Warisan Intelektual Prof. Huzaemah Bagi Perempuan

BeritaWarisan Intelektual Prof. Huzaemah Bagi Perempuan

Kabar duka ulama yang syahid dalam perjuangan melawan penyakit Covid-19 kembali menyita perhatian kita. Prof. Huzaemah T.Yanggo, salah seorang tokoh cendekiawan Muslimah negeri kita, wafat dalam usia 74 tahun tadi pagi. Ia merupakan sosok wanita alim, teladan terbaik bagi para penuntut ilmu, seorang figur pemimpin yang sangat disegani, yang telah menjalani kehidupannya dengan keindahan ilmu. Beliau meraih gelar Magister dan doktor dalam bidang Ilmu Fiqh Perbandingan Madzhab dari Universitas Al-Azhar Mesir dengan predikat cum laude. Prof. Huzaemah adalah guru besar Hukum Islam dan ahli fikih yang sangat dihormati di negeri ini. Sejak tahun 1987, ia aktif dalam berbagai tanggung jawab di Komisi Fatwa MUI pusat. 

Selain aktif berkiprah di MUI, ia juga menjadi figur terdepan di sejumlah LSM wanita. Hal itu mengantarkannya mendapat penghargaan sebagai tokoh yang berjasa dalam meningkatkan peranan perempuan dari Menteri Negara Peranan Wanita RI di tahun 1999. Beliau merupakan salah satu dari enam orang yang menerima penghargaan dari Eramuslim Global Media sebagai pakar fiqh perempuan. Seluruh prestasi dan kiprahnya merupakan tauladan sejati bagi siapapun yang mengenalnya. 

Karya ilmiahnya selalu mengalir menyegarkan pemikiran keislaman di negeri ini. Diantaranya ialah buku-buku ilmiah seputar hukum Islam, Masail Fiqhiyyah (2005)  Perempuan: Antara Idealitas dan Fakta kekinian (2003) Fiqh anak (2005). Fikih Perempuan Kontemporer (2009), dan puluhan judul makalah dalam jurna-jurnal Ilmiah di Indonesia seputar fikih dan hukum Islam yang terus lahir sepanjang karir akademisnya.

Kepergian Prof. Huzaemah meninggalkan banyak sekali warisan intelektual, khususnya dalam isu gender dan perempuan. Ia merupakan salah satu tokoh yang senantiasa memberikan wawasan baru tentang apa yang harus dilakukan umat Islam terhadap masalah gender di dunia modern kita saat ini, dan aktif mengatasi permasalahan gender yang sering disalah pahami oleh banyak orang. Bukunya  yang berjudul Fikih Perempuan Kontemporer (2009), menyentuh banyak problematika kontemporer yang dialami kebanyakan muslimah di Indonesia. 

Salah satu pemikirannya yang sangat berpengaruh ialah tentang besarnya kesempatan peran publik perempuan dalam Islam. Ia kerap membantah argumentasi yang menyatakah bahwa peran Muslimah hanya di sektor domestik. “Islam tidak mempersoalkan jenis kelamin dalam mengasuh anak, baik dalam Al-Qur’an, maupun dalam Hadis Nabi saw” tulisnya dalam artikel ilmiahnya yang berjudul Kedudukan Perempuan dalam Islam dan Problem Ketidakadilan Gender (h. 31).

Maka dari itu, Prof. Huzaemah senantiasa menyuarakan pentingnya peran publik perempuan. Ia menuliskan, “Potensi perempuan sebagai salah satu unsur dalam menunjang pembangunan nasional di Indonesia tidak disangsikan lagi, karena kurang lebih 50 % penduduknya adalah perempuan. Kalau potensi besar ini tidak didorong dan didukung serta dimanfaatkan secara optimal dalam pembangunan nasional, maka bangsa dan Negara akan mengalami kelambanan dan kemunduran.” (Kedudukan Perempuan dalam Islam dan Problem Ketidakadilan Gender, h. 24)

Baca Juga  NU Menjaga Perdamaian Dunia

Ia merupakan salah satu ulama yang mendukung partisipasi kaum perempuan dalam berbagai aspek kehidupan. Sebab perempuan juga merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki potensi yang cukup besar untuk ikut serta dalam memajukan kehidupan masyarakat dalam memperoleh kehidupan yang sejahtera dan makmur. 

Termasuk dalam bidang kepemimpinan. Prof. Huzaemah sendiri merupakan figur seorang ulama wanita yang kerap menjadi pemimpin, bahkan dalam jabatan yang biasanya hanya diduduki oleh laki-laki. Baginya hak perempuan untuk menjadi pemimpin itu setara dengan laki-laki. Bahkan, dalam kajian ilmiahnya yang berjudul Kepemimpinan Perempuan Dalam Perspektif Hukum Islam (2016, h. 15), Prof Huzaemah menyatakan, “kaum perempuan berhak untuk memimpin suatu Negara, presiden atau perdana menteri, sebagaimana halnya kaum laki-laki, bila mereka memiliki kriteria persyaratan sebagai pemimpin”

Artikel ilmiahnya tentang kepemimpinan perempuan tersebut mengkritisi pemahaman tekstual hadis yang melarang kepemimpinan perempuan. Baginya, al-Quran memberikan isyarat yang sebaliknya dengan memaparkan kisah seorang ratu yang memimpin kerajaan yang besar, yaitu Ratu Balqis, di negeri Saba’. Hal ini disebutkan dengan rinci pada kisah Ratu Saba’ dalam al-Quran. 

Prof. Huzaemah sendiri telah menunnjukkan besarnya potensi perempuan dalam memimpin. Selama 10 tahun lamanya, ia menjabat sebagai Ketua MUI Pusat bidang pengkajian dan penelitian sejak tahun 2000-2010. Kemudian pada tahun 2015-2020 menjabat sebagai Ketua MUI Pusat Bidang Fatwa. Sejak tahun 2014 hingga wafatnya, ia menjabat sebagai rektor Institut Ilmu Al-Quran Jakarta, salah satu universitas al-Quran terbaik di Indonesia yang mendidik perempuan-perempuan menjadi ahli al-Quran.

Buah pemikiran Prof. Huzaemah sangat berharga bagi kemajuan umat Islam di negeri ini, terutama bagi perempuan. Semasa hidupnya, beliau terus mengembangkan hukum Islam yang relevan bagi kepentingan dan kemaslahatan bangsa Indonesia. ia meninggalkan warisan intelektual yang luar biasa. Jasa, kiprah, dan perjalanannya menunjukkan kualitas hidup yang begitu tinggi, beliau akan memperoleh derajat yang lebih tinggi lagi akhirat dan berjumpa Allah SWT dengan bahagia dan suka cita. 

Selvina Adistia
Selvina Adistia
Redaktur Islamramah.co. | Pegiat literasi yang memiliki latar belakang studi di bidang Ilmu al-Quran dan Tafsir. Menuangkan perhatian besar pada masalah intoleransi, ekstremisme, politisasi agama, dan penafsiran agama yang bias gender.
Artikel Populer
Artikel Terkait