Yuk Ngaji Feminisme Islam

KolomYuk Ngaji Feminisme Islam

“Prestasi tertinggi seorang perempuan adalah menjadi melayani suami dan anak-anaknya di rumah”, begitu inti ceramah para ustadz ketika membahas soal peran perempuan. Tingginya stereotyping dari masyarakat soal karir, pakaian, pendidikan tinggi, kepemimpinan, ataupun otonomi Muslimah, masih menjadi masalah sosial perempuan.

Narasi keagamaan sering melegitimasi hal-hal yang mengekang kebebasan perempuan. Misalnya, mengasumsikan peran perempuan di ranah publik, sebagai sebuah peran yang melanggar kodrat dan tidak Islami. Sedangkan, bagi sebagian Muslimah dewasa ini, standar tradisional itu kadangkala menjadi momok bagi ghirah perempuan untuk mengejar kemajuan. Legitimasi agama yang bias jender membuat para perempuan Muslimah bosan dan gerah. Akibatnya, banyak pula berpaling dari ajaran agama karena merasa ajaran agama tidak lagi mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan perempuan.

Memang, pemberdayaan perempuan di negeri ini menghadapi sejumlah kendala. Dalam bidang agama khususnya, Siti Musdah Mulia menyebutkan di dalam bukunya yang berjudul Muslimah Reformis, bahwa masalah utama pembangunan perempuan di antaranya adalah rendahnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai nilai-nilai agama yang berkaitan dengan peran dan fungsi perempuan. Ditambah lagi masih banyaknya penafsiran ajaran agama yang merugikan kedudukan dan peranan perempuan.

Persoalan minimnya pengetahuan tentang ajaran Islam yang berorientasi pada nilai-nilai kesetaraan jender dan persoalan perempuan yang aktual dan relevan, dapat diatasi dengan ngaji Feminisme Islam. Mengkaji atau mempelajari pemahaman tentang konsep kesetaraan jender dengan prinsip-prinsip yang bersumber dari Islam. Pada dasarnya, teori-teori Feminisme memang muncul dari Barat. Hal ini kerap membuat kita alergi dan khawatir dengan term-term feminisme.

Namun, feminisme Islam berbeda dan memiliki basisnya sendiri. Penafsiran agama selama ini diakui terjalin berkelindan dengan budaya patriarki, sehingga telah menyebabkan ketimpangan relasi antara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat. Pada era mutakhir kini, timbul kesadaran dan upaya rekonstruksi untuk menyeimbangkan, melalui penafsiran ulang (reinterpretasi) teks-teks agama.

Jadi, feminisme Islam adalah suatu kesadaran untuk menemukan nilai-nilai keseimbangan dan kesetaraan jender dari sumber primer Islam, al-Qur’an dan hadits. Menyaring unsur-unsur yang bertentangan atau sudah tidak relevan dengan aturan sosial dan adat kebiasaan. Dengan demikian, nilai-nilai agama dapat menjadi landasan moral dan etik bagi kemajuan apapun yang dicapai oleh masyarakat, terutama oleh kaum perempuannya. Para cendekiawan Muslim masa kini sangat yakin bahwa Islam adalah agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, termasuk pula keadilan jender.

Di dalam al-Quran, terdapat lebih banyak ayat-ayat yang sangat jelas mempromosikan kesetaraan hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan. Seperti firman Allah, Sungguh, laki-laki dan perempuan Muslim, laki-laki dan perempuan Mukmin, laki-laki dan perempuan yang tabah, laki-laki dan perempuan yang khusyu’, laki-laki dan perempuan yang memberi sedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang mengingat Allah, bagi mereka Allah menyediakan pahala yang besar. (QS. al-Ahzab: 35). Apabila di hadapan Allah saja laki-laki dan perempuan setara, mengapa di hadapan manusia justru tidak?

Penulis buku Contemporary Islam and the Challenge of History, yaitu Yvonne Yazbeck, terkesan pada fakta bahwa dalam sejarah panjang umat manusia, al-Quran adalah sumber nilai yang pertama kali menggagas konsep keadilan jender. Tidak satupun kebudayaan dan peradaban dunia yang berkembang di sekitar pada masa turunannya al-Quran, seperti Yahudi, Romawi, Cina, India, Persia, Kristen, dan Arab pra Islam, yang menempatkan perempuan lebih bermartabat dan lebih terhormat daripada nilai-nilai yang diperkenalkan oleh al-Quran.

