Pancasila dan Toleransi Beragama

KolomPancasila dan Toleransi Beragama

Munculnya berbagai aksi teror dan radikalisme agama, yaitu disebabkan oleh ajaran-ajaran agama yang selama ini disalahpahami, persoalan kesejahteraan di masyarakat, seperti kemiskinan dan kesenjangan sosial, serta adanya ideologi agama. Yang mana, semuanya harus diakui sebagai persoalan kerukunan hidup beragama yang serius dan harus kita hadapi, juga lawan bersama.

Selama ini, Indonesia memiliki keragaman agama dan budaya. Indonesia mengakui ada enam agama yang dianut oleh masyarakatnya yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Yang mana, karena keragamannya tersebut Pancasila hadir sebagai titik temu dari berbagai perbedaan, agar dapat terwujudnya persatuan dan kerukunan.

Pada hakikatnya, toleransi merupakan suatu sikap saling menghargai, memahami, menghormati, dan menerima berbagai bentuk perbedaan yang dimiliki oleh individu atau kelompok lain, baik dalam hal agama, kepercayaan, budaya, maupun yang lainnya.

Pada sila pertama yaitu, “Ketuhanan Yang Maha Esa”, yang memiliki makna, percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, saling menghormati kebebasan dalam menjalankan ibadah, menjamin warga negara untuk memeluk dan beribadah sesuai kepercayaanya, tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan tertentu kepada orang lain, serta saling menghormati dan bekerjasama antarpemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda, sehingga terbina kerukunan hidup.

Kemudian, Sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” menjadi sangat relevan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, karena sila tersebut telah mengakomodir semua kepentingan golongan yang melibatkan ratusan etnis, budaya, dan beberapa agama.

Selain itu, dalam Undang-Undang Dasar NRI 1945 pasal 29 ayat (2) yang berbunyi bahwa, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Artinya, pasal ini menjamin prinsip tidak ada paksaan dalam memeluk agama dan keyakinan.

Baca Juga  Gejala Khilafah dari Tren Pasar Muamalah

Pancasila dan UUD NRI 1945 yang menjadi norma dasar hubungan antarindividu, sudah jelas mengakui hak setiap orang untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing, sehingga tindakan kekerasan yang dilakukan oleh individu atau kelompok lain, merupakan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi dan tata hukum Negara Republik Indonesia.

Sikap toleransi harus ditanamkan sejak dini. Lingkungan keluarga dan sekolah memiliki peran penting dalam menumbuhkan sikap toleransi. Dimulai dengan menanamkan nilai-nilai spiritual yang kuat, memberikan teladan yang baik, memberikan pemahaman mengenai persamaan dan perbedaan satu sama lain, menanamkan sikap empati dari hal kecil, serta mengulas hal-hal positif dan negatif dari berbagai media pembelajaran, seperti buku atau film.  

Dengan demikian, menghormati hak asasi manusia merupakan tugas bersama sebagai warga negara Indonesia tanpa pandang “bulu”. Melalui sila pertama yaitu, “Ketuhanan Yang Maha Esa” ini, seluruh penganut berbagai agama, harus mengamalkan nilai, aturan, kewajibannya, sehingga mampu bersikap dan bertindak sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, secara rukun, damai, dan toleransi.

Oleh: Elsa Puspa Mega

Artikel Populer
Artikel Terkait