Kenapa Hizbut Tahrir Dilarang di Timur-Tengah?

KolomKenapa Hizbut Tahrir Dilarang di Timur-Tengah?

Kabar larangan atau pencabutan izin organisasi Hizbut Tahrir Indonesia dimuat media-media Timur-Tengah. Kabar tersebut terbilang baru, bahkan terkesan terlambat jika dibandingkan dengan beberapa negara Timur-Tengah lainnya, yang sudah lama melarang organisasi Hizbut Tahrir. Indonesia tercatat sebagai negara ke-21 yang melarang organisasi Hizbut Tahrir.

Di Jordania yang merupakan basis utama gerakan ini, sejak pertama kali mendaftar pada tahun 1952 sebagai partai politik, Hizbut Tahrir langsung ditolak oleh pemerinah Jordania. Saat itu Hizbut Tahrir tidak mendaftar sebagai organisasi sosial kemasyarakatan, tetapi mendaftarkan diri sebagai partai politik.

Namun langkah yang diambil Hizbut Tahrir langsung ditolak karena dianggap bertentangan dengan konstitusi Jordania. Salah satunya, Hizbut Tahrir menentang nasionalisme yang sudah menjadi common platform seluruh warga negara. Di samping itu, Hizbut Tahrir menentang sistem dinasti yang sudah mapan. Ada beberapa hal lainnya yang dianggap dapat menerabas konstitusi yang sudah disepakati oleh berbagai faksi politik dan masyarakat.

Hizbut Tahrir dikabarkan mendapatkan celah untuk mengembangkan gerakannya di beberapa kawasan Palestina yang kekuasaannya berada di bawah otoritas Jordania, karena situasi obyektif Palestina yang memberikan ruang bagi kelompok apapun untuk tumbuh. Pada mulanya Hizbut Tahrir hanya sebagai kelompok pengajian setelah shalat Jumat. Lalu kemudian membuka cabang di beberapa daerah di Tepi Barat, terutama di kawasan pedalaman.

Pada tahun 1951, Taqiyuddin Nabhani mengikuti pemilu legislatif di Palestina. Tetapi ia kalah dari wakil Partai Ba’ast. Semua kandidat Hizbut Tahrir kalah, kecuali Ahmad Da’ur dari Tulkarem lolos ke parlemen setelah berkoalisi dengan Ikhwanul Muslimin.

Kekalahan tersebut ditengarai menjadi titik-balik bagi Hizbut Tahrir untuk meninggalkan gelanggang politik dan memilih jalur dakwah kultural. Mereka kembali menggariskan program untuk menguasai mimbar-mimbar masjid dan lembaga pendidikan keagamaan.

Selain itu, konflik internal yang terjadi di dalam Hizbut Tahrir menyebabkan eksistensi mereka di Palestina semakin tenggelam, yang menyebabkan beberapa pengurus terasnya mengundurkan diri, menyusul hijrahnya Taqiyuddin al-Nabhani ke Beirut. Pada tahun 1956, beberapa aktivis Hizbut Tahrir diusir dari Jordania sehingga aktivitas mereka mati total pada saat itu.

Kondisi obyektif yang terjadi di Jordania menjalar ke seantero negara di Timur-Tengah. Hampir tidak ada negara di Timur-Tengah yang kemudian memberikan ruang yang leluasa terhadap Hizbut Tahrir.

Ada dua alasan utama yang menjadi landasan kenapa Hizbut Tahrir dilarang di Timur-Tengah. Pertama, Hizbut Tahrir mempunyai ideologi khilafah, yang secara nyata bertentangan dengan realitas politik kontemporer. Di masa lalu, sebelum jatuhnya Dinasti Ottoman di Turki pada tahun 1923, khilafah masih menjadi sistem politik. Tetapi setelah itu, dunia Islam khususnya Timur-Tengah mengalami trauma politik yang sangat akut perihal kembalinya sistem khilafah.

Baca Juga  Warisan Kebaikan KH Jalaluddin Rakhmat

Namun Hizbut Tahrir tetap pada pendiriannya untuk menegakkan khilafah. Bukan hanya itu, Hizbut Tahrir telah menyiapkan konstitusi yang untuk kembali tegaknya khilafah. Hal tersebut dapat dibaca dengan saksama dalam karya-karya Taqiyuddin al-Nabhani, Pendiri Hizbut Tahrir, antara lain: Nidzam al-Hukm fi al-Islam, al-Nidzam al-Iqtishadi fi al-Islam, al-Nidzam al-Ijtima’i fi al-Islam, al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, al-Dawlah al-Islamiyyah, al-Khilafah, Inqadz Falestin, Kayfa Huddimat al-Khilafah, al-Fikr al-Islamy.

Di samping itu, di dalam buku-buku tersebut, Hizbut Tahrir secara eksplisit menentang nasionalisme dan konsep negara-bangsa. Argumen ini pula yang menyebabkan pemerintah Jordania menentang eksistensi Hizbut Tahrir yang mendaftar sebagai partai politik pada saat itu. Negara-negara Timur-Tengah lainnya pun mempunyai argumen yang sama, karena setelah jatuhnya Dinasti Ottoman sudah tidak mungkin lagi diterapkan sistem khilafah.

Di samping itu argumen yang menyebabkan besarnya penolakan karena Hizbut Tahrir mengafirkan demokrasi dan siapapun yang setuju dengan demokrasi, maka dianggap kafir. Pandangan ini bertentangan dengan pandangan mayoritas negara di Timur-Tengah yang menerapkan demokrasi sebagai sistem untuk membentuk pemerintahan dan legislatif sebagai check and balance system. 

Kedua, Hizbut Tahrir ditengarai terlibat dalam beberapa kudeta di Timur-Tengah. Menurut Musa Kaylani (2014), pada tahun 60-an aktivis Hizbut Tahrir terlibat dalam kudeta di Jordania dan tahun 70-an di Tunisia. Pada tahun 1974 juga para aktivis Hizbut Tahrir terlibat dalam kudeta di Mesir.

Dua alasan menonjol tersebut telah menyebabkan Hizbut Tahrir mempunyai posisi yang sangat tidak menguntungkan. Mereka tidak mudah mengepakkan sayapnya, karena adanya benturan yang sangat serius dengan realitas politik di Timur-Tengah. Apalagi negara-negara Teluk yang mempunyai sistem monarki, yang secara diamitral akan bertabrakan dengan sistem khilafah yang diusung Hizbut Tahrir.

Arab Saudi termasuk salah satu negara di Timur-Tengah yang melarang eksistensi Hizbut Tahrir. Selain karena dianggap organisasi yang sesat, Hizbut Tahrir dianggap organisasi yang berbahaya karena lahir dari rahim Ikhwanul Muslimin yang notabene merupakan musuh bebuyutan rezim Ibnu Saud. Maka dari itu, siapapun yang diduga menyebarkan paham dan simbol Hizbut Tahrir akan mendapatkan hukuman yang berat di Arab Saudi.

Maka dari itu, nasib para pengikut dan simpatisasn Hizbut Tahrir di dunia Islam, khususnya di Timur-Tengah akan berhadapan dengan aparat penegak hukum. Jika tidak hati-hati, mereka bisa ditangkap dan dipenjara sesuai dengan hukum yang berlaku di masing-masing negara.

Zuhairi Misrawi
Zuhairi Misrawihttp://IslamRamah.co
Intelektual Muda Nahdlatul Ulama, Ketua Moderate Muslim Society (MMS), Jakarta
Artikel Populer
Artikel Terkait

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.