Lawan Hoaks, Jaga Pancasila

KolomLawan Hoaks, Jaga Pancasila

Berita hoaks tentu menjadi momok bagi bangsa Indonesia, apalagi jika hoaks tersebut menyangkut nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, yang merupakan ideologi bangsa. Perlu gerakan bersama untuk menangkal berita hoaks yang saat ini berkembang di masyarakat, terutama yang menyangkut ideologi Pancasila.

Selain itu, hoaks menjadi ancaman baru yang meresahkan masyarakat pada umumnya, dengan menyebarkan isu lewat media daring. Kita tentu harus selektif dan jangan terpancing emosi dengan hanya menerima judulnya saja. Sempat beredar postingan di akun facebook yang menyatakan bahwa sila pertama Pancasila “Ketuhanan yang Maha Esa” diganti menjadi Ketuhanan yang Berkebudayaan”.

Kalimat tersebut, justru dianggap mereduksi arti ketuhanan, kita perlu merujuk pada pidato Bung Karno pada sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945 silam. Dimana sang founding father telah menyatakan bahwa orang Indonesia hendaknnya percaya pada Tuhan. Landasan kepercayaan pada Tuhan ini merupakan satu-kesatuan dengan empat sila lainnya yang menghormati kemanusiaan, kehidupan,perbedaan dan sebagainya.

Jika dilihat berdasarkan sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, mengajarkan setiap individu harus merasa takut kepada sang pencipta saat hendak menyebarkan pemberitaan palsu atau hoaks, serta harus dapat mengedepankan nilai kejujuran. Pada sila kedua yang berbunyi, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, mengajarkan kita sebagai manusia yang bermartabat agar tidak berlaku sewenang-wenang terhadap orang lain. Salah satu contohnya ialah menyebarkan informasi hoaks yang bersifat menjatuhkan ataupun berisikan hujatan terhadap orang lain, sebab kita selaku makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa memiliki derajat yang sama.

Apalagi, penyebaran hoaks juga sudah diatur oleh pasal 28 ayat (1) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi elektronik (UU 19/2016) mengatur mengenai penyebaran berita bohong di media sosial.

Baca Juga  Ujaran Damai, Bukan Ujaran Kebencian

Oleh karena itu, semakin maraknya berita hoaks tentu saja menunjukan etika menggunakan media sosial dalam berpikir dan bertindak serta berelasi. Padahal media sosial semestinya bisa menjadi sarana untuk menjaga nilai Pancasila dan mempererat persaudaraan serta berbagi ide maupun gagasan. Media sosial juga bisa menjadi sarana untuk menyebarkan keutamaan Pancasila ketika para pengguna internet (warganet) memiliki tanggungjawab dalam menjaga persatuan bangsa dan tidak menebarkan virus kebencian ataupun SARA.

Walhasil, kita pun harus paham bahwa Pancasila merupakan warisan para pendiri bangs, yang pemikirannya merupakan perpaduan antara kelompok agamis dan nasionalis. Menolak berita hoaks dan menjaga nilai-nilai Pancasila tentu harus sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat Indonesia, kebiasaan tersebut tentu akan mengokohkan pansasila sebagai ideologi negara yang sudah final.

Oleh: Ayu Astri Oktora

Artikel Populer
Artikel Terkait