TNI-Polri Bersatu Tumpas Ekstremisme

KolomTNI-Polri Bersatu Tumpas Ekstremisme

Demi memperkuat pertahanan dan keamanan bangsa, TNI-Polri harus bersinergi dalam melakukan segala aktivitas kenegaraan. Terutama bersatu dalam menumpas paham-paham yang dinilai ekstrem. TNI-Polri adalah alat negara yang berfungsi melindungi negeri ini dari ancaman berbahaya yang datang dari luar maupun dalam negeri. Maka dari itu, TNI-Polri harus bersatu menumpas ekstremisme, demi memperkuat pertahanan serta mewujudkan keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum di negeri ini.

Sementara itu, setelah dilantik menjadi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyambangi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, di Mabes TNI, Minggu (31/1/21). Hal tersebut dilakukan, karena untuk meningkatkan sinergitas dan solidaritas antara TNI-Polri yang selama ini sudah terjalin. Kemudian, Panglima TNI dalam kesempatan itu, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan Kapolri dan sejumlah pejabat kepolisian lainnya. Panglima TNI pula menegaskan, TNI akan mendukung penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Polri, demi terciptanya Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

Kekompakan TNI-Polri sudah tidak diragukan lagi. Dari waktu ke waktu, mereka selalu solid dalam menjalankan tugas negara. Memang, mereka adalah lembaga yang berbeda, tetapi tugas mereka tidak dijauhkan dari perbedaan itu. Saat ini, keduanya harus banyak menjalin hubungan kerja sama maupun penugasan dalam hal pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Diperlukan sinergitas TNI dan Polri demi melahirkan keinginan bersama, yakni menumpas ekstremisme di negeri tercinta ini.

Di samping itu, karena didasari semakin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di negeri ini. Kemudian, telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) No 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.

Adanya peraturan tersebut, justru akan mempermudah tugas TNI-Polri. Sebab, peraturan tersebut akan digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan serta penanggulangan ekstremisme yang berbasis kekerasan dan mengarah pada terorisme. Nantinya, serangkaian kegiatan itu akan dilakukan secara sistematis dan terencana oleh pihak berwajib agar pencegahan dan penanggulangan itu berjalan dengan lancar. Kita berharap dengan adanya peraturan tersebut, negeri ini menjadi aman dari segala bentuk ancaman dari luar dan dalam negeri, sehingga masyarakat merasa nyaman tinggal di negeri ini.

Baca Juga  Gus Nadir: Tetap Juara Ramadhan di Negeri Minoritas Muslim

Demi mewujudkan tujuan negara, yang tercantum dalam paragraf keempat UUD Tahun 1945, maka keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara harus tetap terjaga. TNI dan Polri adalah alat negara yang memiliki peran dan fungsi mempertahankan dan menjaga keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebenarnya TNI dan Polri adalah instansi yang berbeda, tetapi keduanya memiliki kesamaan tugas, salah satunya yaitu menjaga negeri dari segala ancaman. TNI sebagai alat pertahanan negara dan Polri sebagai alat keamanan negara. Keduanya merupakan kekuatan utama bangsa ini.

Sementara itu, setelah dibubarkan dan dilarangnya keberadaan organisasi ekstremis di negeri ini, seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Front Pembela Islam (FPI), dan lainnya. Menjadikan simpatisan kelompok tersebut tidak memiliki tempat untuk melakukan tindakan yang dinilai mengancam negara. Di sini, kita harus mewaspadai gerakan baru dari mereka, yang memungkinkan mereka membuat kelompok atau organisasi baru untuk aksi-aksi berikutnya. Atau, bisa juga mereka akan membuat gerakan bawah tanah yang membahayakan negeri.

Dengan demikian, tugas TNI-Polri adalah membendung dan mencegah itu semua. Kemudian, TNI-Polri perlu bersatu dan bersinergitas dalam menumpas semua tindakan yang ada unsur ekstremisnya. Sebab, kedua instansi tersebut memiliki tugas untuk menjaga negara ini. Selain itu, masyarakat pula harus bisa diajak kerja sama dengan pihak berwajib, seperti melaporkan segala kegiatan yang diduga ada unsur ekstremisnya. Dengan demikian, jika ekstremisme hilang dan pergi dari negara ini, maka kita dapat hidup aman dan nyaman.

Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.