Ngaji Maraqi Al-‘Ubudiyah: Menjaga Lisan Dari Perkataan Dusta (Bagian 2)

KhazanahNgaji Maraqi Al-‘Ubudiyah: Menjaga Lisan Dari Perkataan Dusta (Bagian 2)

ISLAMRAMAH.CO, Begitu juga bila ada barang titipan di rumahmu, lalu seorang zalim bertanya kepadamu untuk mengambilnya, maka wajib bagimu untuk berbohong dan menyembunyikannya. Karena, jika engkau berkata jujur, kemudian barang titipan itu diambil dan dirampas oleh orang zalim itu, maka wajib bagimu untuk menggantinya.

Seandainya engkau disuruh bersumpah mengenai barang titipan yang ada padamu, maka wajib hukumnya engkau bersumpah dengan kata-kata samar. Jika engkau tidak menggunakan kata yang samar, berarti engkau telah melanggar sumpah, dan wajib bagimu membayar kaffarah (tebusan). Ini menurut pendapat yang lebih kuat dan lebih shahih.

Demikian pula seandainya engkau ingin mengehntikan peperangan, atau mendamaikan orang-orang yang berselisih, atau membujuk orang yang tersakiti hatinya supaya mau memaafkan orang yang telah menyakitinya, bila itu semua tidak bisa kaulakukan kecuali dengan berdusta, maka pada saat itu berdusta tidak diharamkan.

Akan tetapi, lebih baik bagimu sebisa mungkin menghindari perkataan dusta karena dikhawatirkan akan menyebabkan terbiasa dusta, baik dalam kondisi darurat maupun tidak. Karena sejatinya berdusta itu hukumnya haram, kecuali untuk keperluan dan kepentingan mendesak di mana tujuannya tidak bisa tercapai kecuali dengan dusta.

Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.