ISLAMRAMAH.CO – Tempat ibadah merupakan tempat yang mulia dan suci, karena itu tidak boleh dibumbui kampanye politik praktis. Tempat ibadah juga merupakan tempat untuk mempererat persatuan, dan bukan justru untuk memecah belah. Jika hendak melakukan kampanye politik, tentu saja sudah ada tempat dan forumnya sendiri. Namun demikian, salah fatal jika menganggap tempat ibadah sebagai forum politik. Jangan sampai karena ingin meraup keuntungan politik, tokoh agama dan politisi kemudian menjadikan tempat ibadah untuk kampanye politik praktis semacam Pemilu.
Pesan itu disampaikan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Jumat (27/4/2018). Menurut Kiai Ma’ruf, umat Islam jangan sampai menjadikan tempat ibadah sebagai kampanye politik karena tempat ibadah diciptakan bukan untuk tempat kampanye politik. “Jangan ada yang menggunakan tempat ibadah, kantor pemerintah, pengajian-pengajian dijadikan sebagai forum untuk kampanyelah,” ujar Kiai Ma’ruf.
Kiai yang juga Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut menegaskan, politk yang boleh disyiarkan adalah politik kebangsaan dan kenegaraan untuk mempererat keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Akan tetapi, kampanye politik praktis di tempat ibadah, justru tidak dibenarkan. Hal itu merupakan bentuk dari politik yang tidak santun dan berpotensi munculnya kecurangan politik uang.
“Kalau politik keagamaan, politik kebangsaan dan kenegaraan harus. Kalau politik yang tidak dijiwai agama kan nanti jadi politik tidak santun, kemudian money politics,” tegas Kiai Ma’ruf.