Nasionalisme Kita, Menjamin Toleransi Beragama

KolomNasionalisme Kita, Menjamin Toleransi Beragama

Mencinta Tanah Air adalah wujud nasionalisme yang tidak dapat diganggu gugat. Apalagi dalam urusan kemanusiaan, keadilan sosial, dan toleransi antar-agama. Agama, sebagaimana kita ketahui, semua mengajarkan kita untuk merawat keberagaman, keadilan, dan menjunjung tinggi kemanusiaan. Jika kemanusiaan terusik, maka sebagai manusia beragama, kita patut untuk menentang. Jika keadilan tidak ditegakkan, meminjam istilah Wiji Thukul, maka hanya ada satu kata, “Lawan”. Begitulah hakikat nasionalisme, mencintai Tanah Air dengan segala keindahan dan keniscayaan yang diciptakan Tuhannya.

Hal ini selaras dengan nasionalisme kita, nasionalisme yang kata Bung Karno, meminjam istilah Gandhi adalah kemanusiaan. Gagasan nasionalisme adalah ilham lahirnya negara-negara baru di seluruh dunia pada abad ke-20. Namun, uniknya di Indoensia, nasionalisme sebagai gagagasan negara bangasa tidak hanya sebagai ilham terhadap kemerdekaan, tetapi juga mampu berdialog dengan agama. Kesadaran nasionalisme kita yang demikian, tidak sekonyog-konyong lahir, melainkan hasil dari pergumulan panjang serta berbarengan dengan masuknya paham-paham transnasional di tengah perubahan sosial awal abad ke-20 M.

Seperti Islam, yang pernah direpresentasikan menjadi alat perlawanan oleh SI, NU, dan Muhammadiyah dalam perlawanan melawan kolonialisme dan imperialisme. Gerakan-gerakan keagamaan seperti ini, yang ditangkap ide dan gerakannya oleh Bung Karno sebagai “isme” baru dengan menyebutnya “Islamisme”. Karena itu, tidak mengherankan jika nasionalisme kita memiliki titik temu dengan agama-agama, khususnya Islam. Kebangsaan kita, mengamanatkan agama dan negara dalam kedudukan yang sejajar, sebab keduanya secara historis dan posisi sangat penting dalam memperkuat kehidupan bernegara. Jadi, tidak salah jika Indonesia dibentuk sebagai negara yang dijiwai oleh semangat beragama dan nasionalisme. Dan nasionalisme kita adalah nasionalisme yang menjamin toleransi beragama.

Namun yang menjadi persoalan, kasus-kasus intoleransi khususnya beragama, kok masih saja terjadi di Indonesia? Setara Institute sebagaimana dalam risetnya, Selasa (29/9/2020) mencatat ada beberapa peristiwa menonjol terkait pelanggaran keyakinan beragama dan ekspresi intoleransi. Pertama, pelarangan pembangunan fasilitas rumah dinas pendeta di Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) Kecamatan Napagaluh, Kabupaten Aceh Singkil pada 1 September 2020. Kemudian, gangguan sekelompok orang intoleran atas ibadah terhadap jemaat HKBP KSB di Kabupaten Bekasi pada 13 September 2020. Munculnya penolakan ibadah dilakukan oleh sekelompok warga Graha Prima Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor terhadap jemaat dari Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) pada 20 September 2020. Dan terakhir, pelarangan ibadah bagi umat Kristen di Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto pada 21 September 2020. Rangkaian kejadian tersebut menandakan peningkatan aksi intoleransi dan kekerasan dalam berkeyakinan beragama. Bahkan, Setara mencatat sejak tahun politik nasional 2019, ada kecenderungan peningkatan ekspresi intoleransi dan diskriminasi terhadap kelompok-kelompok agama minoritas.

Baca Juga  Jaga Kedamaian Bulan Sya'ban

Jelas, hal demikian telah melenceng dan mencoreng prinsip dari nasionalisme kita. Nasionalisme kita, sebagaimana terkristal dalam Pancasila dan ditafsirkan apik oleh UUD 1945 secara tegas menolak terhadap hal-hal yang bersifat memicu intoleransi dan disintegrasi bangsa. Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) tegas mengatakan, “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Adanya sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila, tidak lain sebagai representasi jika masyarakat kita adalah masyarakat yang beragama. Masyarakat yang memercayai adanya keesaan Tuhan, sehingga agama dapat menjadi ruh dalam praktik berbangsa-bernegara. Namun, jika dalam praktiknya demikian, agama dijadikan alat menebar kebencian dan mendiskriminasi agama lain, jelas sama sekali tidak dibenarkan. UUD 1945 menjamin hal itu, Pasal 29 ayat 2 berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Hal ini pula, yang menjadi alasan kenapa dulu para pendiri bangsa bersepakat menjadikan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai asas berbangsa-bernegara. Karena, Indonesia bukanlah negara sekuler. Kebangsaan kita adalah titik temu antara agama dan negara, agar berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah (sejajar), bukan mendikotomi keduanya dalam berbangsa-bernegara. Karena itu, sudah barang tentu Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain” harus di lestarikan dan ditegakkan.

Kita harus sadar, Indonesia lahir bukan karena satu golongan, tetapi atas campur tangan banyak golongan (antar-suku, ras, agama, dan bahasa). Dan ini adalah keniscayaan yang mesti disyukuri serta dirawat oleh semua kalangan, tanpa terkecuali. Dengan dalih apapun, menebar kebencian terhadap agama lain, mendiskriminasi, dan apalagi sampai membakar tempat peribadatan, jelas tidak dapat dibenarkan. Kita harus memberangus sifat-sifat yang tidak mencerminkan sebagai umat beragama itu. Karena, hakikat beragama adalah kemanusiaan.

Pendek kata, nasionalisme kita tidak mengenal tindak-tanduk seperti itu. Nasionalisme kita, adalah nasionalisme yang menjamin dan menjunjung tinggi toleransi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan beragama.

Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.