Apakah Orang yang Terkonfirmasi Positif Covid-19 Tidak Wajib Berpuasa?

KolomApakah Orang yang Terkonfirmasi Positif Covid-19 Tidak Wajib Berpuasa?

Islam merupakan agama penuh kebaikan dan rahmat. Hukum Islam selalu sejalan dengan kondisi manusia. Tidak menyusahkan para pemeluknya. Melainkan memudahkan mereka, khususnya tentang kewajiban berpuasa Ramadhan. Meskipun pada dasarnya seorang Muslim mukallaf diwajibkan berpuasa. Namun, ada beberapa golongan yang mendapatkan keringanan. Salah satunya adalah orang sakit. Pertanyaannya, bagaimana dengan orang yang telah terkonfirmasi positif Covid-19? Apakah tetap wajib berpuasa Ramadhan?

Terlebih dahulu mari kita pahami bersama nash atau dalil al-Quran tentang rukhsah (keringanan) berpuasa Ramadhan bagi orang sakit. Allah berfirman, maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (tidak berpuasa) pada hari-hari yang lain [al-Baqarah (2): 184].

Ayat ini berlaku bagi orang sakit yang masih diharapkan kesembuhannya. Mereka boleh untuk tidak berpuasa dan harus menggantinya di kemudian hari. Sedangkan orang sakit yang penyakitnya tidak bisa disembuhkan, maka ia tidak perlu berpuasa Ramadhan dan cukup menggantinya dengan fidyah berupa 1 mud (3/4 liter atau 0.6 kg) makanan pokok per-hari. Sebagaimana tercantum dalam al-Quran:

Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin [al-Baqarah (2): 184].

Pertanyaannya, bagaimana kita menentukan sakit yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa? Syeikh Wahbah Zuhaili menjelaskan kriterianya. Pertama, sekiranya penyakit itu akan bertambah jika ia memaksakan berpuasa. Kedua, dirinya benar-benar tidak mampu berpuasa karena sakit yang dideritanya. Ketiga, ditakutkan penyakitnya bertambah para atau kesembuhannya dari penyakit tersebut akan bertambah lama.

Sementara orang-orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dapat berbeda-beda hukum, tergantung kondisi yang dialaminya. Jika kita merujuk kepada kriteria Syeikh Wahbah, maka pasien Covid-19, termasuk pasien yang tidak bergejala atau Orang Tanpa Gejala (OTG), tidak wajib menunaikan puasa dan menggantinya di lain hari (selain bulan ramadhan). Sebab kekebalan tubuhnya tidak baik dan ia juga termasuk ke dalam kelompok orang yang sakit. Pendapat ini sejalan dengan pandangan Muhammadiyyah.

Baca Juga  Nasionalisme dalam Hadis

Berbeda dengan pendapat Ketua Bidang Fatwa MUI. Ia menyebut pasien Covid-19 yang tidak bergejala (OTG) atau tidak terganggu fisiknya tetap wajib berpuasa. Meskipun memang disesuaikan kembali dengan kondisi fisik dan kesehatan. Namun, fatwa tersebut perlu ditinjau ulang demi kemaslahatan, yakni mempercepat kesembuhan pasien Covid-19 yang tidak bergejala.

Untuk itu, pasien Covid-19 yang tidak bergejala (OTG) pada dasarnya tidak diwajibkan untuk berpuasa dan menggantinya di hari lain (selain bulan Ramadhan). Akan tetapi, jika kondisi fisik dan mental dirasa mampu serta baik untuk menjalankan puasa Ramadhan, maka puasa yang dilaksanakannya tetap sah.

Adapun pasien Covid-19 yang tengah mengalami masa kritis atau penyakitnya sulit untuk disembuhkan, maka cukup membayar fidyah untuk mengganti kewajiban puasa Ramadhan. Berbeda halnya dengan pasien Covid-19 yang masih diharapkan kesembuhannya, tidak dapat mengganti puasa dengan cara membayar fidyah. Melainkan menggantinya di hari lain (qadha puasa).

Lantas, bagaimana jika orang sakit tetap menjalankan ibadah puasa? Apakah puasanya tetap sah? Mayoritas ulama menyatakan, bahwa puasa orang sakit tetap sah dan puasanya dianggap bagian dari mengerjakan puasa Ramadhan. Maksudnya, ia tidak perlu mengganti (qadha) puasa di bulan lain, selain Ramadhan.

Meskipun puasa orang sakit dianggap sah, tetapi alangkah baiknya jika hal itu mengundang mudharat yang lebih besar, agar tidak memaksakan diri untuk berpuasa. Untuk menjaga kesehatan dan keselamatan dirinya sendiri. Sementara Islam tidak pernah memberatkan para penganutnya yang sedang dalam kesulitan. Dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri [al-Baqarah (2): 195].

Dengan demikian, pasien Covid-19, baik yang bergejala, maupun tidak, pada dasarnya tidak diwajibkan berpuasa Ramadhan. Melainkan diberi keringanan untuk menggantinya di hari lain (qadha) atau menggantinya dengan cara memberi makan orang miskin. Bergantung kepada kondisi atau kategori sakit yang dapat disembuhkan atau tidak. Semoga kita diberi kemudahan dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan ini.[]

Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.