Baca Juga  Puasa Sebagai Perisai

Oleh karena itulah, masyarakat muslim memang sudah selayaknya terbuka pada kajian-kajian kritis terhadap teks-teks keagamaan, baik al-Quran maupun hadis, yang secara literal menampakkan ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan. Kita membutuhkan alternatif penafsiran klasik yang cenderung mempertahankan makna literal teks-teks yang tampak patriarkhis tersebut. Kajian kritis ini telah dilakukan secara intens oleh beberapa tokoh feminis Muslim, seperti Fatima Mernissi, Amina Wadud Muhsin, Riffat Hassan dan Asghar Ali Engineer.

Selama ini, kita memang patut curiga atas suara religius yang terasa merendahkan status perempuan, seperti adanya stigma masyarakat Muslim yang menganggap perempuan sebagai sumber sumber godaan (fitnah), sehingga melahirkan norma-norma yang mengekang kebebasan sosial perempuan. Hal ini bagi Khaleed Abou Fadl dinyatakan sebagai tindakan pembatasan dan perampasan hak dan otonomi perempuan. Fatwa bias jender merupakan produk kaum puritan yang diklaim sebagai representasi hukum Tuhan, padahal sebenarnya tidak mencerminkan penafsiran yang adil terhadap al-Quran dan hadis Nabi. Hal demikian telah mencederai Islam yang jelas-jelas menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan, kebebasan, dan keadilan.

Di negeri kita sendiri saat ini, kita dapat memperoleh wawasan fikih maupun tafsir agama yang berorientasi pada kesetaraan jender dari beberapa tokoh besar, seperti Quraish Shihab, KH. Nasarudin Umar, KH. Husain Muhammad, Musdah Mulia, dan banyak lainnya, melalui ceramah maupun karya-karya tertulis mereka. Pemikiran Islam berkeadilan jender dianggap cocok dengan perkembangan keberislaman masyarakat di negeri ini. Kajian agama era kontemporer saat ini sangat memperhatikan nilai-nilai penghapusan ketidaksetaraan, ketidaksejajaran dan ketidakadilan, yang meliputi kehidupan manusia.

Dengan ngaji wawasan keislaman tentang kesetaraan dan keadilan jender, Muslimah akan menyadari kemuliaannya, kekuatannya dan keberdayaannya di tengah masyarakat. Mengkaji pemikiran feminisme Islam pasti membantu kita untuk menyadari, misalnya, inferioritas perempuan bukan sesuatu yang alamiah, melainkan dipengaruhi oleh konteks sosial budaya tertentu, sebagaimana dijelaskan Abou el Fadl. Asumsi perempuan lemah, kurang cerdas dibanding laki-laki, ia lebih emosional, merupakan konstruksi sosial-budaya patriarkis yang sengaja dihembuskan, sehingga kita lebih percaya diri, peka potensi yang kita miliki, dan turut berkontribusi positif dalam keseharian.

Dengan demikian, ngaji feminisme Islam itu perlu agar proses perubahan zaman yang sedang berlangsung tidak menjerat dan membawa kemerosotan derajat dan martabat kaum perempuan, khususnnya Muslimah. Setiap orang harus memperhatikan nilai ajaran agama yang berfungsi sebagai tolak ukur untuk menentukan kebenaran dan keabsahan sesuatu perbuatan, dalam hal ini adalah prinsip-prinsip universal ajaran Islam yang sesuai dengan perkembangan zaman. Sesungguhnya Islam mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan perempuan. Yuk ngaji feminisme Islam!

Selvina Adistia
Selvina Adistia
Redaktur Islamramah.co. | Pegiat literasi yang memiliki latar belakang studi di bidang Ilmu al-Quran dan Tafsir. Menuangkan perhatian besar pada masalah intoleransi, ekstremisme, politisasi agama, dan penafsiran agama yang bias gender.
Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.