Berdirilah di Tengah, Bukan di Posisi Khilafah

KolomBerdirilah di Tengah, Bukan di Posisi Khilafah

Perkembangan politik di negara kita akhir-akhir ini diantaranya ditandai oleh banyaknya partai, faksi, organisasi dan golongan yang beragama Islam. Hal tersebut dibuktikan ketika klaim Hizbut Tahrir mengenai sejarah di Nusantara, kian mengaburkan fakta. Pada minggu, (2/8/20). 

Melalui talk show Jejak Khilafah di Nusantara di youtube Khilafah Channel, menyatakan kesultanan di Nusantara adalah sistem Khilafah. Kenyataannya, sistem khilafah itu terpusat di Timur Tengah, di Nusantara tetap dalam bentuk kerajaan-kerajaan. Terlebih mereka mencatut Prof Peter Carey dari Universitas Oxford, pakar sejarah perang Jawa dari Inggris. Maka dengan ini, Hizbut Tahrir mencoba menipu masyarakat Indonesia, untuk sebuah kepentingan politik partainya merebut Tanah Air.

Dalam bahasa Arab, partai disebut hizbun. Maka hizbullah berarti partai Allah. Hizbut Tahrirartinya Partai Pembebasan. Ada juga partai yang diistilahkan syi’atun. Kelompok Syiah dalam Islam yang kita kenal sebenarnya adalah Syi’atu Ali, artinya Partai Ali. Bahkan tidak hanya partai Ali, ada juga partai Muawiyah (Syi’atu Mu’awiyah), partai Utsman (Syi’atu Utsman) dan lain sebagainya.

Dalam Islam kita sudah sangat mengenal istilah Ukhuwah Islamiyah, yaitu, suatu persaudaraan berdasarkan agama. Pada perkembangannya, umat Islam selalu terpecah belah, saling menyerang,  dan saling menghancurkan satu sama lain, bahkan secara historis, hanya karena  berbeda  faham, bisa saling bunuh. Biasanya dilatarbelakangi oleh kepentingan politik.

Nabi Muhammad SAW. Banyak berpesan, ketika ada orang Islam yang meninggal, maka jenazahnya segera dikuburkan. Akan tetapi itu tidak terjadi pada jenazah beliau sendiri. Di Tsaqifah Bani Sa’idah terjadi perdebatan siapa yang menggantikan Nabi. Bahkan hampir terjadi pertumpahan darah. Akan tetapi Sayyidina Umar Bin Khattab dapat meredam dan meminta semuanya untuk menyetujui Sayyidina Abu Bakar sebagai pengganti Nabi.

Dari situ kemudian muncullah istilah Khalifah, tapi khalifah bukan dalam pengertian Al-Qur’an, bahwa manusia adalah khalifatullah fil-ardh. Manusia adalah khalifah Allah di bumi. Dengan tindakan Sayyidina Umar tersebut, maka muncul pengertian lain khalifah pengganti Nabi, yakni Sayyidina Abu Bakar.

Kemudian Sayyidina Umar menggantikan Sayyidina Abu Bakar yang pada waktu itu dikenal dengan khalifatul-khalifah yang berarti penggantinya pengganti. Sayyidina Umar kemudian berpikir ada kecanggungan dengan istilah itu. Umar mengatakan, “Jangan-jangan pengganti saya disebut khalifatu khalifatu khalifatul-khalifah (Pengganti penggantinya pengganti), oleh karena itu panggil saja saya dengan sebutan Amirul Mu’minin.” Istilah tersebut berarti pemimpinnya orang beriman. Semua itu muncul yang dalam istilah sekarang disebut  ijtihad politik. Saat itu, situasinya sedang dalam ancaman perpecahan bahkan pertumpahan darah.

Ketika itu, umat Islam terbagi dalam tiga golongan. Pertama, golongan aristokrasi Makkah yakni Bani Umayyah dengan kekayaan juga pengalaman dalam pemerintahan. Kedua, kelompok populis atau sosialis saleh yang dipimpin oleh Sayyidina Ali Bin Abi Thalib, beranggotakan seperti Sahabat Salman Al-Farisi dan Abu Dzar Al-Ghifari. Dan golongan ketiga adalah kelompok moderate yang dipimpin oleh Sayyidina Abu Bakar dan Sayyidina Umar. Ketiga kelompok tersebut saling berebut kuasa, akan tetapi dimenangkan oleh kelompok moderate dua kali berturut-turut, khalifah pertama dan yang kedua.

