Yenny Wahid: Hapus Pasal Penodaan Agama

BeritaYenny Wahid: Hapus Pasal Penodaan Agama

ISLAMRAMAH.CO, Kasus yang menimpa Meiliana, dalam perkara dugaan penodaan agama terkait volume toa azan di Tanjung Balai, Sumatera Utara memperoleh respon dari banyak pihak. Putri Gus Dur, Yenny Wahid menyayangkan putusan hakim yang memvonis 18 bulan penjara terhadap Meiliana karena dianggap menista agama. Menurut Yenny, protes suara azan toa terlalu keras bukan penodaan agama, karena itu DPR harus menghapus pasal penodaan agama karena dianggap sebagai alat kriminalisasi dan menyulut emosi masyarakat.

Menurut Yenny, ada tiga hal yang bisa dilihat dari kasus itu. Pertama, putusan hakim itu ditengarai bisa terpengaruh tekanan massa. Kedua, fatwa tidak bisa menjadi dasar hukum. Dan ketiga, DPR harus merevisi pasal penodaan agama, bahkan jika perlu DPR harus menghapus.

“Satu, kita memohon agar hakim tidak tunduk dalam tekanan massa. Kedua, kita juga pertanyakan fatwa bisa menjadi dasar hukum. Ketiga, ini menjadi momentum bagi DPR untuk merevisi soal UU PNPS, penodaan agama. Pasal penodaan agama. Segera revisi agar tidak ada lagi kasus Meiliana lainnya,” ujar Yenny, di Jakarta (23/8).

Mengingat pasal penodaan agama itu telah banyak memakan korban yang tidak bersalah, maka menurut Yenny, DPR harus berani menghapus pasal itu. “Dihapus, sekalian saja dihapus. Karena sudah makan terlalu banyak korban,” tegas Direktur The Wahid Institut itu.

Dalam pandangan Yenny, pasal penodaan agama merupakan pasal yang amat sensitif dan muduh menyulut emosional masyarakat. Hal itu biasa digunakan oknum-oknum tertentu dengan menggunakan nama agama untuk memprovokasi masyarakat untuk berbuat anarkis dan berujung pengrusakan tempat-tempat ibadah.

“Terlalu gampang menyulut emosi masyarakat ketika dikategorikan penistaan agama. Kalau dinyatakan kriminal biasa, itu tidak bisa menyulut emosi masyarakat. Ini judulnya saja sudah menista agama, ini gampang sekali diprovokasi, gampang sekali bergejolak,” pungkas Yenny.

Artikel Populer
Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.