Revitalisasi Tradisi Wakaf dengan Wakaf Uang

KolomRevitalisasi Tradisi Wakaf dengan Wakaf Uang

Presiden RI Joko Widodo resmi meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) beberapa pekan lalu. GNWU menandai dimulainya revitalisasi tradisi wakaf dan dukungan bagi kegiatan ekonomi syariah modern di Indonesia. Umat Islam selayaknya bangga atas perhatian terhadap potensi pengelolaan ekonomi berdasarkan sistem filantropi Islam ini. Wakaf uang yang mulai terbuka sejak 2002 merupakan inovasi terbaru dalam sejarah perwakafan di Indonesia. Karena agak berbeda dengan yang selama ini telah dipraktekan oleh masyarakat Muslim Tanah Air, wakaf uang masih kurang begitu dikenal secara luas.

Selama ini, masyarakat cenderung menyalurkan wakaf berupa aset tidak bergerak. Padahal, wakaf pada masa Nabi SAW adalah wakaf perkebunan, atau jenis wakaf yang nilai produktivitasnya tinggi, sehingga dapat memenuhi kebutuhan tertentu secara berkelanjutan. Namun, wakaf yang produktif sebagaiman yang dibayangkan, belum menjadi tren. Sebab, perkembangan ekonomi kita terpisah dengan perkembangan keagamaan. Oleh sebab itu, pemerintah mencanangkan GNWU guna menghidupkan kembali vitalitas tradisi wakaf bagi kehidupan masyarakat Muslim.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf juga telah memperluas definisi harta benda wakaf. Berwakaf kini tidak hanya terbatas melalui benda tidak bergerak saja, seperti tanah dan bangunan yang selama ini telah populer. Namun juga meliputi benda bergerak seperti uang, kendaraan, mesin, logam mulia, dan surat berharga Syariah. Intinya, Undang-undang tentang wakaf ini telah memberikan keleluasaan bagi umat Islam untuk turut serta dalam program wakaf tanpa perlu lagi menunggu menjadi orang kaya yang memiliki aset properti melimpah.

Wakaf uang diproyeksikan sebagai wakaf produktif yang akan menghasilkan surplus yang berkelanjutan. Surplus wakaf produktif ini nantinya menjadi sumber dana abadi bagi pembiayaan kebutuhan umat, seperti pembiayaan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Jadi, pengelolaan wakaf uang bertujuan untuk melestarikan surplus dari investasi asset wakafnya, sehingga manfaat dari pokok wakaf itu dapat terus diperoleh secara terus menerus. Dalam konteks ini, wakaf adalah modal pokoknya tetap dan hasilnya dapat disedekahkan. Jadi, wakaf produktif adalah sebuah skema pengelolaan donasi wakaf dari umat, hal ini merupakan salah satu upaya revitalisasi tradisi wakaf yang sebelumnya hanya berkembang pada asset tidak bergerak.

Hal ini tentu tidak bertentangan sama sekali dengan perinsip wakaf dalam Islam, yaitu mensedekahkan hasil pengelolaannya dan menjaga keutuhan asetnya. Nabi SAW pernag menyarankan Uamr RA untuk mengelola aset sedekahnya dengan cara itu. Beliau bersabda, jika kamu berkehendak, tahan pokoknya dan sedekahkan hasilnya. Dengan demikian, harta wakaf bisa awet untuk dimanfaatkan selama-lamanya karena mengalirkan manfaat secara berkesinambungan. Amal wakaf juga merupakan ‘shadaqah jariyah’ yang disebutkan pahalanya akan terus mengalir. Maka dari itu, pengelolaan wakaf itu sangat penting dan paling menentukan keberhasilan optimalisasi potensi wakaf.

Baca Juga  Medsos Bukan Ruang Untuk Menghujat

Dalam sejarah umat Islam, potensi wakaf tidak pernah disia-siakan begitu saja. Wakaf memainkan peran ekonomi dan sosial yang sangat penting dalam sejarah Islam, wakaf berfungsi sebagai sumber pembiayaan bagi masjid-masjid, sekolah-sekolah, pengkajian dan penelitian, rumah-rumah sakit, pelayanan sosial, bahkan pertahanan negara.

Lembaga wakaf menjadi pusat peradaban Islam, layanan yang ditawarkannya tumbuh sangat beragam. Wakaf merupakan sistem kesejahteraan klasik yang digunakan baik untuk mengembangkan ekonomi negara, maupun menjamin kondisi kesejahteraan banyak masyarakat Muslim. Bagi umat Islaam, lembaga wakaf merupakan fasilitas yang dapat dinikmati setiap orang dari buaian hingga liang lahat. Dalam A Social History of Ottoman Istanbul (2010:130) misalnya, digambarkan bahwa sebagian besar kehidupan masyarakat Muslim dibentuk oleh wakaf.

Ciri-ciri fisik kota kaum Muslim sangat erat dengan aset wakaf. Dilahirkan di rumah wakaf, tinggal di perumahan wakaf, makan dan minum dari dapur wakaf, membaca di perpustakaan wakaf, mengajar di sekolah wakaf, mengambil upah dari wakaf, sampai akhirnya dikuburkan dalam pemakakaman wakaf. Singkatnya, Ebru Boyar and Kate Fleet mencatat bahwa kehidupan di Istanbul yang tanpa lembaga wakaf hampir tidak mungkin terbayangkan.

Optimalisasi wakaf memang begitu mengesankan, Ibn Baá¹­uá¹­ah juga sempat mengabadikan pengalamannya yang menemukan banyak sekali sumbangan selama perjalanannya di Damaskus pada abad ke-14. Dalam The Travels of Ibn Battuta, ia menjelaskan bahwa jenis-jenis wakaf di Damaskus dan pengalokasiannya begitu banyak. Ada wakaf yang menghasilkan sumbangan berupa bantuan menjalankan ibadah Haji, menyediakan pakaian pernikahan kepada anak perempuan, membebaskan budak, bahkan sumbangan bagi para musafir berupa makanan, pakaian, dan biaya transportasi ke negara mereka juga bersumber dari surplus wakaf.

Menariknya, menurut catatan perjalana Ibnu Batutah itu, pembiayaan pembangunan infrastuktur publik juga didukung oleh wakaf, seperti perbaikan dan pengerasan jalan. Sehingga jalur di Damaskus sangat modern, ada trotoar di kedua sisinya sebagai tempat pejalan kaki berjalan, sementara pengendara menggunakan jalan raya di tengahnya.

Dengan demikian, peran wakaf sangat vital dalam kehidupan masyarakat Muslim sepanjang sejarah peradaban Islam. Umat Islam di negeri ini mungkin telah cukup lama menelantarkan sumber peradaban dari potensi wakaf yang begitu besar ini. Oleh sebab itu, revitalisasi tradisi wakaf sangat penting dicanangkan. Kita harus segera mengoptimalkan manfaat dari potensi wakaf yang kita miliki, dan menghidupkan kembali vitalitas wakaf dalam kehidupan kita. Wakaf uang yang berkembang belakangan ini, menciptakan peluang yang unik bagi kemajuan investasi di bidang keagamaan, pendidikan, layanan sosial, dan pemberdayaan masyarakat. Wakaf uang adalah salah satu upaya untuk revitalisasi tradisi wakaf di negeri ini.

Selvina Adistia
Selvina Adistia
Redaktur Islamramah.co. | Pegiat literasi yang memiliki latar belakang studi di bidang Ilmu al-Quran dan Tafsir. Menuangkan perhatian besar pada masalah intoleransi, ekstremisme, politisasi agama, dan penafsiran agama yang bias gender.
Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.