Baca Juga  Menghidupkan Spirit al-Hujurat di Ruang Publik

Khalifah yang ketiga dimenangkan oleh aristokrat. Sayyidina Utsman Bin Affan sendiri adalah bagian dari Bani Umayyah, pewaris kaum konglomerat Makkah yang sebagian besar masuk Islam paling akhir. Karena itulah Sayyidina Utsman mendapatkan perlawanan hebat dari oposisi yang keras, hingga tidak dapat dihindari lagi terjadinya pertumpahan darah dan pembunuhan.

Saat penduduk Madinah dipimpin oleh Abdullah Bin Umar, Abdullah Bin Abbas, dan Abdullah Bin Mas’ud, mencoba untuk mengembalikan pada esensi agama, dan tidak terlibat dalam faksi Muawiyyah maupun Ali. Mereka mencoba mementingkan universalisme Islam tanpa memperhatikan aliran politik. Mereka jugalah bibit yang nantinya dikenal dengan golongan Ahlusunnah Wal Jama’ah. Mengembalikan agama pada fungsinya, keilmuan dan akhlakul karimah.

Begitu juga ijtihad politik yang selalu diperjuangkan oleh Nahdlatul Ulama, demi kemaslahatan umat Islam Indonesia, dan penduduk Indonesia pada umumnya. Jalan tengah (Moderate) menjadi garis perjuangan selama ini. Seperti Nabi yang selalu berprinsip pada ketegasan jika diperlukan, maka seorang muslim harus tegas. Tapi jika dengan pendekatan kemanusiaan yang harus dilakukan, maka seorang muslim harus selalu berusaha melakukan pendekatan kemanusiaan.

Hal tersebut merupakan jalan tengah antara orientasi hukum pada agama Yahudi dan orientasi kasih sayang yang dominan pada agama Nasrani. Kitab Taurat secara bahasa berarti hukum, sedangkan Nabi Isa diutus oleh Allah SWT. Untuk menetralisir kekerasan dan kekakuan hukum Yahudi dengan kasih. Maka datanglah Agama Islam untuk menyatukan kembali antara orientasi hukum dan kasih kemanusiaan. Inilah yang kita maksud menuju jalan tengah atau kita sering sebut wasathan.

Manusia selalu membuat kekeliruan, kekeliruan manusia merupakan hal yang manusiawi, untuk itu kita harus selalu bersedia mendegar pendapat orang lain. Ini yang disebut musyawarah.

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah hasil dari musyawarah yang jelas sekali didalamnya  begitu banyak perbedaan. Ada suku, ras, etnis, bahasa, dan agama. Musyawarah berasal dari kata syara yang berarti mengisyaratkan,  mengikuti wazan (pakem) fa’ala-yufa’ilu-mufa’alatan. Musyawarah disini sekaligus mengasumsikan hak dan kewajiban yang sama dalam kesepakatan terbentuknya negara.

Karena NKRI adalah negara kesepakatan, dan bukan seperti khilafah yang monarki absolut. Sebagaimana dulu Nabi Muhammad SAW mencapai kesepakatan dengan penduduk Madinah, maka ideologi selain Pancasila dan UUD 1945, harus tegas kita tolak. Kampanye khilafah, apalagi membuat film yang mengaburkan fakta sejarah, harus segera ditindak dan diproses secara hukum yang berlaku. Mengingat, Hizbut Tahrir sebagai sebuah organisasi telah bubar, maka ideologinya saat ini sudah terlarang.

Demikianlah pembahasan mengenai posisi umat Islam, sebagai ummatan wasathan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini harus kita terus perjuangkan dalam hidup ini dengan penuh kesungguhan mujahadah, jihad dan ijtihad politik kebangsaan. Tetap berdiri di posisi tengah.

Oleh: M Aminullah RZ

Artikel Populer
Artikel Terkait