Dalil tentang perintah kewajiban berwudlu sebelum melaksanakan shalat berdasarkan pada perintah al-Quran, sunnah Nabi Muhammad SAW, dan ijma’ para ulama.
Dalil al-Quran yang memerintahkan kita untuk berwudlu sebelum melaksanakan shalat, yaitu Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajah kamu dan tangan kamu sampai dengan siku-siku dan sapulah kepada kamu dan kaki-kaki kamu sangan dengan kedua mata kaki (QS. al-Maidah [5]: 6). Umat Islam sepakat bahwa ayat ini menjadi landasan perihal kewajiban berwudlu bagi setiap orang yang hendak melaksanakan shalat jika waktunya telah tiba.
Sedangkan dali dari sunnah Nabi Muhammad SAW, Allah SWT tidak akan mengabulkan shalat seseorang jika tidak dalam keadaan suci dan Allah SWT juga tidak akan mengabulkan sedekah yang bersumber dari menipu orang (HR. Muslim, Ahmad, Turmudzi, dan Ibnu Majah). Di dalam hadis yang lain disebutkan, Allah SWT tidak akan mengabulkan shalat seseorang yang tidak dalam keadaan suci sehingga ia berwudhu (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, dan Turmudzi).
Para ulama juga telah mencapai ijma’ dengan alasan tidak ada satupun dari mereka yang mempunyai pandangan berbeda dalam hal ini. Jika ada perbedaan pasti akan muncul ke permukaan, maka ini sudah menjadi kebiasaan yang harus dilakukan oleh umat Islam.
Siapa saja yang wajib untuk berwudhu? Jawabannya, seorang yang sudah akil baligh wajib berwudlu, sesuai dengan perintah sunnah Nabi dan ijma’. Di dalam sunnah Nabi disebutkan, catatan dosa tidak diberlakukan bagi tiga orang, yaitu seseorang yang tidur hingga dia terbangun, pada anak kecil hingga ia mimpi, dan seseorang yang gila hingga ia tersadar. Sedangkan ijma’ sekali lagi karena tidak pendapat yang menentang pandangan tersebut.
Namun para ahli fiqih berbeda pendapat perihal: apakah beragama Islam menjadi syarat bagi seseorang untuk berwudlu? Pertanyaan ini tidak penting dalam fiqih karena berwudlu ini menjadi hal yang bersifat ukhrawi. Sedangkan kewajiban berwudlu di saat sudah masuk waktu shalat sudah menjadi kesepakatan para ulama, merujuk pada ayat 6 surat al-Maidah di atas. Nanti akan ada pembahasan khusus soal ini pada bab-bab selanjutnya.