Ramadhan Tahun Ini Shalat Tarawih di Rumah

BeritaRamadhan Tahun Ini Shalat Tarawih di Rumah

ISLAMRAMAH.CO, Penyebaran virus Corona baru atau Covid-19 makin meluas di Indonesia. Masyarakat diminta untuk tetap mematuhi protokoler pencegahan virus, seperti tidak keluar rumah kecuali karena urusan darurat, rutin mencuci tangan, menjaga jarak dengan orang lain, dan tidak mudik. Selain itu, umat muslim juga diminta sementara waktu menunda pelaksanaan ibadah-ibadah keagamaan di masjid, termasuk shalat tarawih di bulan Ramadhan ini.

Dalam Surat Instrukti PBNU Nomor 3945/C.I.34/03/2020 tentang Protokol NU Peduli Covid-19 dan Surat Instrukti Nomor 3952/C.I.34/03/2020 pada 3 Maret 2020 atau 9 Sya’ban 1441 H, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengimbau pengurus NU, warga NU, dan masyarakat secara umum untuk menyambut gembira kedatangan bulan suci Ramadhan 1441 H. Meskipun demikian, PBNU juga menganjurkan masyarakat untuk menyelenggarakan shalat tarawih dan shalat idhul fitri di rumah masing-masing.

“Imbauan pelaksanaan ibadah Ramadhan di rumah ini disesuaikan dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah masing-masing sebagai ikhtiar NU untuk menahan laju dan memutus mata rantai sebaran Covid-19,” kata Ketua PBNU H Robikin Emhas sebagaimana dilansir nu.or.id.

Sebelumnya Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) mengeluarkan maklumat tentang Pelaksanaan Shalat Jumat di Daerah Terjangkit Covid-19 pada 19 Maret 2020. LBM PBNU mengimbau masyarakat untuk melaksanakan shalat zuhur di rumah masing-masing pada hari Jumat, yaitu pada daerah zona merah Covid-19.

LBM PBNU juga menganjurkan umat Islam di zona kuning untuk mengambil dispensasi (rukhshah) dalam syari’at Islam, yaitu memilih melaksanakan shalat zuhur di rumah masing-masing daripada shalat Jumat di masjid mengingat penyebaran dan bahaya virus corona.

Mengutip Kitab Al-Minhajul Qawim karya Ibnu Hajar Al-Haitami, LBM PBNU menyebutkan uzur yang dapat menggugurkan kewajiban mengikuti shalat Jumat dan kesunnahan menghadiri shalat jamaah termasuk shalat tarawih dan shalat idhul fitri, yaitu hujan yang dapat membasahi pakaian, salju, cuaca dingin baik siang maupun malam, sakit (berat) yang membuatnya sulit untuk mengikuti shalat Jumat dan shalat jamaah, dan kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwanya, kehormatan dirinya, atau harta bendanya.

Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.