Shalat dengan Tasyahud Empat Kali

KhazanahHumorShalat dengan Tasyahud Empat Kali

Dalam belajar fikih terkadang ada banyak hal terlewatkan untuk dipahami pada praktiknya. Sebagaimana dalam dialog sederhana seorang kiai yang tengah menguji santrinya dalam usai pengajaran fikih dalam bab shalat.

Untuk mengetes kecerdasan santrinya, suatu ketika kiai yang masih dalam kelas sebelum pergi tiba-tiba ia melontarkan sebuah pertanyaan kepada santri-santrinya. “Sebelum pelajaran ini saya tutup, saya mau bertanya pada kalian semua. Jika pertanyaan ini bisa kalian jawab maka saya anggap kalian sudah menguasai bab shalat”. “Boleh, pak kiai” serentak semua santri menjawab.

“Saya mau bertanya, shalat apa yang tasyahudnya empat kali” Tanya kiai.

“Bukankah dalam shalat tasyahud paling banyak itu dua kali, jadi tidak mungkin ada shalat yang tasyahudnya sampai empat kali” salah seorang santri menjawab tanpa basa-basi.

“Wah berarti kamu belum lulus menguasai bab shalat” Tutur kiai. Para santri yang hadir berusaha berpikir keras, akan tetapi hasilnya nihil dan buntu.

Lantaran suasana kelas yang terus senyap, kiai mengalah untuk menjawab. “Jawabannya mudah sekali, yaitu orang yang makmum masbuk ketika imam shalat memasuki rakaat kedua shalat maghrib”.

“Maksudnya bagaimana pa kiai”. Para santri masih tertegun untuk mencerna jawaban kiainya.

“Jadi seperti ini, jumlah shalat maghrib itu ada tiga rakaat dan bacaan tahiyatnya ada dua kali”. Lanjut pak kiai “Jadi misalnya nih ada si Zaid hendak shalat maghrib, lalu ia mendapati imam shalat maghrib sedang membaca tasyahud awal di rakaat kedua, apakah si Zaid yang masbuk ini, setelah takbiratul ihram boleh langsung ikut tahiyat sebagaimana sang imam?” Tanya pa kiai.

“Tentu saja boleh pa kiai,” Jawab semua santri.

“Bagus, Zaid sudah ikut bacaan tahiyat satu kali, akan tetapi belum terhitung melakukan shalat satu rakaat, betul?”

Baca Juga  Syeikh Yusuf Al-Makassari: Ulama Pejuang Melawan Kolonialisme

“Betul pak kiai,” Jawab santri.

“Kemudian ketika imam shalat melaksanakan rakaat yang ketiga (terakhir), tentunya imam membaca tasyahud akhir. Zaid sebagai imam tentu akan mengikuti bukan? sehingga Zaid sudah melakukan tasyahud dua kali tetapi rakaat shalatnya baru terhitung rakaat pertama.”

“Benar pak kiai”. Jawab santri.

“Setelah imam shalat membaca salam, Zaid masih melanjutkan shalat maghrib untuk menyempurnakan rakaatnya, kemudian saat Zaid melanjutkan rakaat kedua shalat maghrib, otomatis ia melakukan tasyahud lagi dan tasyahud yang dilakukan Zaid ini merupakan tasyahud yang ketiga. Namun, hitungan rakaat shalat maghribnya baru terhitung rakaat kedua. Benar?

“Benar pak kiai”

“Nah, ketika Zaid melakukan rakaat yang ketiga atau terakhir shalat maghrib, sudah barang tentu Zaid akan melakukan tasyahud dan membaca tahiyat untuk keempat kalinya. Bukankah begitu?

“Oh jadi begitu, paham pak kiai” Para santri akhirnya mulai paham susunan perihal tasyahud empat kali

“Oleh karena itu jangan heran, jika ada orang yang bacaan tahiyatnya sampai empat kali ” Kiai pun pergi seraya berpamitan meninggalkan kelas.

Demikian fikih kerap memicu kerancuan, padahal sebagaimana tasyahud empat kali dalam shalat maghrib adalah konsekuensi atas syariat apabila ada keterlambatan atau ketidakselarasan maka dengan sendirinya praktik itu akan berubah. Praktik tasyahud empat kali mungkin terlihat seperti menggeser keumuman syarat shalat yang ada, akan tetapi hal tersebut dilakukan agar tetap menyempurnakan ibadah shalat sebagaimana mestinya

Sumber kisah: Khaeron Sirin, Ketawa Sehat Bareng Para Ahli Fikih (2016).

Artikel Populer
Artikel Terkait