Daging Kurban Diawetkan Menjadi Makanan Kaleng, Bid’ah?

KolomDaging Kurban Diawetkan Menjadi Makanan Kaleng, Bid’ah?

Pengolahan daging kurban menjadi kornet, abon, atau rendang yang biasanya dikemas dalam kaleng menuai pro dan kontra. Pasalnya, inovasi guna mengawetkan daging tersebut dianggap bid’ah lantaran menyalahi hadis Nabi SAW. Hadis yang dimaksud berisi perintah untuk tidak menyimpan daging kurban lebih dari 3 hari. Namun, benarkah demikian?

Hadis yang mengandung larangan bagi umat Islam untuk mengonsumsi hewan kurban lebih dari 3 hari adalah sebuah hadis yang berkualitas shahih secara sanad. Salah satunya diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya berikut.

عن أَبِى عُبَيْدٍ قَالَ شَهِدْتُ الْعِيدَ مَعَ عَلِىِّ بْنِ أَبِى طَالِبٍ فَبَدَأَ بِالصَّلاَةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ وَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَانَا أَنْ نَأْكُلَ مِنْ لُحُومِ نُسُكِنَا بَعْدَ ثَلاَثٍ (روه مسلم)

Dari Abu ‘Ubaid berkata, “aku menyaksikan hari raya (Idul Adha) bersama Ali ibn Abi Thalib (dalam riwayat lain disebutkan Umar ibn al-Khattab). Ia menjadi imam shalat sebelum melaksanakan khutbah. Ia berkata, “sesungguhnya Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam melarang kami memakan daging kurban lebih dari tiga hari.” [HR Muslim]

Ketika hadis ini turun, keadaan yang terjadi kala itu adalah tingginya kebutuhan pangan masyarakat. Dijelaskan dalam hadis Aisyah, bahwa para fakir miskin dari perkampungan (ahlu al-badiyah) mendatangi Madinah saat hari raya kurban. Keberadaan mereka di Madinah tak lain demi mendapatkan makanan. Karenanya, tidak heran jika Nabi Muhammad SAW mengumumkan kebijakan agar para penduduk tidak menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari.

Akhirnya, semangat berbagi kepada sesama yang dibangun Nabi membuahkan hasil. Pada tahun berikutnya, kebijakan tersebut dihapuskan. Digantikan dengan perintah Nabi SAW kepada para penduduk setempat untuk menyimpan daging kurban, bahkan lebih dari tiga hari. Mereka dibolehkan memanfaatkan daging kurban untuk bekal dan persediaan makanan. Sebagaimana tercantum dalam hadis berikut.

عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ فِى بَيْتِهِ بَعْدَ ثَالِثَةٍ شَيْئًا ». فَلَمَّا كَانَ فِى الْعَامِ الْمُقْبِلِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ أَوَّلَ فَقَالَ « لاَ إِنَّ ذَاكَ عَامٌ كَانَ النَّاسُ فِيهِ بِجَهْدٍ فَأَرَدْتُ أَنْ يَفْشُوَ فِيهِمْ (رواه مسلم)

Baca Juga  Filosofi Zakat KH. Masdar F. Mas’udi

Dari Salamah ibn al-Akwa’ berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda, barang siapa berkurban, maka jangan menyimpan daging kurban di rumahnya lebih dari tiga hari. Pada tahun berikutnya, mereka (para sahabat) bertanya, “wahai Rasululllah, apakah tahun ini kami mengerjakan sebagaimana tahun sebelumnya?”. Beliau menjawab, tidak, sesungguhnya tahun lalu adalah masa ketika manusia bekerja keras (memenuhi kebutuhan hidup atau masa sulit) dan aku berusaha memberikan (daging kurban) kepada mereka (yang membutuhkan). [HR Muslim]

Hadis ini membuktikan, bahwa hadis pertama telah di-nasakh. Maksudnya, kebijakan Nabi yang berisi larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari telah dihapuskan (mansukh). Masyarakat Madinah pada waktu itu kemudian berbekal dan menyimpan daging kurban untuk memenuhi kebutuhan pangan harian.

Oleh karena itu, hadis yang berlaku saat ini adalah kebolehan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Secara jelas perintah untuk menyimpan daging tersebut tercantum dalam hadis Aisyah, yakni pesan Nabi SAW yang berbunyi, فَكُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا, makan, simpan, dan sedekahkan (daging kurban).

Untuk itu, dapat disimpulkan, bahwa mengawetkan daging kurban menjadi makanan kaleng sangat jauh dari kata bid’ah sebab tidak menyalahi sunnah. Justru sebaliknya, upaya tersebut merupakan implementasi dari hadis Nabi SAW. Selama proses pengawetan daging kurban tidak mengalami percampuran dengan zat-zat yang haram, maka tidak menjadi masalah.

Jika ditinjau lebih lanjut, sejatinya pengawetan daging kurban tidak hanya memperpanjang masa konsumsi daging, melainkan juga memudahkan distribusi daging kurban yang melimpah ruah. Bahkan, potensi pembagian daging kurban sampai ke daerah-daerah pelosok atau luar negeri (yang tengah mengalami krisis pangan) sangat memungkinkan.

Untuk itu, mengawetkan daging kurban menjadi makanan kaleng merupakan manifestasi dari hadis Nabi SAW. Inovasi tersebut secara nyata telah memberikan kemaslahatan, salah satunya kemudahan bagi para pengelola daging kurban. Dari sini semakin menguatkan, bahwa Islam itu memudahkan, bukan menyulitkan urusan para pemeluknya.[]

Artikel Populer
Artikel Terkait