersama, merupakan perinsip penting umat Islam di masa pandemi ini.

Selvina Adistia
Selvina Adistia
Redaktur Islamramah.co. | Pegiat literasi yang memiliki latar belakang studi di bidang Ilmu al-Quran dan Tafsir. Menuangkan perhatian besar pada masalah intoleransi, ekstremisme, politisasi agama, dan penafsiran agama yang bias gender.
Artikel Populer
Artikel Terkait