Radikalisme dan Ekstremisme, Ancaman Bangsa Kita

KolomRadikalisme dan Ekstremisme, Ancaman Bangsa Kita

Paham radikalisme dan ekstremisme masih menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan berbangsa dan bernegara. Di mana, penyebarannya saat ini menjadi semakin mudah, bukan hanya dilakukan dengan cara tatap muka. Tetapi juga menjadikan media sosial sebagai sarana dalam menyebarkan paham-paham tersebut. Seperti ideologi radikal ISIS dan ekstremisme kelompok teroris, sebagaimana ledakan yang terjadi di Monas, Jakarta Pusat, pada 3 Desember 2019.

Radikalisme adalah suatu ideologi, gagasan atau paham dengan cara ingin melakukan perubahan pada sistem sosial dan politik dengan menggunakan cara-cara kekerasan. Sedangkan, Ekstremisme secara umum dipahami sebagai bentuk berkeyakinan yang sangat kuat pada suatu pandangan, ajaran atau konsep tertentu, yang seringkali memunculkan sikap yang melampaui kewajaran.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah menetapkan empat kriteria seseorang yang telah terpapar radikalisme berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme. Pertama yaitu, Anti-Pancasila. Di mana, kelompok radikal tidak mengakui Pancasila sebagai ideologi dan ingin mengubah paham dasar Indonesia dari Pancasila menjadi negara khilafah. Pancasila bagi mereka adalah thaghut (berhala). Kedua yaitu, Anti-Kebhinekaan.

Di mana, kelompok radikal tidak siap menerima banyaknya perbedaan yang ada di Indonesia, yang terdiri dari berbagai macam suku, agama dan ras. Ketiga yaitu, Anti-NKRI. Kelompok radikal ingin mengganti NKRI, dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjadi Negara Kesatuan Republik Islam. Keempat yaitu, Anti-UUD 1945. Kelompok radikal ingin mengganti Undang-undang Dasar yang menurut mereka buatan manusia ini dengan kitab suci al-Quran.

Menanggapi ancaman radikalisme dan ekstremisme, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemblokiran konten internet yang memuat radikalisme dan terorisme sebanyak 11.803 dari tahun 2009 sampai tahun 2019. Dan konten terbanyak yang diblokir yaitu dari facebook dan instagram, yakni sebanyak 8.131 konten. Bagi Kominfo, konten-konten radikalisme dan ekstremisme menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan berbangsa dan bernegara, khusunya generasi muda.

Baca Juga  Puasa Ibadah Istimewa

Hal itu diperkuat oleh Wawan Purwanto selaku juru bicara Badan Intelijen Negara (BIN) mengatakan: anak-anak muda yang berusia 17-24 tahun, menjadi target utama penyebaran paham radikalisme dan ekstremisme, karena masih dalam fase mencari jati diri, jadi mudah untuk dipengaruhi.

Masyarakat saat ini, khusunya anak-anak muda, sangat gampang terpapar paham radikalisme dan ekstremisme, karena penyebarannya yang melalui media sosial membuat paham ini sangat sulit untuk dicegah. Generasi muda cepat menerima informasi apa saja dan sulit untuk membedakan mana informasi hoaks atau tidak di media sosial.

Maka dari itu, semua anak bangsa, harus bekerjasama untuk mencegah penyebaran paham-paham terlarang tersebut. Masyarakat harus selalu diberikan pemahaman dan kesadaran mengenai bahaya dari radikalisme dan ekstremisme terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Bangsa ini, harus terhindar dari ancaman ISIS yang mengatasnamakan agama Islam dalam melakukan pembunuhan dan pembantaian kepada manusia. Apalagi, gerakan-gerakan teroris yang merebak di Tanah air. Mari, jaga bangsa kita dari ancaman radikalisme dan ektremisme.

Oleh: Elsa Puspa Mega

Artikel Populer
Artikel Terkait