Menunggu Fatwa Halal Vaksin Covid-19

KolomMenunggu Fatwa Halal Vaksin Covid-19

Vaksin Covid-19 telah tiba di Tanah Air sejak tanggal 6 Desember lalu. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memegang peran untuk mengawal aspek kehalalannya, fatwa ini masih kita tunggu hingga hari ini. Mengapa masyarakat Muslim dibuat menunggu fatwa halal ini?

Vaksin menjadi satu-satunya solusi dalam kondisi darurat Covid-19 ini. Penggunaan vaksin dengan kandungan halal ataupun haram, sudah dapat dipastikan boleh. Hal ini berdasarkan prinsip fikih adh-Dharurat tubihu al-mahzhurat (keadaan darurat membolehkan yang dilarang). Mayoritas ulama memperbolehkan penggunaan zat yang mengandung keharaman dalam keadaan mendesak dan darurat.

Di antaranya Imam Nawawi, dalam kitabnya Al-Majmu’ ia memberikan argumentasi, berobat dengan benda najis diperbolehkan apabila belum menemukan benda suci. Kebijakan ini juga pernah dicontohkan Nabi SAW. Imam Syihabuddin al-Ramli pernah mengutarakan, bahwa demi kepentingan medis, Nabi SAW memperbolehkan suku Uraniyyin meminum air seni unta yang saat itu dipercaya sebagai obat.

Jadi, walaupun status vaksin tersebut misalnya tidak halal, tetapi jika penggunaannya darurat demi menghindari bahaya yang mengancam nyawa, maka vaksin itu menjadi boleh, bahkan wajib digunakan. Pendapat ini telah berulang kali ditandaskan dalam fatwa-fatwa MUI tentang imunisasi, salah satunya penetapan fatwa tentang diperbolehkannya menggunakan vaksinasi meningitis yang mengandung unsur babi.

Artinya, fatwa Halal MUI untuk vaksin Covid-19 ini, merupakan tuntutan dalam masalah administratif saja. Semua pihak tentu menyadari, melindungi masyarakat dari Covid-19 lebih utama dari sekedar melindungi kepentingan konsumen tentang jaminan produk halal, yang merupakan motif fatwa atau label halal MUI selama ini.

Tidak seperti negara muslim lain yang sigap menyatakan vaksin tidak perlu sertifikasi halal. Di negeri ini, fatwa halal vaksin Covid-19 penting, sebab pandangan halal-haram sangat kental dan mendominasi masyarakat Muslim Tanah Air. Keraguan masyarakat terhadap kesyar’ian imunisasi misalnya, masih menjadi hambatan terbesar dalam program pemberian imunisasi hingga saat ini. Padahal, MUI telah mengeluarkan fatwa tentang kehalalan dan kewajiban imunisasi. Tidak heran, saat Keadaan Luar Biasa (KLB) PD3I 2017 lalu, publik diramaikan oleh berita beberapa sekolah berbasis agama dan kalangan religius, menolak vaksinasi MR (Measles Rubbela) yang menjadi program pemerintah.

Selama ini, agama bagi masyarakat kebanyakan adalah soal halal-haram saja, dua sisi hitam putih inilah yang menjadi pusat perhatian kalangan mayoritas negeri ini. Dalam sejarah, hanya dengan isu lemak babi pada produk makanan dan kosmetik, stabilitas ekonomi nasional terusik hingga nyaris lumpuh di tahun 1988. Banyak produsen makanan yang mengalami kemerosotan omset secara drastis, mereka juga harus mengeluarkan banyak sekali modal untuk memasang iklan klarifikasi bahwa produknya tidak haram.

Berdasarkan pola gejolak masyarakat yang seperti ini pula, MUI berinisiatif mendirikan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LP POM) pada tahun 1989. Sejak itu, label halal menjadi simbol yang kuat untuk meredam sikap gampang panik masyarakat Muslim.

Baca Juga  Ayo Bangkit, Masyarakat Sipil!

Umat Islam negeri ini memang terlalu menganggap fikih sebagai satu-satunya tonggak keagamaan. Ajaran Islam direduksi kedalam ajaran fikih saja, inilah penyebab bekunya masyarakat Muslim yang diperingatkan oleh para pemikir Islam. Daya dorong, tenaga, dan ketangkasan agama yang hidup, membeku menjadi satu sistem formil belaka. Bung Karno pernah mengkritik tipe masyarakat ‘mandek’ yang terlalu fikih-oriented seperti ini, ia secara tegas menolak perikehidupan agama yang terlalu mendasarkan diri kepada fikih semata.

Dalam artikelnya yang berjudul Islam Sontoloyo, Bung Karno melontarkan kritik keras kemunduran Umat Islam akibat hanya sibuk memikirkan masalah fikih, sekaligus melupakan banyak dimensi keislaman lainnya. Dalam kacamata Bung Karno, jiwa masyarakat Muslim yang terlalu mementingkan kulit saja, tidak mementingkan isi, telah memadamkan ‘Api Islam’.

Maka dari itu, dibanding mengimplementasikan larangan Islam yang sifatnya subtantif, masyarakat Muslim cenderung lebih peka terhadap masalah larangan yang bersifat simbolik. Misalnya, makan daging babi walau hanya sebesar biji asampun, kata Bung Karno, seseorang akan langsung dituduh kafir! Sedangkan menghina si miskin, makan haknya anak yatim, memfitnah orang lain, musyrik di dalam pikiran atau perbuatan, tidak jadi masalah penyimpangan agama yang diperhatikan lebih serius daripada masalah makan babi.

Seperti sepanjang tahun 2020 ini, para ulama dan masyarakat Muslim kebanyakan hanya disibukkan dengan urusan fikih dan halal haram. Berdebat masalah legitimasi penutupan masjid, shaf shalat dengan physical distancing, atau memperdebatkan apakah Covid-19 ujian atau azab Tuhan. Umat Islam sibuk meributkan ini, di saat peradaban lain berlomba-lomba memecahkan masalah sesungguhnya, yaitu wabah Covid-19. Sedikit sekali perhatian dunia Islam pada kegiatan untuk membebaskan masyarakat dari Covid-19, diantaranya melalui penelitian ilmiah untuk menemukan penawarnya. Inilah gambaran kejumudan dan kelemahan umat Islam yang tidak mampu menghadapi masalah kehidupan yang sebenarnya.

Walhasil, lembaga keulamaan kita saat ini memang baru mampu melayani umat dengan fatwa halal haram, belum dengan fatwa-fatwa transformatif yang mencirikan ‘Api Islam’. Sehingga, MUI menerbangkan ulama dan zu’amanya ke negeri China, sekadar untuk memeriksa kehalalan proses produksi Vaksin Covid-19 yang dipesan Indonesia, tidak sekalian untuk mempelajari ilmu vaksinnya. Sebagaimana kata sebuah riwayat hadis, tuntutlah ilmu sampai ke negeri China. Oleh karena itu, tidak heran jika saat ini kita menunggu fatwa halal vaksin Covid-19, bukan fatwa tentang pentingnya kontribusi umat Islam untuk menciptakan vaksin.

Selvina Adistia
Selvina Adistia
Redaktur Islamramah.co. | Pegiat literasi yang memiliki latar belakang studi di bidang Ilmu al-Quran dan Tafsir. Menuangkan perhatian besar pada masalah intoleransi, ekstremisme, politisasi agama, dan penafsiran agama yang bias gender.
Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.